jump to navigation

Persamaan Dihadapan Hukum Mei 13, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
4 comments

Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.

Sejatinya, asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal. Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah utuh diantara dimensi sosial lain (misalkan terhadap ekonomi dan sosial). Persamaan “hanya” dihadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan. Perbedaan perlakuan “persamaan” antara di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah ekonomi itulah yang menjadikan asas Persamaan dihadapan hukum tergerus ditengah dinamika sosial dan ekonomi.

Adalah Napoleon Bonaparte, orang Perancis yang terkenal sebagai pemimpin militer dan penguasa Perancis pasca Revolusi (1789), yang berkontribusi “mengabadikan” asas persamaan dihadapan hukum sampai detik ini. Tridharma semangat Revolusi Perancis (liberte, egalite dan fraternite) diagregasi oleh pakar hukum di masa Bonaparte pada tahun (1804-1807) ke dalam kodifikasi hukum yang kemudian dikenal dengan nama Code Napoleon. Landasan penting dari kodifikasi ini adalah tidak adanya hak-hak istimewa berdasarkan kelahiran dan asal usul seseorang, semua orang sama derajat dihadapan hukum.

(more…)

Busway Mei 12, 2008

Posted by Yance Arizona in Catatan Perjalanan.
Tags:
1 comment so far

Kau tetap saja menjinjing tas putih dengan tangan kirimu
Ku intip, ternyata berisi buku dan beberapa komik
Tak sedikitpun kau menoleh ke belakang

Tangan kananmu kau gantungkan lunglai
Tapi cukup membuatmu tegak bertahan
Dari situ aku tahu kau memiliki tanda di lengan kanan
Juga di jari kaki kiri manis-mu

Saat kau terjepit aku merasa terhenyak
Merasakan sesuatu yang belum menjadi hak-ku
Mungkin juga bukan !

Aku heran, mengapa selalu tiga bulan sekali
Demikian sejak setahun aku di sini
Namun kini kau diam memberi arah
Di sanalah festival-festival akan berlangsung

Tetap belum bertegur sapa
Bila jalan belum mempertemukan
Demikian juga dengan Perjalanan

Jaring Laba-laba UU Pemilu Baru Mei 2, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
Tags: , ,
1 comment so far
Dimuat di Koran Jakarta, 14 Mei 2008
Belum genap satu bulan UU Pemilu baru disahkan (UU No. 10/2008 tengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD), sudah masuk dua permohonan yang meminta MK untuk membatalkan beberapa ketentuan dalam UU tersebut.

Perkara pertama oleh DPD, Anggota DPD, 4 Ornop dan 13 Warganegara mengajukan permohonan ke MK karena ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota DPD dalam UU Pemilu baru (Pasal 12 dan Pasal 67) menghilangkan syarat domisili calon anggota DPD dan menghilangkan larangan anggota Parpol sebagai calon anggota DPD.

Perkara kedua oleh 7 Parpol (Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sosialis Indonesia, dan Partai Merdeka). 7 Parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2004 itu mengajukan permohonan pengujian ketentuan peralihan UU Pemilu baru (Pasal 316 huruf d). Ketentuan tersebut membuat Parpol yang memiliki kursi di DPR (Parliamentary Thereshold), meskipun tidak lolos ukuran Electoral Threshold 3% dalam aturan lama, lolos “otomatis” untuk menjadi Peserta Pemilu 2009.

Perubahan dari Electoral Threshold (UU Pemilu lama) menjadi Parliamentary Threshold (UU Pemilu baru) dijembatani secara tidak adil dalam ketentuan peralihan Pasal 316 d. Dikatakan tidak adil karena Parliamentary Threshold yang semestinya diberlakukan atas dasar hasil Pemilu ke depan (futuristik), diberlakukan surut bagi Parpol hasil pemilu 2004 (retroaktif).

(more…)

Sekali Lagi, PP Hutan Murah(an) Mei 2, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
Tags: ,
add a comment

Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tanggal 4 Februari lalu mulai ditanggapi serius oleh beberapa kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Para aktivis lingkungan mendesak Pemerintah untuk mencabut PP tersebut sekaligus sedang berancang-ancang mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung.

Pada pokoknya, PP tersebut mengatur tentang murahnya tarif kompensasi penggunaan hutan untuk kepentingan investasi (atas nama pembangunan) seperti untuk keperluan tambang terbuka, tambang bawah tanah, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.

(more…)

Korupsi Ekologis April 23, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
Tags:
1 comment so far

Ungkapan Lord Acton yang mengatakan: Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutelly, sudah menjadi asumsi alamiah mesti tidak dinormatifikasi ke dalam hukum positif. Tertangkap tangannya Al-Amin Nasution anggota DPR beberapa waktu lalu dalam dugaan suap pengalihan lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan menambah dekat asumsi Lord Acton menjadi kenyataan yang kesekian kalinya.

Kekuasaan (power), sebagaimana diungkapkan Acton tidak hanya dibaca dalam diskursus politik, tetapi kekuasaan juga diproduksi oleh hukum. Hukum yang memberikan otoritas berbentuk hak, wewenangan, kewajiban, dan tanggungjawab, menetapkan kondisi-kondisi. Misalkan menentukan apa yang dimaksud dengan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Tetapi, hukum lewat perundang-undangan juga yang memberikan monopoli besar dan berbagai diskresi.

Besarnya monopoli dan diskresi, serta bila berbanding dengan minimnya akuntabilitas maka akan menjadikan suatu tindakan cenderung berkubang dalam korupsi. Sebagaimana rumus korupsi yang diutarakan Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas. C = M + D - A, Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.

(more…)