Apa itu Kepastian Hukum? April 13, 2008
Posted by Yance Arizona in Artikel.Tags: Asas Hukum, Ilmu Hukum, Law and Order, Teori Hukum
trackback
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.
Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, padangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hominilupus). Manusia adalah makhluk yang beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindari jatuhnya korban. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa perilaku manusia secara sosiologis merupakan refleksi dari perilaku yang dibayangkan dalam pikiran pembuat aturan. Barangkali juga pernah dilakukan untuk mengelola keberingasan para koboy Amerika ratusan tahun lalu.
Perkembangan pemikiran manusia modern yang disangga oleh rasionalisme yang dikumandangkan Rene Descarte (cogito ergo sum), fundamentalisme mekanika yang dikabarkan oleh Isaac Newton serta empirisme kuantitatif yang digemakan oleh Francis Bacon menjadikan sekomponen manusia di Eropa menjadi orbit dari peradaban baru. Pengaruh pemikiran mereka terhadap hukum pada abad XIX nampak dalam pendekatan law and order (hukum dan ketertiban). Salah satu pandangan dalam hukum ini mengibaratkan bahwa antara hukum yang normatif (peraturan) dapat dimauti ketertiban yang bermakna sosiologis. Sejak saat itu, manusia menjadi komponen dari hukum berbentuk mesin yang rasional dan terukur secara kuantitatif dari hukuman-hukum yang terjadi karena pelanggarannya.
![]()
Pandangan mekanika dalam hukum tidak hanya menghilangkan kemanusiaan dihadapan hukum dengan menggantikan manusia sebagai sekrup, mor atau gerigi, tetapi juga menjauhkan antara apa yang ada dalam idealitas aturan hukum dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Idealitas aturan hukum tidak selalu menjadi fiksi yang berguna dan benar, demikian pula dengan realitas perilaku sosial masyarakat tidak selalu mengganggu tanpa ada aturan hukum sebelumnya. Ternyata law and order menyisakan kesenjangan antara tertib hukum dengan ketertiban sosial. Law and order kemudian hanya cukup untuk the order of law, bukan the order by the law (ctt: law dalam pengertian peraturan/legal).
Jadi kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Karena frasa kepastian hukum tidak mampu menggambarkan kepastian perilaku terhadap hukum secara benar-benar. Demikian juga dengan mekanika Newton. Bahkan Mekanika Newton pun sudah dua kali dihantukkan dalam perkembangan ilmu alam itu sendiri, yaitu Teori Relativitas dari Einstein dan Fisika Kuantum.
Yance Arizona
Sumber gambar:
Jadi kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum..stlh membc tulisan bung Yance scr seksama gw jd bingung..kok bisa2nya Beliau sampe punya kesimpulan spt itu ttg kepastian hukum..antara kesimpulan dg uraian tulisan yang disampaikan kyk-nya sih gak nyambung tuh..ato mgkin krn gw yg guoblok shgga gak mampu membaca tulisan bung Yance..buat sj tulisan yg lbh sederhana dg kasus-2 yg kongkrit ato up to date..jd gak usah muluk-2 lah..yg justru orang spt sy ini malah dibikin bingung stlh membaca tulisan tsb diatas..seharusnya mnrt gw tindakan yang sesuai dengan aturan hukum itu termasuk kepastian hukum jg yaitu untuk menegakkan hukum hrs berdasarkan hukum plus keadilan..idealnya sih spt itu..jika terjadi benturan antara kepastian hukum dan keadilan..mk keadilanlah yg diutamakan. trims.
Bung Ganaldo..
Terimakasih sudah berkomentar. Saya hanya ingin mengajak untuk memikirkan, bahwa selama ini soal Kepastian Hukum itu selalu dikaitkan dengan tindakan yang tidak bisa ditawar-tawar atau suatu keharusan sikap. Apapun aturannya (baik atau buruk), setiap orang harus patuh. Padahal, kepatuhan itu bukanlah murni soal hukum atau aturan, tetapi hal yang berkaitan dengan psikologi, seperti juga soal kesadaran hukum.
Saya tidak menolak adanya kepatuhan hukum dan kesadaran hukum. Tetapi, kepatuhan dan kesadaran itu perlu ada karena suatu alasan atas hukum yang “benar”. Lalu apa hukum yang benar itu? adalah hukum yang dimuati dengan keadilan. Sama seperti anda, yang utama adalah keadilan, bila dia berbenturan dengan kepastian hukum.
Tidak sedikit aturan hukum itu yang diskriminatif, misalkan perda-perda yang memposisikan perempuan keluar malam sebagai PSK. Atau aturan yang manipulatif seperti UU Pemilu kita yang baru. Bagaiimana respons terhadap peraturan yang diskriminatif itu? beberapa kalangan mengajukan pengujian peraturan perundang-undangan baik ke MK atau MA. Hal itu setidaknya menambahkan argumentasi bahwa aturan hukum tidak selalu “benar” dan dapat “dilawan”, tujuannya adalah agar hukum memberikan manfaat sosial dan keadilan.
Salam kenal ya. Senang berdiskusi dengan anda
menurut shuterland hukum suatu yang di pelajari dan berkomunikasi dengan kelompok