SAYA

YANCE ARIZONA,

Dilahirkan di Kerinci, Jambi, Indonesia pada 24 Maret 1983. Menyelesaikan sekolah di Kerinci, tempat dimana puncak tertinggi pulau Sumatera bercokol, di jantung Sumatera Tengah. Melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang dari tahun 2002 sampai 2007. Mengambil Program Kekhususan Hukum Tata Negara setelah terinspirasi kuat dari seorang guru semasa SMA.

Dua kali khatam membaca buku Seratus Tokoh (Michael H. Hart) sewaktu SMP membuat terpesona dengan peranan “manusia besar” dalam sejarah umat manusia. Sewaktu kuliah beraktivitas dalam sejumlah organisasi mahasiswa dan Ornop, diantaranya menjadi Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fak Hukum Universitas Andalas (2005-2006), Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fak Hukum Universitas Andalas (2006-2007) dan Ketua Dewan Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbar, Riau, Jambi).

Setelah wisuda pada bulan April 2007 berkegiatan pada Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta.

KONTAK

Saya bisa dihubungi melalui kontak di bawah:

Telp : 021-78845871

HP : 085280860905

Email : yancearizona@yahoo.co.id atau arizona@huma.or.id

Latar Organisasi

  • Ketua Ikatan Mahasiswa Kerinci Universitas Andalas (IMK-UA), periode 2004-2005.
  • Ketua Komisi B DLM-FHUA merangkap Ketua Komisi B DLM-UA tahun 2003-2004.
  • Critical Legal Studies (CLS) Kelompok Diskusi Hukum Kritis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, tahun 2003.
  • Koordinator Forum Mahasiswa Anti-Korupsi (FORMASI) Sumatera Barat tahun 2004
  • Wakil Ketua DLM-FHUA, periode 2004-2005.
  • Ketua Badan Persiapan Kongres Pendirian Himpunan Mahasiswa Kerinci Sumatera Barat, tahun 2004-2005.
  • Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Mahasiswa Kerinci Sumatera Barat (DPO-HMK Sumbar), periode 2005-2006.
  • Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Univeritas Andalas (LAM&PK-FHUA), periode 2005-2006.
  • Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (BEM FHUA), periode 2006-2007.
  • Ketua Dewan Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (DEWIL-ISMAHI) Sumtera Bagian Tengah (Sumatera Barat, Riau, dan Jambi), periode 2006-2007.
  • Peneliti Dalam Kegiatan Assestment Program Partisipasi Masyaratakat Dalam Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Solok Selatan, oleh Komunitas Konservasi Indonesia Warung Konservasi (KKI-Warsi), bulan November – Desember 2006.
  • Staff Program Citizen Report Card, Badan Antikorupsi Sumatera Barat (BAKo Sumbar), April 2006– April 2007.
  • Berkegiatan pada Program Pengembangan Pemikiran kritis tentang Hukum, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Masyarakat dan Ekologis (HuMa), sejak April sampai Desember 2007.

Pelatihan yang pernah diikuti

  • Pendidikan Dasar Pers Mahasiswa Genta Andalas, tahun 2002.
  • Pelatihan Penguatan Demokrasi Lokal oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Padang, tahun 2004.
  • Lokalatih Studi Hukum Kritis dan Pluralisme Hukum oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Q-BAR dan Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) di Padang, 6-9 Maret 2006.
  • Pelatihan Citizen Report Card (CRC) oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Badan Anti Korupsi (BAKO) Sumatera Barat di Padang, 13-15 Maret 2006.
  • Training of Trainers (TOT) Pendidikan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Universitas Andalas di Padang, 6-7 September 2006.
  • Pelatihan Antikorupsi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fak Hukum Universitas Andalas, Padang, 23 Desember 2006.
  • Trainer dalam Training of Trainer (TOT) Pendidikan Antikorupsi untuk Pelajar di SMA 2 Padang, 11 April 2007.
  • Training Multilateral Development Bank’s (MBD’s) yang diselenggarkan oleh Debt Watch pada bulan Agustus sampai Oktober 2007 di Jakarta. Kemudian tergabung dalam Komunitas Anti Globalisasi (KOAGE)
  • Kursus Teori dan Implementasi Hak Asasi Manusia di ELSAM bulan April-Juni 2008, di Jakarta

Karya tulis (Kajian)

  • Esai dengan judul: Supremasi Sipil dalam Konflik dan Konsensus di Indonesia, menjadi juara Pertama dalam lomba Penulisan Esai Tingkat Mahasiswa Se-Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Ilmiah dan Penelitian Mahasiswa Universitas Negeri Padang (PPIPM-UNP), tahun 2004;
  • Skripsi dengan Judul: Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945: Perbandingan penafsiran MK dalam putusan Pengujian UU No 20 Tahun 2001 tentang Ketenagalistrikan dengan putusan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Dipertahankan dalam sidang komprehensif untuk mendapatkan Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Andalas tanggal 9 Maret 2007;
  • Kajian: Mahkamah Konstitusi, Pembuka Pintu Bagi Calon Perseorangan: Analisis Terhadap Metode Penafsiran MK dalam Putusan Nomor 05/PUU-V/2007 dan Fragmentasi Pencalonan. Dipublikasikan di Jurnal Konstitusi Volume 4, Nomor 4, Desember Tahun 2007
  • Kajian: Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam RKUHP: Suatu Tinjauan Awal. Dipublikasikan di website Aliansi Nasional Reformasi KUHP: http://www.reformasikuhp.org
  • Kajian: Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjaun Normatif. Dipublikasikan dalam website Legiltas.org. Dapat dirujuk di: http://www.legalitas.org/?q=node/442
  • Kajian: Menyoal (kembali) Pertambangan di dalam Kawasan Hutan Lindung. Ditulis pada bulan Maret 2008. Tidak dipublikasikan.
  • Kajian: Mengintip Hak Ulayat Dalam Konstitusi di Indonesia. Ditulis tanggal 19 Juni 2008. Dipublikasikan dalam website Legalitas.org. dapat dirujuk di http://www.legalitas.org/?q=content/mengintip-hak-ulayat-konstitusi-indonesia
  • Makalah: Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme. Dipresentasikan pada Konferensi Warisan Otoritarianisme: Demokrasi Indonesia Di Bawah Tirani Modal. Panel Tirani Modal dan Ketatanegaraan. Kampus FISIP Universitas Indonesia, 5 Agustus 2008.
  • Kajian: Tinjaun Karakter Peraturan Daerah Sumberdaya Alam. Riset dengan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), sedang berlangsung.
  • Bersama Nurul Firmansyah menyelesaikan Kajian terhadap Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Riset kerjasama Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) dengan QBAR, Padang. Sedang berlangsung.

Menulis artikel diberbagai koran dan buletin kampus. Tulisan yang pernah dimuat antara lain:

  • Korupsi Sebagai Ideologi Bangsa, Singgalang, 16 Mei 2004
  • Sanksi Publik Bagi Koruptor APBD, Singgalang, 2 Februari 2005
  • Publik Mencari Tempat Berpijak, Singgalang, 11 Mei 2005
  • Larangan Kampanye di Kampus, Suara Politik, 1 Juni 2005
  • Larangan Kampanye di Kampus, Singgalang, 8 Juni 2005
  • Nasionalisme dari Ambalat, Serambi Minang, 2005
  • La Victim, c’est moi, Mimbar Minang, 2005
  • Long Life Education, Singgalang, 11 November 2005
  • Reformasi in Memoriam, Padang Ekspres, 21 Mei 2006
  • Reorientasi Gerakan Mahasiswa, Genta Andalas Edisi Juni, 2006
  • Dimana Hati Nurani Anggota DPRD?, Padang Ekspres, 11 Januari 2007
  • Sekedar Mengingatkan (bagian satu dan bagian dua), Padang Ekspres, 31 Januari dan 1 Februari 2007
  • Kembali ke Laptop, Padang Ekspres, 4 April 2007
  • Calon Kepala Daerah Jalur Khusus, Padang Ekspres, 25 Juli 2007
  • Jaring Laba-laba UU Pemilu Baru, Koran Jakarta, 14 Mei 2008

Beberapakali menjadi narasumber dalam Talkshow Interaktif di berbagai radio di Sumatera Barat, seperti:

  • SIPP Female Radio, pada Program Wanita dan Hukum dari tahun 2004 sampai 2006
  • Padang FM, dan
  • Classy FM.

51 tanggapan

22 11 2007
anggara

selamat datang blawgger baru :)

28 01 2008
rijalulghad

mantappp.. ijin belajar kak

3 02 2008
Pan Mohamad Faiz

Pak Anggara, Bung Yance Arizona ini Blawgger lama loh. Kita pun sering diskusi sebelumnya. Cuma baru serius menggarap karya-karyanya melalui Blog sekarang ini. Bukan begitu Bung?

Keep writing coz u have a talent!

Regards,
PMF

6 02 2008
Yance Arizona

Tidak begitu lama lah bila dibandingkan dengan Bung Faiz atau Mas Anggara… Tapi sanyang kopidaratnya ga jadi dilangsungkan. Mungkin menunggu Bung Faiz tiba di Jakarta kali yah??

13 02 2008
rere

Bang Yance… wualah wong Kincai ruponyo…. suatu daerah yang sangat aku kagumi keindahan alamnya…. saya sudah 2 kali ke kampuang abang… menikmati keindahan alamnya di perkebunan teh kayu aroe dan makan ikan semak gulai terakhir mandi air panas langsung di sumbernya… Memang orang Kincai banyak yang maju yaaa…. Sukses selalu ….

8 03 2008
rifq1

salam kenal balik bung Yance.
senang berselancang di alur fikir saudara. Go A head.
mudah2an suatu hari kita dapat bertemu

5 05 2008
Yuhendra

kata orang tua dulu mas mas,…
“tak kenal maka tak sayang ”
kalo kata orang minang
“dima ado santan, disinan kagambier dipatamukan”
(dimana ada santan,disitu kelapa di temukan)
intinya,… heheheheh aku salam kenal aja buat mas yance
numpang belajara boleh kan mas
hehehehe….

oh ya, aku minta izin buat nge-Link blog mas ni ke blog ku

makasih

-ndra-

5 05 2008
Yance Arizona

Silahkan saja Bung Yuhendra… Tapi jangan panggil Mas lah.. Saya bukan Jawa, tapi orang Sumatera Tengah. Saya akan melink blawg Bung Yuhendra calon Lawyer handal ini. Lawyer selincah orang Minang dan sekeras orang Batak..

Salam

17 06 2008
muara hafidz

Bang Yance senang menemukanmu di sini. sorry… untuk beberapa hal aku sudah salah tentang Anda.

23 06 2008
Redhu

Wah uhang kito nampaknyo…mantap,,,tapi walaupun di jakarta jangan lupa dengan ranoh kincai…

25 06 2008
Rita

Wawww perusahaan mana yg nolak cv sekumplit ini….. hehe
Generasi muda nan sarat potensi, amien …Lam kenal ya…. :D

6 07 2008
Akamal Ilyas

Terimo kasih lah ketemu dengan Kanti semoga kita dapat berkomunikasi dalam mengetahui Alam sakti Kancai…..

7 07 2008
Yance Arizona

# Hafidz – Terimakasih atas traktirannya kemarin

# Redhu – Salam kenal. Idaklah lupo dengan kincai, selamo lagu Titan Hideuk masih didengar setiap pagi

# Rita – Bu Rita ini bisa-bisa aja. Salam kenal kembali ya

# Pak Akmal – Salam Kenal. Rasonyo namo kayo idak asing didengar. Mungkin kito pernah berkenalan?

22 07 2008
Adhie Rumbee

Hallo Bung Yance, saya tertarik banget dgn tulisan Bung,disini saya ingin minta bantu Bung untuk memberikan pendapat hukum tentang UU No.33 tahun 1964 Ttg asuransi Jasa Raharja Jo PP N0.17 Th 1965 dan UU No.34 tahun 1964 ttg SWKDLLJ Jo PP N0.18 tahun 1965. apakah kedua UU ini yg produk Zaman tempoe doele tidak bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 ttg Anti Monopoli?
Atas perhatian Bung terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih.

23 07 2008
Yance Arizona

Pak Adhie yang Baik. Kebanyakan UU atau kebijakan lama sudah tidak sesuai lagi dengan semangat kekinian. Selaku Ketua Organda di suatu Provinsi tentu Anda punya kepentingan dengan Anti-Monopoli di bidang Transportasi Darat. Kalau ada perkara spesifik kiranya bisa dibawa saja ke KPPU. Tetapi kalau kepentingannya adalah “gugatan” terhadap Norma Hukum, tentu jalurnya adalah Judicial Review ke MK atau MA.

Semoga tindakan yang dilakukan bisa membawa perbaikan bagi transportasi di daerah.

25 07 2008
Refki saputra

ass bang,,,,
salam kenal. wak wakil Ketua Lampk kini, namo wak Refki Saputra
baa kaba bang???

27 07 2008
Wempi

kunjungan perdana

27 08 2008
wahyudidjafar

Boleh aja bos, silakan aja ditampilkan di blog ente, setidaknya itu menjadi bagian dari diseminasi gagasan.

regrads,

11 09 2008
donny setiadi

Jarang2 ada mahasiswa (dulunya) dr jambi seperti bung. Saya dan teman2 berkorban demi idealisme menciptakan indonesia bebas korupsi (walaupun saya aktor di balik layar) Dan saya harap secuil idealisme yg bung bawa jgn sampai hilang tergerus waktu. Salam dr Bangko to Yogya.

Darimana asalnya tiadalah beda, toh kita Indonesia juga. Terimakasih atas terguran dan peringatannya, Bung, dari Bangko ataupun Yogya. Barangkali memang idealisme tidak untuk disimpan di dalam saku. Membutuhkan pagelaran Layar Tancap. Ada orang yang berada di balik layar, ada yang didepan, ada penonton, pemain dan segenap pelengkapnya. Semuanya berbagi peran. Bila tidak, tiadalah layar tancap itu, kecuali layar kosong yang polos saja.

Salam Kenal

24 09 2008
vinna melwanti

Nce…Blog yang menarik…Bagus, dalam dan cerdas…

Tetep berkarya Nce…

Terimakasih atas motivasinyo Uni

25 09 2008
gama

halo, bang yance!
salam kenal jg… :)

5 10 2008
Icha_li

Hai yance…kapan kt bs bikin kegiatan bersama lagi? Setelah selesai urusan djakarta baleklah ke kerinci, setumpuk masalah perlu kita tangani demi terwujud kerinci bebas korupsi.

Wah, Icha Li. Icha di Partai yo minin? Pastinya sekarang Icha sedang siap-siap menyongsong 2009.. . Kata orang: Tinggi-tinggi terbang bangau, kembalinyo ke Pondok Tinggi Jugo… ehehe. Hmmm.. Kerinci itu yang mano minin yo Cha? Sayang sekali ya, Ranah Kerinci dipecah-pecah uhang. Semoga Pilkada yang segera akan berlangsung tidak dijadikan arena konflik baru, mengingat perebutan Pusat Pemerintahan Kabupaten yang baru.

6 10 2008
Icha_li

Partai kecil sbg wadah aplikasi ilmu yg ddpt drantau. Kato bangau:kl lah terbang kadang2 nyo lupo nak balek hehe.. Makonyo pilkada bsk kt pilih yg baru,amanah dan mdengar aspirasi rakyat..

Dari pada jadi pembantu di sebuah Istana, lebih baik menjadi Raja di Pondok Tinggi.. Hehehe Dengan kalimat lain, Dari pada makan lemang hari Rayo Haji, lebih baik makan lapek isuk pagi.. “Small is Beautifull,” katanya seorang filsuf Jerman (E.F. Schumacher). Sayang pasangannyo cuma 6. Kalau ado nomor urut 7 pasti aku akan pilih itu. Huahaha. Icha apo sudah jadi Caleg minin? dari Partai apo itu? Oh, iyo. Rasonyo dulu aku pernah lihat Papa Icha di Hotel Sultan, Jakarta. Waktu itu ado acara suatu Partai, itu pun kalau aku tidak keliru pandangan.

7 10 2008
Icha_li

Makanlah asam garam dulu,lah kenyang baru minum air :) .Dak salah lg,wkt itu bliau diundang rapat/sosialisasi oleh PaDeK yg awalnya mrpkan kendaraan utk nyaleg,tp ruponyo yg lbh bkuku yg bs maju,yah namanya jg politik (seni unjuk kekuasaan)pa2 digiling kwn sorang,Lg2 pa2 dpecundangi dlm 1 wkt(mgk yance pnh dgr dr kwn2 sdusun bkaitan dg cabup/wabup).skrg di patriot,kl dak do yg mjegal insya allah bs smpe ke pemilu.

Semoga do’a-do’a terkabulkan Cha, dan mimpi-mimpi Kerinci yang lebih baik menjadi kenyataan. Toh sekarang Sungai Penuh sudah jadi Kota, sehingga ruang pengabdian tidak seluas Kabupaten Kerinci lagi. Namun, luas atau sempitnya itu adalah untuk masyarakat kito Sakti Alam Kerinci juga. Yang secara etnisitas masih satu: Etnis Kerinci.

22 10 2008
FAHMI ARI YOGA

asslkm. Yance Arizona,
Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Negara Fakultas Hukum Unand.
sudah lama sekali kita tidak berkomunikasi apalagi berdiskusi (semenjak 2006). ketika saya temukan blog anda ini dengan tidak sengaja, libido kerinduan tuk ngumpul dan diskusi berbagai hal kembali memuncak.

saya bangga dengan anda, salah satu aktivis LAM & PK yang masih terus bergelut dalam ranah pemikiran dan pergerakan. gali terus potensi anda, dengan tidak memudarkan idealisme yang telah ditanamkan LAM & PK dalam setiap nadi kehidupan anggotanya.
mudah-mudahan anda akan menjadi pemikir sekaligus praktisi hukum yang dapat membawa angin perubahan dalam carut-marutnya dunia hukum dan demokrasi di negara kita. secercah harapan ini, tentu juga menjadi kebanggan kita semua, khususnya alumni Fakultas hukum univ. Andalas, dan lebih khusus lagi kawan-kawan dari PMTN.
Kalo pak Saldi Isra adalah yang terbaik dijamannya, maka sekarang anda-lah orangnya.
MUDAH-MUDAHAN NAMA SAYA MASIH ADA DALAM MEMORY INGATAN ANDA, KALAUPUN DAH LUPA SALAM KENAL LAGI AJA.

Walaikum salam, Kanda.
Sudah berulangkali mencoba menghubungi Angku, tapi tidak bisa masuk-masuk. Pak Andi juga kehilangan kontak katanya. Bagi2lah Nomor HP tu. Terimakasih atas motivasi yang disampaikan. Semoga kita bisa melakukan yang terbaik bagi bangsa ini. Tapi ada satu hal. Berat sekali rasanya beban bila dibandingkan dengan Pak Saldi. Belum lah seperti itu, mungkin juga tidak.
Kelas menulis kita di Gunung Pangilun dulu sangat membantu untuk terus belajar menulis lebih baik. Titip salam bila bertemu dengan Pak Guru Dabel dan Bang KW.

22 10 2008
FAHMI ARI YOGA

lagi online kini yo.
lai dak lupo jo ambo doh.
sajak des 2006 ambo dak di padang doh.
lah duo tahun dak ado pulkam, kini ambo di Batam/ tanjung pinag
disiko ado senior awak badua mah
Bang Asrijal (Jaksa tj. Pinang) samo istri baliau ni Ophie no hp
081270017990
08192251100
ambo pernah telp angu ka no. lamo, tapi yang angkek adiak angku

thanks for your attantions

24 10 2008
Ria

ternyata pertanyaan sebelumnya ada jawabanya disini. :)
(sekali lagi) salam kenal…

Senang melihat Blog-mu Ria. Manis sekali. Salam Kenal, ya.

25 10 2008
harfianto

makin mantap se angku mah roy…. salut-salut. terus bekarya demi untuk kejayaan bangsa (hehe..pakai slogan unand)

Hahaha. Kalimat yang asli: “Untuk Kedjayaan Bangsa” Tapi itu bukan kalimat yang benar secara tata bahasa Indonesia. Tapi Unand tetap konsisten dengan kekeliruan itu. Salut juo dengan Blog angku, Nto.

25 10 2008
Lina

salam uda roy………
saya mahasiswa angkatan 08 memberi acungan jempol atas semua karya yg telah uda roy dapat dg jerih payah yg sangat luar biasa sulit bagi sya untuk melakukannya…………
semoga tambah suksek walaupun saya tidak pernah melihat uda roy dikampus unand limau manis…..
cayo………..

Salam kenal Lina. “Roy” itu nama panggilan dari kampung, Kerinci. Di kampus lebih sering dipanggil “Yance” dan sesekali dipanggil “Ari”. Belum apa-apalah semua yang sudah dan akan dilakukan. Semuanya dalam ikhtiar untuk “menjadi”. Tetap kontak, ya. Semoga menikmati masa belajar di Bukit Karimuntiang.

26 10 2008
refki saputra

bang kini di kampus sadang ribuik soal debat visi-misi pasangan calon walikota padang. ada mahasiswa yang memboikot acara tu, karena dianggap melaggar pasal 78 i UU no. 34 tahun 2004.

Hmm.. UU No. 34 tahun 2004 kan tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lalu apo kaitannyo dengan debat visi-misi calon walikota padang? Tapi, apapun itu, perlu juga untuk mengetahui kalangan mana yang memboikot? Kawan2 di LAM&PK baa?

18 11 2008
recci murinanda

hallo pak presiden…ga nyangka bisa berkesempatan berkunjung ke blog ini..membuat saya teringat memori kampus dulu pada saat diberi kesempatan untuk membantu sdr.yance sewaktu menjadi presiden BEM hukum…berbagai polemik yang terjadi tapi itu adalah kenangan terindah dan sebuah kebanggaan bisa menjadi “Anak asuh” sdr.yance dlm beorganisasi….tapi yang bikin saya senyum simpul adalah tak kala saya diminta jadi mentri di kabinetnya namun posisi saya sebagai ketua pemenangan pemilu saingan sdr.yance dlm pertarungan memperebutkn posisi mahasiswa no 1 di fak.hukum waktu itu..ini mengingatkan saya tentang rumor di negeri paman sam kalau obama mungkin akan menjadikan hillary sebagai menlu AS….berawal dari rivalitas namun menjadikan saya menjadi orang yang menjadi profesional mendukung habis-habisan sdr.yance…..saya bisa mengendus suatu kehebatan di dirinya….sebuah bayangan masa depan bangsa terletak di bahunya……..selamat berkarya dan berjuang demi bangsa dan ibu pertiwi………..

Ondeh… Pak Recci kironyo.
Melalui media ini saya ingin mengucapkan terimakasih atas kesediaan Recci untuk bergabung awal tahun 2006 lalu. Keterlibatan Recci di kepengurusan BEM memberikan warna yang sangat baik, dan sangat membantu.
Recci sebagai motivator handal, sangat pandai mengorganisir kegiatan. Pada intansi manapun dia berada, bila instansi tersebut memberikan keleluasaan untuk berkreasi, maka akan memberikan banyak manfaat bagi audiens, klien atau konsumennya. Akan memajukan instansi tersebut.
Kadang terbayang-bayang. Kelak Recci akan menjadi manajer atau konsultan yang handal. Sungguh. Itu tak lain karena ikhtiarnya untuk selalu bersikap “profesional”.

Dimana beraktivitas sekarang?

3 01 2009
Teguh Alexander

Bissmillah Arrahman Arrahiem
Assalamulaikum wr.wb

Mudah2an dalam keadaan sehat, amien
salam kenal utk yang terpelajar Mr. Yance

tulisan2 bapak sangat berkualitas dan baik
jika anda dan kawan2 intelektual yang terpelajar tidak keberatan sy mau ikut bergabung dalam komunitas intelektual anda dan kawan2

bersama ini jg saya sampaikan alamat blog saya
http://teguhalexander.blogspot.com

sampaikan salam hormat saya utk kelg anda, dan kawan2 intelektual lainnya, mudah2an kita semua diberikan pencerahan yg terbaik oleh ALLAH SWT ditahun ini
amien

NB: jaga kesehatan, jgn terlalu banyak begadang dan jgn makan makanan berlemak yg berklosterol tinggi

wassalam
Teguh
The Enlightened Judges

Salam Kenal juga Pak Teguh.

Blog anda juga sangat baik dan informatif. Memang jarang ada blog yang berisi tebaran pemikiran sebagaimana blog anda. Saya akan link-kan ke blog saya bila anda berkenan.

Kalau boleh tahu, apa aktivitas anda keseharian? Apa hakim? Dimana? Kalau iya, tentu ini perkenalanan yang sangat baik. Kami memang sedang mencoba mengembangankan berbagai kajian dan lingkar belajar tentang pemikiran hukum. Mungkin kelak bila ada kesempatan kami bisa mengundang anda.

Boleh saya minta kontak email dan HP?

Salam,

Yance Arizona

26 01 2009
Geri Radityo.S

Ass..
bg yance,gmna kabarnya?
geri baru kali ini melihat blog bg yance,membaca tulisan2 yg ada dan melihat tulisan dri tmen2 blog bg yance..
pada saat geri melihat smua tulisan dri para blogger,geri merasa ciut n merasa bahwa geri blum ada apa2nya dibandingkan dgn bg yance n tman2 smua.

yg jelas geri bangga pernah kenal dgn seorang yance arizona,pernah membantu dlm kabinetnya(wlw hanya staf dept),geri rasa Fak Hukum UNand bangga pernah mendidik abg dbangku perkuliahan,dan betul skali apa kata bg recci bahwa bg yance ini kelak akan menjadi org yg besar di indonesia ini..

smoga bg yance bisa mewujudkan apa yang menjadi cita2nya..
dan smua ini menjadikan motivasi utk geri dlm mengembangkan ilmu pengetahuan dan pola pikir..

wasalam..

Terimakasih sudah berkunjung Ger. Alhamdulilah kabar baik. Semoga Gery juga demikian dan bisa menyelesaikan skripsi dengan baik dan cepat. Semoga apa yang diharapkan bisa terwujud suatu saat, untuk memberikan sumbangsih bagi perbaikan. Bisa lewat cara apa saja. Kalau di dalam hukum pidana kita bicara “modus”, maka membuat blog adalah salah satu modus itu. Tentu bukan modus untuk berbuat jahat. Gery tentu juga melakukannya dengan modus yang lain. Bahkan mungkin dengan semangat yang lebih baik..

Keep Struggle !

13 02 2009
fitria

blog ku masIh jauh ……………
Semoga dan semoga lah,biar gak ngawur hehehe

28 02 2009
RoNz

Melihat komentar maupun testimonial yang ada di blog ini, sangat obyektif, positif, dan semuanya ditanggapi dengan baik. Saya benar-benar bangga pernah memiliki kawan seperti Yance ini. Sewaktu SMA, saya juga yakin akan ke-intelektual-an saudara Yance dalam ilmu hukum.

Btw, saya ada sedikit pertanyaan buat Yance, mohon maaf jika tidak berhubungan dengan ilmu hukum yang Yance pelajari, tapi saya benar-benar buta dalam ilmu hukum. Ini lebih mengarah ke UU tentang kejahatan internet yang berlaku di Indonesia.

Saya pernah menulis sebuah program komputer yang ditujukan untuk mengetahui kelemahan suatu situs dan telah saya publikasikan di Internet lewat sebuah blog dan situs portal. Tujuan saya sebenarnya agar para webmaster di Indonesia mengetahui bagaimana situsnya dapat dieksploitasi karena kelemahan yang ada. Akan tetapi, program tersebut telah disalahgunakan oleh beberapa pihak. Baru-baru ini saya mendapat pesan dari pemilik salah satu situs berdomain com.br (situs komersil brazil, maaf alamatnya tidak saya tulis), yang berisi ancaman akan menuntut saya jika saya tidak segera menghentikan kegiatan eksploitasi ke situs miliknya. Padahal saya tidak pernah melakukan kegiatan tsb ke situs miliknya.

Jadi, apakah saya benar-benar bisa dituntut karena telah mempublikasikan program tsb? Apakah saudara Yance memiliki referensi tentang hal tsb?

Mohon pencerahannya..

Wassalam,

Sahabatmu..

Kawan,

Referensi penting untuk membicarakan dunia maya di Indonesia sekarang ini adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini sebelumnya penuh kontroversial, salah satu kontroversi tersebut adalah soal kriminalisasi aktivitas dunia maya. Dengan adanya UU ini, Rony selaku Orang IT handal diminta untuk berhati-hati menciptakan kreasi baru yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak pada orang lain di dunia maya.

Terkait permasalah yang kawan sampaikan itu, bila dilihat dari UU ITE maka ada beberapa hal penting yang perlu sama-sama kita perhatikan.

Pertama, soal Program Komputer yang dipublikasikan

Pasal 34 ayat (1) UU ITE menyebutkan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

Salah satu perbuatan yang dimaksud misalkan yang atur dalam Pasal 30: Membuat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer/sistem elektronik orang lain dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ancaman pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun, terhadap Pasal 34 ayat (1) UU ITE itu terdapat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi:
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin. Sedangkan UU ITE tidak memberikan penjelasan lanjut tentang yang dimaksud dengan Pengujian Sistem Elektronik, dan Perlindungan Sistem Elektronik Itu Sendiri Secara Sah dan Tidak Melawan Hukum.

Jadi, kegiatan mempublikasikan program komputer yang dapat digunakan oleh diri sendiri atau orang lain untuk menerobos atau menjebol sistem pengamanan komputer orang lain dapat dipidana berdasarkan UU ITE. Tetapi terhadap hal tersebut ada pengecualian, yaitu: (1) Jika program tersebut ditujukan untuk kegiatan penelitian yang ditandai dengan surat izin penelitian; (2) ditujukan untuk pengujian sistem elektronik; dan (3) Untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri yang dilakukan secara sah dan tidak melawan hukum.

Kedua, Soal Eksploitasi ke Situs com.br

Pihak yang memiliki domain com.br tersebut menyampaikan bahwa Ronz mengeksploitasi situs mereka. Barangkali yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 UU ITE, yaitu: a) orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain; atau b) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; atau c) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Kegiatan memasuki situs orang lain dengan mengacaukannya, merubah, menambah atau melakukan suatu tindakan atas situs tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Bila Ronz tidak melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas, maka tidak perlu terlalu khawatir dengan ancaman yang mereka sampaikan.

Salam,

Y. A

2 03 2009
RoNz

Terima kasih banyak, kawan. Ini akan menjadi referensi yang sangat bagus dan penting sekali buat saya dan pengguna internet pada umumnya.

17 03 2009
xxxxxxxx

p*nt*k ang…

27 03 2009
Devi Isman

hallu
salam kenal..=)

Salam kenal juga Devi

4 04 2009
Noor Aufa

Nce, hidup memang kadang kala tidak pernah bisa dimengerti dan demikian juga dengan tekhnologi. Setelah sekian lama kita tidak pernah lagi bertemu, tanpa terasa sangat kedatatanganku pada KONGRES XII LAM & PK kemarin aku baru mengetahui LAM memiliki blogspot, dan kemudian aku juga menemukan blog yance di blog LAM. Emang sih, zamanku gerakan mahasiswa kami hanyalah mahasiswa yang tidak tersentuh teknologi dan kini aku termasuk “RAKYAT GAPTEK”. Tapi setidaknya aku bisa melepas rinduku akan pergerakan setelah melihat2 blog2 kalian anak-anak LAM dan juga blog LAM. Kalau aku sendiri, aku sudah terjun dalam dunia Lawyer profit yang tentunya sangat berbeda dengan dunia kalian.
SALAM SELALU, dan teruskan SEMANGAT TAN MALAKA KAWAN!!!!


Bang Aufa..
Senang mendengar informasi lagi tentang Abang.. Hidup, selain tidak pernah bisa dimengerti, juga sulit untuk diprediksi.. Terimakasih bila abang masih selalu ingin mengingatkan.. Dan, semoga aktivitas bang Aufa di lawyer profit juga bisa memberikan profit bagi kelangsungan perjuangan ide-ide Tan Malaka.

Semoga kelak bisa bersua lagi, setidaknya di pengadilan… ehheheh..

Salam,

Y. A

12 04 2009
Lembay Cemiloglu

Asw. Bang Yance…

Baa kaba kini?
Lai masih takana jo wak?
Ado artikel-artikel yang menarik ndak bang?
Klo ada, saya akan sangat berterima kasih sekali jika Anda mau mengirimkannya lewat email saya: lembaycemiloglu@gmail.com

Kalo saya tidak salah melihat, sepertinya Bang Yance akan menjadi orang yang sangat berpengaruh bagi orang banyak. Nanti….

Salam.


Walaikum salam wr wb..
Alhamdulillah kabar elok sae.. Lembay apo kaba, dima kini?
Ado beberapa artikel dan tulisan menarik yang kito punyo. Ado beberapa buku elektronik juo. Tergantung tema apo yang Lembay butuhkan. Insya Allah yang kito punyo akan kito kirimkan.

Terimakasih atas do’anyo Lembay.

Salam,

Y. A

30 04 2009
Lembay Cemiloglu

Asw….
Ado Ebook juo yo bang?
Apo kirim sajo yang menarik menurut abang…
Dan klo ada abang punya ebook novel…. mohon dikirim juga.
Thx b4….

25 05 2009
Mr. x

P*NT*K ang!!!

8 06 2009
lio

haloo roy ..lagi apa ne… masih ingat dengan nsu…? lama ya kita gak pernah jumpa ..sekarang roy..dimana? masih di kerinci?
erlang_26@yahoo.co.id

11 07 2009
andreas

Tinjau Lagi Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mohon pandangan bung Yance terkait soal ini.

Salam hangat.
Andreas Iswinarto

Berikut adalah 2 komentar pendek di milis temu-eropa atas posting saya Menjaga MK dan KPK dari Ancaman Pengebirian, Pembunuhan!

Gua sendiri berpendapat MK ini justru harus ditinjau lagi kewenangannya. Sederhana saja: masak para hakim yang tidak dipilih rakyat ini bisa membatalkan keputusan parlemen yang dipilih rakyat. Demokrasi macam apa itu?
-Coen

Saya pikir, pendapat sdr. Coen ini benar juga.
Barangkali itu yang orang bilang Democrazy. Ya nggak?
YT Taher

Dalam posting Menjaga MK dan KPK dari Ancaman Pengebirian, Pembunuhan! saya merekomendasikan miliser untuk mencermati artikel yang ditulis Yance Arizona mengenai kajian atas putusan MK tentang Kuasa Negara atas SDA. Saya melihat artikel ini sangat relevan dengan persoalan besar yang dihadapi oleh negeri ini, yakni ancaman terhadap kontrak politik dan kontrak sosial yang bernama Konstitusi, ancaman neoliberalisme atas sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Dan di dalam sistim kenegaraan kita MK adalah benteng terpenting penjaga amanah konstitusi. Jangan sampai MK dikebiri dan diobok-obok! Jangan sampai MK dibunuh dalam sistem kenegaraan kita.

Atas komentar kedua kawan ini saya mempostingkan kembali respon balik sbb :

Pasal 18 UU No 24 tahun 2003 tentang MK menyebutkan (1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Memang hanya 3 orang hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR (hasil pilihan rakyat), selebihnya 3 orang oleh Presiden (presidennya kini juga dipilih langsung oleh rakyat) dan 3 oleh MA.

Demikianlah Bung Coen, dan faktanya juga UU No 24 ini bikinan DPR hasil pilihan rakyat juga.

Bung Taher, kalau memang ini dianggap democrazy barangkali ini tidaklah totally democrazy.

Bagaimanapun juga inilah mekanisme kenegaraan yang bisa dimanfaatkan oleh rakyat untuk menghadang UU yang melanggar konstitusi, itulah yang dilakukan aliansi gerak lawan dan berbagai elemen organisasi atau individu ketika mengajukan gugatan.

Terbukti gerakan sosial atau gerakan rakyat selalu gagal menghadang UU yang ‘bermasalah’ (dan juga bertumbangan pula dalam perjalanannya menjadi caleg atau berparlemen). Tapi peluang tetap terbuka melalui mekanisme MK ini, walau mungkin kecil saja.

Ini link posting yang juga saya kirim ke milis temu_eropa
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/menjaga-mk-dan-kpk-dari-ancaman.html

Bang Andreas,

MK hadir atas pertimbangan dan tanggapan atas perkembangan kehidupan bernegara. Beberapa diantaranya, Pertama impeachment Presiden Gusdur yang berlangsung secara politik, bukan atas dasar dan melalui prosedur hukum. Kedua, Pembubaran Partai atau Kelompok tertentu yang tidak disukai oleh pemerintah pada masa Orde Baru. Ketiga, UU yang tidak memihak kepada masyarakat dan bertentangan dengan konstitusi. Keempat, Eksekutif yang terlalu terlalu kuat sehingga memberi ruang kepada otoritarianisme. Untuk itu diperlukan check and balances.

Oleh karena itu, sampai saat ini kewenangan MK ada 4 dan ditambah satu kewajiban; (a) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) Memutus pembubaran partai politik; dan (d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan (e) memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Banyak putusan MK yang kontroversial. Beberapa putusan dianggap berpihak kepada masyarakat seperti putusan yang membolehkan eks PKI untuk ikut berkompetisi dalam pemilu, Pembatalan UU Ketenagalistrikan, Warga bisa ikut memilih dengan KTP dan Paspor dll. Tapi ada putusan lainnya yang kontrovesial, misalkan tentang KKR, Pilkada Langsung, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal dll. Tapi tetap ada harapan yang baik dari institusi ini. Apalagi bila kita bandingkan dengan Pengadilan konvensional.

Soal 9 orang membatalkan keputusan parlemen dalam satu sisi bisa dilihat sebagai penyangkalan terhadap kedaulatan rakyat. Tapi saya tidak sepenuhnya sependapat dengan itu. Pertama, pengalaman menunjukkan bahwa sejak MK berdiri sampai tanggal 13 juli 2009 sudah 47 UU atau bagian dari UU dibatalkan oleh MK. Tentu itu menunjukkan ada persoalan dengan parlemen kita dalam membuat Undang-undang. Kedua, saya sependapat dengan Jurgen Habermas yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat itu tidak membeku dalam tubuh parlemen. Karena itu, demokrasi akan lebih bermakna bila rakyat terlibat langsung dalam perumusan, pengambilan kebijakan dan pelaksanaanya. Partisipasi yang dalam bahasa Habermas, tindakan komunikatif, tidak pernah bisa benar-benar terwujud di parlemen kita. Uniknya, tindakan komunikatif yang dilakukan dalam bentuk perdebatan dan kritik-kritik rasional malah terjadi dipersidangan pengujian UU oleh MK. Pihak-pihak yang terlibat berargumen mendatangkan ahli dan membawa barang bukti di depan persidangan. Ketiga, kepercayaan yang terlalu tinggi kepada parleman bisa membuat terpersotot ke dalam model oligarki, negara yang dikelola oleh sekumpulan orang pencari rente. Banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen membenarkan itu. Keempat, MK bahkan melalui beberapa putusannya memberikan akselerasi bagi pengembangan demokrasi, misalkan calon independen dalam pilkada dan memperbolehkan KTP dan Paspor untuk menyontreng baru-baru ini. Barangkali ini sesuai dengan visi MK tentang Negara Hukum yang Demokratis.

Ada beberapa kritik terhadap kewenangan MK ini. Prof Satjipto Rahardjo menghimbau agar hakim MK benar-benar hati-hati dan menggunakan nurani dalam memutuskan perkara, sebab putusan tersebut menyangkut banyak orang. Salah-salah kewenangan MK yang terlalu besar dan tidak terkontrol malah bisa menjadi “kediktatoran pengadilan”. Selain itu, Prof Satjipto Rahardjo mengembangkan wacana agar MK tidak saja didominasi oleh sarjana hukum sebab MK itu adalah milik bangsa Indoenesia dan tidak semua rakyat Indonesia adalah sarjana hukum. Menurut beliau, kedepan MK perlu juga diisi oleh orang dari luar orang hukum, misalkan sarjana ilmu politik, sarjana pendidikan, sarjana lingkungan dll. Saat ini MK memang terdiri dari 9 orang hakim yang masing-masing 3 orang wakil Pemerintah, DPR dan MA. Kompsisi ini sebenarnya untuk menciptakan check and balances antara 3 lembaga negara utama sesuai ajaran Montesquieu, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Selain persoalan tersebut, persoalan lain sebagai mana saya catat dalam tulisan Konstitusi dalam Intaian Neoliberalisme adalah soal bagaimana hakim memilih cara-cara penafsiran untuk menjadi pembenar pengadopsian neoliberalisme di Indonesia. Putusan MK terkait konstitusionalitas penguasaan sumberdaya alam sangat terkesan akomodatif, pada satu sisi melegalisasi keinginan pemerintah dan parlemen yang neoliberal, tapi pada sisi lain mengoreksi beberapa kebijakan tersebut seperti dalam putusan pengujian UU Ketenagalistrikan, UU Sumbedaya Air dan UU Penanaman Modal.

Constitutional Complaint

Saat ini ada wacana yang dikembangkan agar MK mendapat kewenangan baru untuk menangani pengaduan atau keluhan konstitusional dari masyarakat. Kewenangan ini dikenal dengan constitutional complaint. Dalam mekanisme ini, individu atau masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui MK terhadap peraturan, keputusan pemerintah atau keputusan pengadilan yang merugikan hak konstitusional warga. Bila mekanisme diterapkan dan ditafsir secara luas, maka mekanisme ini bisa menjadi arena baru perjuangan masyarakat yang selama ini masih menjadi korban pembangunan dan ekspansi modal. Misalkan para petani dan masyarakat adat dapat menggugat konstitusionalitas luas hutan negara yang diklaim sekitar 120 juta Ha oleh Dephut karena penetapan luas itu membuat hak-hak masyarakat adat yang sudah hidup lebih lama di kawasan hutan tersebut terabaikan, petani-petani tak bertanah yang menggarap lahan yang termasuk kawasan hutan yang dikriminalisasi.

Demikian juga dapat dipakai untuk perjuang lingkungan bila upaya hukum dan upaya administrasi yang dilakukan tidak pernah berpihak kepada pelestarian lingkungan hidup. Kasus lumpur lapindo bisa menjadi salah satu objek constitutional complaint. Tapi mekanisme ini masih belum berlaku sampai adanya amandemen konstitusi atau perubahan UU MK.

Saya percaya bahwa demokrasi itu bukan hanya soal substansial, tetapi juga formal. Oleh karena itu, hukum dan perangkat kelembagaan menjadi tidak kalah penting. Meskipun pandangan Marxian menyatakan bahwa hukum merupakan alat penindasan oleh kelas penguasa terhadap jelata, hukum tetap diperlukan. Hukum pun bisa menjadi alat untuk mengafirmasi dan membebaskan (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2006). Hukum menjadi sarana untuk menghindari anarki, sebab hukum setidak-tidaknya bisa menjadi “sabuk pengaman” sosial. Tanpa hukum, democrazy benar-benar akan terjadi.

Semoga tulisan ini menjadi pemancing untuk berdiskusi lebih lanjut

Salam,

Yance Arizona

22 07 2009
Meki Firri M

cocok nian tuh mandan, berjuang trus iko di pusat jangan lupo sering2 di promosi kt kinci situ yoh,,,, good luck

Good Luck Jugo untuk Mandan disitu..
Kanti idak juga selamnoyo di sini.. Kalau diberi umur panjang dan kesehatan, tentu akan balik jugo Kinci suatu saat..

Salam,

25 07 2009
deki almitas

ass……….ndan.semangat terus..ingat cita-cita kito ndan..memperjuangkan tanah kinci..

Deki,
Iyo Mandan, suatu saat kalau diberi umur panjang tentu akan balik Kinci dan menetap lamo.. Tetap semangat Mandan situ.. Mandan situ punyo potensi besar untuk memajukan Kinci..

27 07 2009
doni

blog bagus ini…. ijin kopi isi nya yance…..

di tunggu tulisan berikutnya…….

3 09 2009
Vevi Erika Trisna

Hiiiiiii Roy,…
Ni Kak Rika Kerinci (inget nggak…..?)
Jadi ikut senang atas kesuksesanya, Terus semangat to raih smua impian.
Kakak minin kerjo di Poltekkes Depkes Jambi
Good Luck Yahhhhh
Bilo balik KhinChi ????????

Kak Rika,
Alhamdulillah kabar baik. Pasti ingat lah, maso bisa lupo..
Insya Allah rayo ini balik Kinci. Kak Ika balik kinci dak?

Salam,
Roy

11 09 2009
Vevi Erika

Yolaaaah
Sekarang kan udah jadi wong Jambi hehehe jadi kalo mau Pulkamnya lebih dekat n gampang nggak kayak waktu masih di Lombok dulu.
Ampe ketemu di KhinChy

12 09 2009
JON HERI

Ass Www ” saudaraku Yance salam ta’zim salam kenal dari saya: Jon Heri mahasiswa HTN Pascasarjana UNSRI Palembang, saya doakan semoga Allah SWT mempermudah segalah urusan kamu dalam berkarya dan berkarir. amin. saya sangat setuju dan kagum dengan karya-karya saudara semoga Allah melimpahkan keberkahan pada intelektualmu untuk kemaslahatan ummat dan bangsa, dari hati yang tulus saya mohon bantuannya untuk mengirimkan file pdf tentang karya-karya saudara yang berkaitan dengan calon perseorangan, karena yang sekarang sedang menyelesaikan tesis saya yang berkaitan dengan calon perseorangan, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. sukses untuk anda semoga Allah SWT selalu merberkahimu. amin
assalamu’alaikum Wr Wb

21 10 2009
Rodef Tora

Terus BERJUANG Untuk Kerinci…

Semangat terus bang…

tunjukan Merah MU untuk Negeri MU..

Tinggalkan komentar