Berjalan di Kalimantan Barat

27 07 2009

Sudah lama tidak ngeblog. Tulisan terakhir tentang Peluncuran Buku Green Constitution lebih dari dua bulan yang lalu. Memang ada dua puisi setelah ulasan bedah buku Prof. Jimly itu. Tapi intensitas rata-rata 3 tulisan perbulan di blog sebelumnya mulai berkurang. Harus diakui bahwa facebook adalah salah satu penyebab menurunnya intensitas itu. Meskipun itu bukan penyebab utama dan satu-satunya. Kali ini ingin mencoba menulis lagi di blog.

 

Tidak menulis di blog bukan berarti melewatkan aktivitas menulis. Dalam dua bulan terakhir ada satu tulisan yang dikirim untuk jurnal, mengadakan short research di Filipina lalu membuat laporan penelitian, dan ada beberapa outline tulisan. Nasib tidak baik ketika flashdisc rusak. Catatan perjalanan Filipina yang sengaja belum diupload hilang. Padahal sudah menulis belasan halaman pengalaman perjalanan di Filipina yang sangat penting. Kelak mungkin akan mengingat kembali dan menuliskannya.

 

Kali ini ke Kalimantan Barat. Catatan perjalanan harus dimulai pada hari pertama. Hari ini, senin 27 Juli 2009. Ini kali keempat ke Kalimantan Barat. Daerah yang akan dituju adalah Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). Aku jadi mengingat perjalanan pertama kali ke Kalimantan Barat lebih dari dua tahun yang lalu. Saat itu ada kegiatan Pelatihan Hukum Kritis di Kabupaten Sanggau untuk pegawai biro hukum se Kalimantan Barat. HuMa bekerjasama dengan LBBT dan Pemkab Sanggau menghadirkan Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Dr. Sidharta dan Bivitri Susanti. Itu kali pertama aku ikut dalam aktivitas HuMa di daerah.

 

Ada cerita yang agak lucu waktu itu ketika salah satu perserta pelatihan mengatakan bahwa ”hukum kita memang sedang kritis sekarang. Sehingga memang perlu diadakan pelatihan hukum kritis.” Kalimat itu menggelitik karena kata ”kritis” yang dimaksudnya bukanlah cara berpikir argumentatif yang biasanya anti kemapanan, tapi yang ia maksud dengan ”kritis” adalah ”gawat”. Dengan kata lain, karena hukum kita sudah gawat, maka perlu diadakan pelatihan hukum untuk mengatasi kegawatan itu.. Ungkapan menggelitik itu kemudian sering menjadi bahan kelakar oleh teman-teman. Terlepas dari itu, sebenarnya adalah langkah penting ketika para pegawai hukum mau terlibat mengadakan dan menjadi peserta pelatihan demikian. Karena pembuatan hukum pada level lokal memang dituntut lebih banyak untuk berinteraksi dengan dinamika masyarakat dalam level yang tidak teralalu luas. Pembaruan hukum pada level lokal adalah salah satu arena penting pada era desentralisasi.

 

Setelah itu, suatu kali juga kembali ke Kalimantan Barat. Waktu itu hanya di Pontianak dalam acara konsultasi publik perubahan UU Kehutanan. Sehari setelah acara itu adalah Hari Raya Idul Adha. Aku pernah mengalami Idul Adha di bagian barat Pulau Borneo ini. Sungguh tidak mudah mencari Masjid waktu itu untuk ikut sholat Idul Adha. Akupun mendapatkan Masjid terlambat ketika Sholat Id sudah dilangsungkan. Karena terlambat alias masbuk, banyak orang di Masjid memandang dengan sudut matanya. Aku tidak begitu mempedulikan karena aku tidak bermaksud terlambat.

 

Kali ini aku datang pagi-pagi. Naik Pesawat Mandala. Aku baru tahu bahwa Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta sudah mulai beroperasi. Tempat keberangkatan dan kedatangan terminal 3 ini agak luas dan pintu masuk menuju pesawat hanya ada satu dengan ruang tunggu yang besar. Kalau tidak salah, terminal 3 inilah yang akan dijadikan khusus untuk kedatangan TKI dari luar negeri yang biasanya pada waktu mudik lebaran akan bejubun banyaknya. Lalu berangkat dan tiba di Pontianak.

 

Naik taxi. Seperti sering dilakukan oleh supir dan penumpang, aku dan sang supir berbincang-bincang. Supir ini tidak begitu tua, dia bercerita kalau dia datang dari Sumatera, Lampung Selatan katanya. Aku berkata bahwa Ibu ku juga dari sana, tapi Lampung Utara. Lalu berceritalah kami tentang Lampung. Dahulunya supir taxi muda ini ke Kalimantan Barat untuk menjadi atlet angkat besi. Dia diajak oleh pelatih angkat besi dari Lampung yang melatih di Kalimantan Barat. Tidak salah. Lengan supir ini begitu berotot. 3 kali dia mendapat medali emas Porda. Pernah ikut turnamen nasional dan sekali turnamen internasional. Seorang atlet yang kemudian menjadi supir. Aku jadi bertanya dalam hati, dimana letak mobilisasi sosial bagi atlet ya? Apakah negeri ini sudah memikirkan atlet-atletnya. Banyak juga cerita atlet terkenal yang kemudian nasibnya turun drastis bahkan menuju titik nadir. Elias Pical, petinju yang tanggal lahirnya sama dengan ku, mungkin punya cerita juga tentang itu. Demikian juga dengan atlet bulutangkis dan sepak bola negeri ini. Yah! Cukup disinilah bercerita tentang atlet dan silahkan lanjutkan sendiri analisannya.

 

Bagi saya seorang muslim, soal makanan di sini juga harus agak awas. Tidak mudah mengetahui suatu makanan halal atau tidak. Oleh karena itu perlu bertanya dan menghindari yang tidak halal. Ngomong-ngomong soal bertanya, Aku jadi ingat dengan Pak Gunawan Wiradi dalam acara workshop yang diadakan Lingkar Belajar Agraria (Libra) hari sabtu dua hari yang lalu. Pak Wiradi waktu itu menekankan soal pertanyaan penelitian (research question) dalam suatu proposal penelitian. Beliau bercerita bahwa pertanyaan penelitian harus dibangun berdasarkan fakta-fakta yang ada tentang objek yang akan diteliti. Fakta-fakta itu bisa dilihat dari dokumen atau tulisan yang penah ada terkait hal yang akan diteliti. Pertanyaan itu harus bunya basis fakta. Soal Pertanyaan Penelitian ini beliau berkata dengan mempelesatkan pepatah kuno negeri ini: Malu bertanya sesat di jalan. Sesat bertanya malu di jalan! Tidak banyak orang yang punya keahlian memelintir pepatah menjadi pepatah baru yang memiliki makna baru yang tidak kalah pentingnya.

 

Kembali ke soal makan. Siang ini aku makan di Rumah Makan Padang. Menu yang aku pilih sop iga sapi asin. Memang sangat asin. Sebelum memesan aku bertanya, apakah itu benar-benar dari sapi. Setelah makan, pergi mencari kain sarung. Lupa bawa sarung. Padahal sarung barangkali salah satu kelengkapan orang-orang perantau. Dengan sarung, maka semakin mudah memasuki masjid. Masjid biasanya menjadi tujuan perantua yang tidak punya sanak famili atau kenalan di negeri rantau. Mencari sarung naik motor. Ditengah perjalanan hari hujan. Tepatnya hujan panas. Aku bertanya pada teman, bukankah saat ini belum musim hujan? Iya Benar, begitu jawab teman. Ah, aku tidak harus selalu mengaitkan fenomena hujan dengan perubahan iklim. Tidak boleh terlalu dini. Pengetahuan waktu sekolah dulu, musim hujan selalu datang pada bulan yang berakhiran ”ber” seperti september, oktober, november dan desember. Karena itulah siapkan ember.

 

Danau Sentarum yang akan dituju kali ini terkait dengan perubahan iklim. Pada bulan ini, danau itu masih kering, bukan berarti tidak ada air disana. Danau Sentarum adalah hutan yang digenangi air. Pada musim kemarau air susut dan hutan semakin luas. Sedangkan pada musim hujan hutan ”tertimbun” air. Tentu ini unik, menantang, dan yakin akan banyak pelajaran dan pengalaman yang dialami disana. Sore ini aku berangkat ke sana. Huf, naik bus, lebih tepatnya minibus, dengan kelas ekonomi. Perjalanan sekitar 700 km dari Pontianak ini akan ditempuh kurang lebih sehari semalam. Itupun baru akan sampai di Putusibau, pusat pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Dari sana masih sekitar 100 km lagi ke Danau Sentarum. Mungkin naik bus, ojek atau jet. Itulah menariknya.

 

Perjalanan kali ini untuk belajar bagaimana masyarakat mengelola hutan dan sumberdaya alam dengan aturan adat. Juga melihat bagaimana inisiatif dan tanggapan masyarakat dalam isu dan skema perubahan iklim yang akan diterapkan di sana. Danau Sentarum yang merupakan lahan gambut unik punya daya besar untuk menyerap dan menyimpan karbon. Karbon menjadi property baru dalam perundingan-perundingan perubahan iklim. Namun, harus juga dilihat pada tataran lokal, bagaimana masyarakat melihat karbon, iklim dan tekanan-tekanan proyek-proyek perubahan iklim yang sedang mereka alami. Apakah hak masyarkat atas sumberdaya alam diperhatikan dalam upaya-upaya perubahan iklim? Seharunya Ya. Masyarakat yang ratusan tahun hidup dengan alam bukanlah ancaman bagi alam. Ancaman kelestarian lingkungan seringkali datang dari luar, dari perusahaan tambang dan konsesi hutan. Sedangkan pengabaian hak masyarakat juga sering datang dari porgram-program konservasi, dan bisa jadi dari skema-skema mitigasi perubahan iklim yang sedang diujicoba. Perjalananan kali ini mencoba menyusun puzzle untuk mencari jawaban berbasis hak!

 

Tidak terasa sudah 2,5 halaman dalam satu jam ini. Semoga ini pertanda semangat !





Ikalahan

5 06 2009

Imugan Village

When I look mist on the morning

I feel fresh

The mist here like the smoke in the city, fumes

The weather colder than air conditioner in your office

 

Mizzle during the day

It’s not hampering peoples to do their routine

Youth always learn in academia

Their parent still made any jelly

 That is a system that they were rised

Be friend with nature

 

Nature give more than you can give back

Don’t you grab if you never contibute

 

Life will be gone like usualy

That is a system

Can be damage

And reparation autopoitecally

 

But human will be lose

If they aren’t trying to aware

 

June 1, 2009

Imugan Village, Nueva Vizcaya, The Philippines





Antelope

20 05 2009

That girl
She usually wears black skirt
Walk like an antelope
a ring on her foot’s ringfinger

I can not catch herFoot

Sometimes we meet without tones
Silent, contrast to my heart
My heart feels like screaming
But it still dumb

Once I try to accosted her
She never spoke a word
She only smiled
And passed by

Pasar Minggu, May 19th, 2009





Peluncuran Buku Green Constitution

5 05 2009

save-our-climateKetika isu lingkungan hidup menjadi perhatian penting bagi kelangsungan hidup manusia, istilah Green (hijau) dijadikan simbol atas keprihatinan tersebut. Istilah green economy, green paper, green politic, green party, green market, green festival dan green building adalah beberapa istilah yang sudah mulai terdengar. Kali ini istilah Green Constitution yang muncul. Prof Jimly Asshiddiqie mencoba menggemakan istilah tersebut yang sebelumnya hanya didengar dari bisikan.

Dalam peluncuran buku Green Constitution: Nuansa Hijau Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diadakan pada tanggal 2 Mei 2009, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu menyampaikan gagasan-gagasan yang terdapat di dalam buku yang ditulisnya. Pendekatan yang digunakan dalam buku itu adalah pendekatan policy makin (pembuatan kebijakan) yang memuncak kepada konstitusionalisasi lingkungan hidup.

Sejak manusia mulai disadarkan akan pentingnya menjaga lingkungan hidup pada dekade 1970-an, upaya untuk melegalisasi lingkungan hidup di dalam hukum negara sudah muncul. Negara-negara di berbagai belahan dunia melakukan legalisasi lingkungan hidup ke dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya. Indonesia baru pada tahun 1997 mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup (UU No. 23 Tahun 1997). Permasalahan lingkungan hidup terus berlangsung meskipun sudah banyak negara yang membuat Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Legalisasi lingkungan hidup dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah dianggap belum cukup untuk menguatkan komitmen negara dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup. Kegagalan ini juga terjadi karena masa jabatan pemerintah yang sangat singkat dan mudahnya dilakukan perubahan terhadap Undang-undang dan kebijakan pemerintah lainnya. Sedangkan persoalan lingkungan hidup adalah persoalan yang dampaknya terjadi dalam waktu yang panjang sehingga harus ditanggulangi dengan instrumen yang berlaku lama pula. Prof Jimly mencontohkan Pemerintahan Presiden Bush di Amerika yang menolak menandatangani Protokol Kyoto, sedangkan penggantinya Barack Obama dari Partai Demokrat mulai terbuka terhadap kesepakatan-kesepakatan internasional tentang lingkungan hidup.

Karena legalisasi lingkungan hidup dianggap tidak cukup, maka perlu ditingkatkan penormaan lingkungan hidup pada level konstitusi suatu negara. Konstitusionalisasi lingkungan hidup dalam konstitusi suatu negara dianggap penting bukan saja karena konstitusi tidak mudah dirubah, tapi juga karena konstitusi merupakan supreme law of the land yang menjadi tujuan, pedoman dan alat ukur kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa negara sudah melakukan konstitusionalisasi lingkungan hidup, misalkan Portugal (1976), Spanyol (1978), Polandia (1997), Prancis (2006) dan Ekuador (2008). Prancis bahkan merubah preambule konstitusinya dengan memasukkan Environment Charter of 2004. Sedangkan Ekuador menegaskan di dalam konstitusinya bahwa lingkungan hidup memiliki fundamental rights sendiri yang harus disejajarkan dengan hak asasi manusia.

Konstitusionalisasi lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia sendiri sudah dilakukan dalam amandemen UUD 1945, namun tidak banyak pihak yang memperhatikan hal ini secara serius. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan bukti bahwa kontitusi Indonesia adalah Konstitusi Hijau (Green Constitution).

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Sedangkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Prof Jimly juga mengaitkan gagasan Green Constitution dengan kedaulatan lingkungan yang erat hubungannya dengan Ekokrasi. Gagasan kedaulatan lingkungan ini menjadi pelengkap khazanah teori kedaulatan sudah ada selama ini. Dalam sejarah, umat manusia manusia sudah mengela gagasan Kedaulatan Tuhan yang dikaitkan dengan Teokrasi, gagasan Kedaulatan Rakyat yang dikaitkan dengan Demokrasi, gagasan Kedaulatan Hukum yang dikaitkan dengan Nomokrasi.

Selain gagasan kedaulatan lingkungan, Prof Jimly juga menyampaikan gagasan tentang perlunya Indonesia membentuk Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup yang diharapkan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kejahatan lingungan. Kewenangannya seperti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi. Tetapi beliau menyampaikan tidak perlu dibuat pengadilan khusus untuk kasus lingkungan. Kejahatan lingkungan ditangani oleh Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup untuk dibawa ke pengadilan umum.

Beberapa Tanggapan

Peluncuran buku tersebut juga menghadirkan beberapa pakar lingkungan yang diundang untuk memberikan respons terhadap buku tersebut. Emil Salim menyampaikan bahwa gagasan Green Constitution sebagai gagasan penting yang disumbangkan oleh Jimly Asshiddiqie bagi dunia internasional. Selama menggeluti isu lingkungan hidup dan berbagai pertemuan internasional tentang lingkungan hidup belum pernah mendengar gagasan tentang Green Constitution, ungkap mantan Menteri Lingkungan Hidup yang sekarang menjadi anggota Wantimpres tersebut. Sony Keraf, politisi PDIP yang juga pernah menjadi Menteri Lingkungan Hidup menyambut baik gagasan yang dikemukakan oleh Prof Jimly, terutama berkaitan dengan pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sedangkan Mas Achmad Santosa menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi dalam tataran kebijakan terkait lingkungan hidup selama ini di Indonesia, misalkan persoalan program pembangunan yang tidak komprehensif, kegagalan mengusung RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam sebagai Undang-undang payung pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, Dewan Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang kurang memberikan hasil maksimal serta TAP MPR No. IX Tahun 2001 yang mengamanatkan dilakukannya kaji ulang terhadap peraturan yang berkaitan dengan agraria dan sumberdaya alam yang tidak pernah dilakukan secara holistik. Mas Achmad Santosa menyampaikan bahwa salah satu kunci penting dalam penyelamatan lingkungan adalah political will pemerintah sehingga pemahaman terhadap lingkungan hidup menjadi salah satu agenda penting yang juga harus dipahami oleh politisi di Indonesia. Menanggapi gagasan Green Constitution di Indonesia, Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa “UUD 1945 sudah hijau, tapi hijau muda, belum hijau gelap!”

Salah serang peserta dalam peluncuran buku tersebut memberikan komentar bahwa negara-negara yang memiliki green constitution di Eropa adalah negara-negara yang pengelolaan lingkungan hidupnya buruk. Hal ini merupakan suatu ironi. Selain itu, perlindungan lingkungan hidup sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat adat di Indonesia sehingga peranan masyarakat adat tidak bisa diabaikan begitu saja. Menanggapi komentar tersebut Prof Jimly menyampaikan bahwa memang pada beberapa negara Eropa seperti Portugal dan Prancis tergolong kurang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup, oleh karena itulah gagasan Green Constitution juga muncul di sana, yaitu untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup. Dan tentang peranan masyarakat adat Prof Jimly menyampaikan bahwa peranan masyarakat tidak kalah penting dalam pengelolaan lingkungan hidup namun membutuhkan waktu tersendiri untuk mendiskusikannya.





Revitalisasi Filsafat Hukum Pembangunan

8 04 2009

filsafat-hukum1Otje Salman Soemadiningrat, Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2009. Jumlah halaman 135

Pembelajaran filsafat hukum pada jenjang strata 1 perguruan tinggi hukum diposisikan sebagai mata kuliah penggenap untuk memperoleh sarjana hukum. Oleh karena itu, matakuliah filsafat hukum diajarkan pada semester-semester akhir. Alih-alih menjadi matakuliah penggenap, filsafat hukum malah menjadi pembelajaran yang benar-benar baru. Setidaknya ada tiga dampak dari hal itu: Pertama, mempersempit tujuan pembelajaran filsafat hukum hanya sebagai sebuah pengetahuan teoritik, tidak sebagai pengetahuan praktis. Kedua, mahasiswa tidak mempunyai kesempatan banyak untuk menggunakan berbagai aliran dalam kajian hukum sebagai alat analisa dalam pembelajaran cabang-cabang ilmu hukum, misalkan untuk melakukan analisa dalam pembelajaran hukum pidana, hukum dagang, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan mata kuliah lainnya dengan aliran hukum kritis, feminis jurisprudence dan aliran lainnya. Ketiga, perkembangan filsafat hukum di Indonesia menjadi stagnan dan akhirnya aliran mainstream positivisme hukum masih dapat bercokol dengan baik untuk mempertahankan status quo.

Disamping persoalan tersebut, biasanya pembelajaran filsafat hukum sering membingungkan. Buku teks yang diberikan biasanya adalah “buku-buku berat” yang tebal dan dengan bahasa yang tidak mudah dipahami. Berbeda dengan buku Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah karya Prof. Dr. Otje Salman S., S.H, yang menurut penulisnya ditulis bersama-sama dengan Anton F. Susanto (Hal ix-x). Buku ini menawarkan uraian ringkas untuk memahami berbagai aliran dalam kajian hukum. Substansi buku ini merupakan gabungan antara penulisan literatur review dengan makalah untuk topik tertentu dalam filsafat hukum.

Sembilan aliran dalam kajian hukum dipaparkan secara ringkas berdasarkan unsur utama yang membedakannya dengan aliran lain, diantanya: Mazhab hukum alam, Mazhab formalistis, Mazhab kebudayaan dan sejarah, Utilitarianisme, Sociological jurisprudence, Realisme hukum, Critical legal studies, Feminisme jurisprudence, dan Semiotika hukum. Selain itu, buku ini mengangkat dua tema penting lainnya yaitu pada Bab III yang mengantarkan pendayagunaan filsafat hukum dalam penegakan dan penemuan hukum. Kemudian Bab V tentang Syariat Islam dalam pembaruan hukum di Indonesia.

Revitalisasi Mazhab Unpad

Salah satu pembeda buku ini dengan buku filsafat hukum lainnya berbahasa Indonesia adalah adanya upaya untuk mengangkat pemikiran hukum Indonesia dalam pergulatan filsafat dan teori hukum. Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja yang coba dihidupkan kembali melalui buku ini. Mochtar Kusumaatmadja  (mantan Dekan FH Unpad dan Mantan Menteri Kehakiman pada zaman Orde Baru) disebut-sebut sebagai pelopor Mazhab Unpad atau yang dikenal juga dengan filsafat hukum pembangunan dan teori hukum pembangunan yang pemikirannya digunakan dalam pengembangan hukum pada masa Orde Baru.

Mazhab Unpad yang lahir pada tahun 1976 merupakan pemikiran yang hadir untuk merespons perkembangan masyarakat yang sedang membangun menuju masyarakat modern. Inti dari ajaran Mazhab Unpad antara lain: (1) Menegaskan keterkaitan antara hukum dengan politik sebagaimana tercermin dalam ungkapan Mochtar Kusumaatmadja yang terkenal “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”; (2) Hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Pandangan ini diadopsi dari ungkapan pelopor Sociological Jurisprudence di Amerika, Rescoe Pound: law is tools of social engineering. Bedanya, Sociological Jurisprudence memiliki karakter yudisial yang mendayagunakan keputusan hakim sebagai hukum untuk mengafirmasi ras kulit hitam yang posisinya marjinal di Amerika. Sedangkan dalam Mazhab Unpad yang menonjol adalah karakter legislasi dan administrasi yang dilakukan melalui instrumen peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan lembaga negara. Sisi rekayasa dan transformasi sosial dalam Mazhab Unpad dimotori oleh aparatus negara dan menempatkan hanya negara sebagai satu-satunya sumber hukum; (3) Pembinaan Hukum. Dalam Mazhab Unpad hukum perlu dibina. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu instansi yang melakukan pembinaan. Otje Salman menyebutkan bahwa BPHN yang pernah diketuai oleh Sunaryati Hartono merupakan mekanisme Mazhab Unpad (hal 29). Pembinaan secara terminologi mengandaikan bahwa masyarakat selaku pihak yang perlu dibina memiliki keterbatasan akan hukum. Pembinaan dilakukan supaya masyarakat sadar akan adanya hukum, terutama hukum negara. Salah satu tujuan pembinaan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Pembinaan hukum oleh negara terhadap masyarakat mencerminkan hubungan patron-clien yang memposisikan negara selalu benar.

Mazhab Unpad yang diadopsi menjadi GBHN 1973 dan GBHN 1983 serta Pelita II merupakan filsafat hukum yang menyangga pembangunan hukum Orde baru. Seiring dengan tumbangnya Orde Baru, berbagai kritik muncul. Rikardo Simarmata (2003) menyatakan, filsafat hukum pembangunan yang berorientasi pada ketertiban dan kepastian memberikan ruang yang sangt sempit kepada masyarakat lokal untuk mengeksperikan nilai-nilai dan simbol kulturalnya. Salah satu dampak dari filsafat ini adalah lahirnya UU Pemerintah Desa yang merombak struktur pemerintahan lokal untuk diseragamkan menjadi desa. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (2005) juga mengembangkan metodologi perancangan peraturan perundang-undangan partisipatif untuk menggantikan filsafat hukum pembangunan yang top-down. PSHK mengadopsi Problem Solving Methodology yang diperkenalkan oleh Ann dan Robert Seideman menjadi Metode Penyelesaian Masalah (MPM). Perancangan peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan sosial dan melakukan transformasi secara partisipatif secara bottom up, bukan top down.

Filsafat Hukum Indonesia

Rekaman fragmen pemikiran Mochtar Kusumaatmadja dalam buku ini menunjukkan adanya upaya penggalian pemikiran ahli hukum Indonesia yang ditarik dalam perbincangan filsafat dan teori hukum. Selain Mochtar Kusumaatmadja tentu ada berbagai pemikiran dari ahli hukum Indonesia lainnya yang perlu diperbincangkan lebih serius. Beberapa pemikiran hukum lain yang perlu ditarik dalam perbincangan filsafat dan teori hukum di Indonesia misalkan pemikiran hukum adat dari Soepomo, Soekanto, Hazairin, Djojodigoeno dan Soediman Kartohadiprodjo, pemikiran sosiologi hukum dan post-colonial studies dari Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum dan aliran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, maupun kajian wanita dan hukum di Indonesia yang dipelopori oleh Tapi Omas Ihromi.

Pemikiran tersebut tentu tidak saja dilihat dari sisi kontekstualisasi aliran-aliran pemikiran hukum barat yang ada di timur secara deduktif. Barangkali ada berbagai ekperimen lokal yang bisa diinduksikan menjadi kesimpulan-kesimpulan universal (setidaknya hipotesa) bagi pengembangan filsafat dan teori hukum. Buku Khudzaifah Dimyati yang diangkat dari disertasinya dengan judul: Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990, sudah mulai mengangkat pemikiran hukum di Indonesia. Hal tersebut kiranya perlu dilanjutkan berdasarkan pengalaman-pengalaman dari riset lapangan. Buku Filsafat Hukum yang ditulis oleh Otje Salman yang merupakan pembaruan atas buku lama yang berjudul Ikhtisar Filsafat Hukum ini belum sampai pada upaya penggalian lebih luas. Namun cukup membantu untuk mengetahui berbagai aliran yang ada dalam filsafat hukum.

Referensi:

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990. Penerbit Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2004.

PSHK, 9 Jurus Merancang Peraturan untuk Transformasi Sosial, PSHK, Jakarta, 2005.

Rikardo Simarmata, Pembaharuan Hukum Daerah, Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat: Buku Pegangan Bagi Pendamping Hukum Rakyat, YBH Bantaya, Yayasan Kemala dan Perkumpulan HuMa, Jakarta, 2003.