Menuju Randublatung, Blora

25 08 2008

Malam itu bulan seperti tempurung yang diisi dengan air. Penuh dan datar. Pukul sepuluh malam (09/08/2008.) saya tiba di Stasiun Randublatung, Blora. Di Kabupaten paling timur di Jawa Tengah ini awan jarang terlihat, baik siang maupun malam. Sudah empat bulan musim kemarau berlangsung menjadikan siang hari sangat terik dan malam hari bulan dan bintang terlihat benderang. Tanah-tanah menjadi pecah dan penduduk menyiasati menggali sumber air baru untuk dipompa.

Dari sisi perekonomian masyarakat, Blora tidak ada apa-apanya. Blora lebih dikenal sebagai tempat lahirnya penulis terbesar bangsa Indonesia, Pramoedya Ananta Toer. Kemudian sesekali disebut sebagai daerah penghasil minyak bersama Bojonegoro dan Tuban. Itu pun karena ada Ladang minyak terbesar di Indonesia, Blok Cepu. Iya, Blok Cepu yang operatornya adalah Exxon Mobil, perusahaan milik AS. Masyarakat hanya menjadi penonton eksploitasi minyak dan panen hutan jati yang kaya.

Wilayah Blora terbagi atas dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah kawasan hutan jati yang dikelola oleh Perhutani seluas 49.118% wilayah kabupaten. Selebihnya adalah wilayah administrasi Pemerintah Daerah. Wilayah administrasi Pemerintah Daerah pun terbagi-bagi atas wilayah pemukiman, infrastruktur pemerintah, tempat penggembalaan dan lahan pertanian masyarakat. Luas lahan pertanian di Blora tinggal 25.142% dari luas kabupaten. Ketimpangan struktur penguasaan lahan inilah yang menjadikan akar konflik antara masyarakat desa hutan dengan Perhutani. Konflik serta perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan modus atas kendali eksternal kepada masyarakat dari pihak Perhutani (Institusi kehutanan) yang membatasi hak masyarakat atas sumber-sumber produksi (lahan pertanian). Baca entri selengkapnya »





Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme

25 08 2008

KONSTITUSIONALITAS PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBERDAYA ALAM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh: Yance Arizona

(Makalah disampaikan dalam Konferensi Warisan Otoritarianisme: Demokrasi Indonesia di Bawah Tirani Modal. Panel Tirani Modal dan Ketatanegaraan, Selasa, 5 Agustus 2008 di FISIP Universitas Indonesia.)

Jimly Asshiddiqie (2005) menyatakan bahwa, sepanjang corak muatan yang diaturnya, UUD 1945 mendekati tradisi penulisan konstitusi pada negara-negara sosialis seperti USSR, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia dan Hongaria yang menempatkan konstitusi disamping berfungsi sebagai hukum dasar bidang politik, juga merupakan hukum dasar bidang ekonomi (economic constitutional) bahkan sosial (social constitution).[1] Sebagai hukum dasar bidang ekonomi, hubungan negara dan masyarakat terhadap sumberdaya alam[2] sebagai komponen ekonomi terlihat dalam Pasal 33 UUD 1945.

Landasan konstitusional itu menjadi titik anjak penjabaran usaha perekonomian nasional yang terlihat dalam sejumlah UU di bidang sumberdaya alam. Permasalahan yang acap mengemuka dalam perundang-undangan di bidang perekonomian sumberdaya alam, sepanjang berkaitan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) adalah: (a) bagaimana penguasaan negara atas sumberdaya alam (b) menjamin dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat serta (c) bagaimana peranan swasta/modal/investor dalam perekonomian berkaitan dengan sumberdaya alam. Pasal 33 UUD 1945 menjadi tempat dimana tiga persoalan itu ditujukan dan dievaluasikan. Persoalan tersebut, pada level suprastruktur politik akan mengarahkan perdebatan antara konsep penguasaan publik berhadap-hadapan dengan konsep kepemilikan perdata dari Negara terhadap sumberdaya alam beserta konsekuensi hubungan hukumnya.

Persoalan itu semakin menarik dikaji pada masa transisi karena pada masa transisi di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, dan negara bekas komunis terdapat gelombang penetrasi modal yang berupaya membuat negara berkembang untuk melakukan adaptasi dengan sistem perekonomian global yang berpaham neoliberal. Ada dua periode transisi yang penting dan mendasar sejak Republik Indonesia terbentuk, yaitu menjelang pemerintahan Orde Baru dan setelah keruntuhan Orde Baru (reformasi). Pada masa transisi terjadi serangkaian perundang-undangan di bidang sumberdaya alam yang nilai-nilai dasar pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari konteks paradigma perekonomian global.

Tulisan ini mencoba merekam inviltrasi nilai-nilai tersebut kemudian melihat bagaimana peranan Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan bagian dari transisi reformasi, serta sebagai penyangga negara demokratis konstitusional yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945 memberikan respons lewat putusannya. Tulisan ini ingin menjawab bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan konstitusionalitas penguasaan negara atas sumberdaya alam ditengah kecenderungan politik legislasi di bidang sumberdaya alam yang neoliberal.

Download Selengkapnya: Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme


[1] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press, Cetakan Kedua, Jakarta, 2005. hal. 124

[2] Menurut Hariadi Kartodihardjo, sumberdaya alam adalah seluruh bentang alam (resources system/resources stock) termasuk ruang publik dalam skala luas maupun daya-daya alam di dalamnya, serta seluruh komoditi yang dihasilkannya (resource flows). Baskara T. Wardaya dkk. Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, ELSAM, Jakarta. 2007. hal. 257.





Jalan Hijau

23 08 2008

Hijau .. Jalanku hijau

Berkuncir tidak bergerai

Belum dibasuh sampai menjelang sore

Kumal

Dalam mendung yang berdebu

Bersimbahlalu dengan kepulan asap

Dia tidak melirik asap

Dia tidak melirik yang kumal

Dia sebenarnya belum tahu

Yang kumal mencari bersih dalam senyap

Kepulan asap ingin dikurung dalam kamar

Disiram dengan air yang menguning

Yang Hijau tidak menyalami asap

Yang Hijau tidak menyalami kumal

Yang Hijau tetap dalam pandangannya

Sampai salah satunya akan berubah

Dan … Bertemu





Sekedar Mengingatkan

20 07 2008

Tulisan ini diterbitkan di Padang Ekspres 31 Januari dan 1 Februari 2007 untuk merespons “ancaman” Anggota DPRD Sumatera Barat yang melaporkan Aliansi Tolak PP 37/2006 ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

70 tahun lalu, tepatnya tahun 1937, seorang pemuda Indonesia dihadapkan ke pengadilan. Ia dihadapkan karena dituduh menghina pemerintah dan merendahkan martabat penguasa. Kemudian pemuda itu melakukan pembelaan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga atas nama bangsanya. Ia beri judul (pledoi) pembelaannya itu: Indonesia Menggugat. Tetapi, dia tetap saja dihukum, karena pemikirannya dan pergerakannya berbahaya bagi kekuasaan. Delapan tahun kemudian keadilan menjawabnya, Indonesia Menggugat dijawab dengan Indonesia Merdeka (Proklamasi), dengan ia sebagai proklamator: Soekarno

Pengalaman yang di alami Soekarno tidak hanya terjadi pada dirinya, tetapi juga dialami oleh banyak lagi para pejuang kemerdekaan pada masa itu. Di mana seseorang yang menyampaikan pendapatnya di muka umum akan diseret ke “meja hijau” karena pendapatnya itu dianggap sebagai suatu penghinaan yang mengganggu stabilitas penjajah. Penguasa memiliki otoritas untuk memaksakan makna. Perjuangan kemerdekaan pun dimaknai sebagai pemberontakan, sehingga harus dibungkam. Kejadian serupa juga masih berlanjut pada era setelah proklamasi kemerdekaan. Bahkan praktik-praktik pembungkaman itu masih terjadi sampai hari ini. Baca entri selengkapnya »





Kejutan Konstitusional

13 07 2008

Mengejutkan! kata itu kiranya yang pantas diucapkan untuk menyebutkan dinamika politik dan ketatanegaraan kita dua minggu terakhir. Pertama, pada tanggal 1 Juli 2008 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh anggota DPD berkaitan dengan dihilangkannya syarat non-parpol bagi calon anggota DPD dalam UU Pemilu (UU No. 10/2008). Putusan ini membuat parpol dapat melebarkan sayapnya di DPD. Denny Indrayana menyebutkan putusan itu semakin melemahkan posisi DPD sebagai representasi daerah yang kewenangannya sejak awal sudah lemah (Kompas, 8/07/2008).

Kedua, KPU pada tanggal 7 Juli 2008 menetapkan 34 parpol yang akan mengikuti pemilu 2009. Nomor urutpun sudah ditentukan dan kampanye sudah dimulai. Jumlah tersebut lebih besar dari parpol yang mengikuti pemilu 2004 sebanyak 24 Parpol. Ide penyederhanaan jumlah parpol kembali terpental.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juli 2008 membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu yang memberlaku surutkan parliamentary thereshold bagi parpol hasil pemilu 2004. Hal ini membuat 9 Parpol yang sudah ditetapkan KPU tiga hari sebelumnya menjadi tidak memiliki landasan konstitusional untuk lulus otomatis menjadi peserta pemilu 2009.

9 Parpol itu adalah Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Baca entri selengkapnya »