<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://yancearizona.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yancearizona.wordpress.com</link>
	<description>Justitia voor Iedereen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Nov 2009 09:25:34 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='yancearizona.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0bc7fc248731c2461d651a7b816af83b?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Hukum dan Keruntuhan Langit</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2009/11/13/hukum-dan-keruntuhan-langit/</link>
		<comments>http://yancearizona.wordpress.com/2009/11/13/hukum-dan-keruntuhan-langit/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 09:19:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[tata negara]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=521</guid>
		<description><![CDATA[Perseteruan antara Polri dan Kejaksaan dengan KPK dalam kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (BSR-CMH) ibarat sinetron kejar tayang yang menayangkan sensasi-sensasi pada setiap episode.

Publik menilai ketegangan hubungan antara instansi penegak hukum ini sebagai suatu perseteruan. Perseteruan tidak dapat dilepaskan dari kepentingan subjektif dari para aparatus hukum yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=521&subd=yancearizona&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><a href="http://yancearizona.files.wordpress.com/2009/11/reef_sky_is_falling__angel_place_1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-522" style="margin-left:5px;margin-right:5px;" title="reef_sky_is_falling__angel_place_1" src="http://yancearizona.files.wordpress.com/2009/11/reef_sky_is_falling__angel_place_1.jpg?w=220&#038;h=320" alt="reef_sky_is_falling__angel_place_1" width="220" height="320" /></a>Perseteruan antara Polri dan Kejaksaan dengan KPK dalam kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (BSR-CMH) ibarat sinetron kejar tayang yang menayangkan sensasi-sensasi pada setiap episode.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Publik menilai ketegangan hubungan antara instansi penegak hukum ini sebagai suatu perseteruan. Perseteruan tidak dapat dilepaskan dari kepentingan subjektif dari para aparatus hukum yang berseteru. Oleh karena itu, dalam perseteruan sulit sekali menemukan hal yang murni objektif.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Perseteruan ini sekaligus menangkal anggapan bahwa hukum itu bersifat netral yang lepas dari kepentingan para pengemban hukum serta dapat berjalan mengikuti alur prosedur-prosedur yang sudah ditentukan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Represif</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Penahanan BSR-CMH pada 29 Oktober lalu memperlihatkan secara telanjang bahwa hukum itu dapat dimanipulasi sebagai instrumen dalam konflik kepentingan. Sulit membantah bahwa penahanan BSR-CMH bukan merupakan perwujudan dari arogansi kepolisian. Selain karena proses pemeriksaan BSR-CMH yang hampir selesai di Kepolisian, alasan penahanan karena BSR-CMH getol melakukan konferensi pers tidak bisa diterima sebagai penghargaan atas cita negara hukum yang demokratis dan menghargai hak dasar manusia, terutama hak untuk menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Gaya penegakan hukum yang arogan ini oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978) dikategorikan sebagai tipe hukum represif. Setidaknya ada empat ciri utama dari hukum represif. Pertama, hukum diibaratkan seperti parang yang memiliki satu sisi tajam. Hanya tajam kepada yang dikuasai, sedangkan kepada penguasa hukum bersifat tumpul. Kedua, diskresi penegak hukum yang luas. Hal ini tergambar ketika Polri menyebutkan tindakan penahanan sebagai ‘hak’ yang dapat dilakukan kapan saja. Padahal penahanan oleh Polri merupakan wewenang yang limitatif berdasarkan hukum. Ketiga, hukum berada di bawah politik kekuasaan. Tindakan-tindakan yang diambil karena kepentingan subjektif yang berselimut dibalik hukum bukan untuk menemukan kebenaran, melainkan mencari pembenaran atas tindakan. Keempat, kritik dianggap sebagai ketidaksetiaan dan ketidaktaatan dianggap sebagai pembangkangan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Hukum represif tumbuh subur seiring dengan sentralisasi kekuasaan pada sebagian kecil kelompok di dalam masyarakat. Hukum represif adalah hukumnya para penguasa tiran. Kita sudah pernah merasakannya lebih lama pada masa Orde Baru. Dan tentu kita semua berharap represivitas itu tidak kembali mengental seperti pada masa lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Partisipasi masyarakat secara luas merupakan satu cara untuk melawan hukum represif. Hal ini sudah mulai bergulir tidak saja di jalanan, tapi juga di dunia maya lewat jejaring pertemanan facebook dan twitter. Gaung gerakan-gerakan seperti ini harus mampu mendesakkan perubahan struktural instansi penegak hukum bila tidak ingin hanya berhenti sebagai desahan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Kebenaran di Ruang Publik</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">BSR-CMH memang sudah dilepaskan dari tahanan. Namun kasus ini tetap berlanjut meskipun Tim 8 yang melalukan verifikasi fakta dan proses hukum sudah menelurkan rekomendasi agar polisi dan jaksa menghentikan kasus ini karena bukti-bukti hukum yang dikumpulkan Polisi untuk menjerat BSR-CMH dinilai lemah.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sulit menghadang kasus ini untuk tidak sampai di Pengadilan apalagi kejaksaan sudah satu kacamata dengan Polri dalam melihat kasus ini. Sedangkan Presiden masih berpangku-tangan untuk tidak mencampuri apa yang dilakukan oleh Polisi dan Jaksa.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Belum kasus ini sampai di meja hijau pun kita sudah disuguhkan upaya-upaya pembenaran dari masing-masing pihak yang menggunakan forum-forum politik (komisi III DPR) dan pers. Sumpah yang sahut menyahut dari para pihak dilontarkan untuk menyatakan ‘kesuciannya’ dari apa yang disangkakan oleh pihak lain. Ruang publik menjadi arena mencari kebenaran ketika hukum mengalami krisis.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pada satu sisi fenomena ini membuat resah orang hukum sebab bagi sebagian besar orang hukum, satu-satunya jalur paling elegan untuk mendapatkan kebenaran adalah pengadilan. Pencarian kebenaran dan keadilan di luar hukum dianggap sebagai delegitimasi hukum. Namun pada sisi lain fenomena ini memberikan pelajaran yang berharga. Penggunaan ruang publik sebagai media diskursus membuka mata publik atas bobroknya sistem hukum yang selama ini kita bangun.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Perdebatan di ruang publik sepanjang dilakukan dengan menggunakan argumentasi rasional ikut mengajak masyarakat bersikap kritis. Dengan begitulah kesadaran berdemokrasi dibangun untuk memperbaiki hukum sekaligus mengontrol penguasa dari kesewenang-wenangan (Jurgen Habermas; 1981).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Langit Runtuh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Satu lagi tantangan yang tidak kalah berat adalah ketika kasus ini masuk ke pengadilan. Dikatakan berat sebab pengadilan di Indonesia juga masih jauh dari harapan sebagai lembaga yang memberikan keadilan. Bahkan pengadilan konvensional di Indonesia masih menjadi salah satu unit dari jejaring mafia peradilan. Oleh karena itu, hakim yang menangani perkara BSR-CMH haruslah hakim-hakim luar biasa yang antikorupsi dan berani melakukan terobosan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh hakim yang menangani kasus BSR-CMH. Pertama, hakim harus menyelami akutnya permasalah korupsi di republik. Sehingga secara <em>a priori </em>hakim<em> </em>perlu berpegang teguh bahwa KPK lahir sebagai salah satu jawaban untuk membasmi korupsi yang akut dan segala pelemahan terhadap KPK dalam sekalian modusnya, termasuk kriminalisasi terhadap komisioner KPK adalah ancaman besar bagi agenda bangsa memberantas korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kedua, hakim harus berani keluar dari kredo hukum bersifat formal dan berkisar dalam sistem yang tertutup. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan harus dibaca dengan penuh curiga.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ketiga, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum merupakan orde di dalam masyarakat yang hadir untuk mencapai tujuan-tujuan kehidupan bermasyarakat. Hukum hadir bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia/masyarakat (Satjipto Rahardjo; 2007). Sehingga suara masyarakat harus dijadikan pertimbangan moral dalam mengambil keputusan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Hakim harus menempelkan telinganya ke jantung masyarakat untuk mendengar detak sebenarnya dari nurani masyarakat. Dengan begitu, adagium ‘tegakan hukum meskipun langit runtuh’ (<em>Fiat justitia et pereat mundus</em>)<em> </em>yang buta dengan realitas di luar hukum menjadi tidak begitu relevan. Sebab ketika hukum tidak mampu memberikan keadilan sebagaimana diharapkan masyarakat, saat itulah langit runtuh bersama-sama dengan hukum.<em> </em></p>
Posted in Artikel Tagged: Demokrasi, hukum, Korupsi, mahkamah konstitusi, Negara Hukum, tata negara, Tindak pidana <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yancearizona.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yancearizona.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yancearizona.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yancearizona.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yancearizona.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yancearizona.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yancearizona.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yancearizona.wordpress.com/521/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yancearizona.wordpress.com/521/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yancearizona.wordpress.com/521/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=521&subd=yancearizona&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yancearizona.wordpress.com/2009/11/13/hukum-dan-keruntuhan-langit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">yancearizona</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://yancearizona.files.wordpress.com/2009/11/reef_sky_is_falling__angel_place_1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">reef_sky_is_falling__angel_place_1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Ulayat: Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2009/10/28/hak-ulayat-pendekatan-hak-asasi-manusia-dan-konstitusionalisme-indonesia/</link>
		<comments>http://yancearizona.wordpress.com/2009/10/28/hak-ulayat-pendekatan-hak-asasi-manusia-dan-konstitusionalisme-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 12:59:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=515</guid>
		<description><![CDATA[“Pada zaman dimana semua komunitas masyarakat adat tergabung dalam institusi negara, maka tidak dapat dielakkan bahwa mereka harus menegosiasikan bahkan memperjuangkan hak atas wilayah hidup mereka diantara berbagai kategori hak yang dibuat oleh negara.”

Dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009

I. Pengantar
Eddie  Riyadi  Terre[1] menyebutkan  ada  tiga  persoalan  mendasar  yang  dialami  oleh masyarakat  [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=515&subd=yancearizona&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="padding-left:30px;text-align:justify;"><em><a href="http://yancearizona.files.wordpress.com/2009/10/pembagian-tanah1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-517" style="margin:0 5px;" title="Pembagian Tanah" src="http://yancearizona.files.wordpress.com/2009/10/pembagian-tanah1.jpg?w=157&#038;h=157" alt="Pembagian Tanah" width="157" height="157" /></a>“Pada zaman dimana semua komunitas masyarakat adat tergabung dalam institusi negara, maka tidak dapat dielakkan bahwa mereka harus menegosiasikan bahkan memperjuangkan hak atas wilayah hidup mereka diantara berbagai kategori hak yang dibuat oleh negara</em>.”</p>
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;"><span style="color:#000080;">Dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009</span></p>
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>I. </strong><strong>Pengantar</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Eddie  Riyadi  Terre<a href="#_ftn1">[1]</a> menyebutkan  ada  tiga  persoalan  mendasar  yang  dialami  oleh masyarakat  adat  (<em>indigenous  peoples</em>): Pertama, masalah  hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah dimana mereka hidup dan dari mana mereka mendapatkan  penghidupan; Kedua, masalah <em>self-determination</em> yang  sering  menjadi  berbias  politik  dan  sekarang masih menjadi perdebatan sengit; dan Ketiga, masalah <em>identification</em>, yaitu siapakah yang dimaksud dengan masyarakat adat, apa saja kriterianya, apa bedanya dengan masyarakat bukan adat/asli/pribumi (<em>non-indigenous peoples</em> ).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini mencoba membahas persoalan pertama yaitu soal hubungan masyarakat adat dengan wilayah dimana mereka hidup dan mendapatkan penghidupan. Dalam beberapa literatur di Indonesia, hubungan tersebut disebut hak ulayat.<a href="#_ftn2">[2]</a> Hak ulayat dalam tulisan ini dilihat dari dua sudut pandang. Pertama pendekatan hak asasi manusia yang melihat hak ulayat sebagai hak asasi masyarakat adat atas wilayah kehidupan mereka. Kedua pendekatan konstitusionalisme yang melihat hak ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat dalam setiap rumusan undang-undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Download: <a href="../files/2009/10/hak-ulayat-pendekatan-hak-asasi-manusia-dan-konstitusionalisme-indonesia.pdf">Hak Ulayat &#8211; Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Eddie Riyadi Terre, <em>Masyarakat Adat, Eksistensi dan Problemnya: Sebuah Diskursus Hak Asasi Manusia</em>, dalam Rafael Edy Bosko, <em>Hak-hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumberdaya Alam</em>, (Jakarta: ELSAM dan AMAN, 2006), hlm 8</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Ulayat berasal dari bahasa arab Wilayatun, artinya suatu areal yang berada di bawah kekuasaan sekelompok orang. Van Vallenhoven yang disebut-sebut sebagai bapak hukum adat menggunakan istilah <em>beschikkingsrecht</em> untuk menyebutkan hak ulayat<em>.</em> Demikian juga dengan muridnya yang kemudian menjadi pengajar hukum di Indonesia, B. Ter Haar. Oleh Soepomo, yang merupakan murid Ter Haar, hak masyarakat adat atas wilayah hidupnya disebut dengan istilah “hak pertuanan”. Lihat Van Dijk, <em>Pengantar Hukum Adat Indonesia</em>, (Bandung: Penerbit Sumur, 1982), hlm. 13-14. Sedangkan Hazairin menyebutnya hak bersama.</p>
Posted in Artikel  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yancearizona.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yancearizona.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yancearizona.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yancearizona.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yancearizona.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yancearizona.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yancearizona.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yancearizona.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yancearizona.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yancearizona.wordpress.com/515/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=515&subd=yancearizona&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yancearizona.wordpress.com/2009/10/28/hak-ulayat-pendekatan-hak-asasi-manusia-dan-konstitusionalisme-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">yancearizona</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://yancearizona.files.wordpress.com/2009/10/pembagian-tanah1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Pembagian Tanah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perppu Kucing Menyelamatkan Ikan</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2009/09/29/perppu-kucing-menyelamatkan-ikan/</link>
		<comments>http://yancearizona.wordpress.com/2009/09/29/perppu-kucing-menyelamatkan-ikan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 03:17:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penafsiran hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tata negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=513</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (Perppu) yang dikeluarkan Presiden menjadi dasar penunjukkan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK ibarat selimut yang menutupi persoalan sebenarnya. Bahkan perppu tersebut mendatangkan persoalan tersendiri.

Persoalan yang dihadapi oleh KPK saat ini secara kasat mata datang dari dua penjuru. Pertama dari Polri yang mengkriminalisasi 2 orang pimpinan KPK (Chandra [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=513&subd=yancearizona&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (Perppu) yang dikeluarkan Presiden menjadi dasar penunjukkan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK ibarat selimut yang menutupi persoalan sebenarnya. Bahkan perppu tersebut mendatangkan persoalan tersendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Persoalan yang dihadapi oleh KPK saat ini secara kasat mata datang dari dua penjuru. Pertama dari Polri yang mengkriminalisasi 2 orang pimpinan KPK (Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto) atas kewenangan KPK melakukan pencekalan. Kedua dari DPR yang akan memangkas kewenangan penuntutan KPK melalui RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan mengembalikan kewenangan penuntutan hanya oleh kejaksaan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Padahal, kalau dilihat secara empiris dalam semangat pemberantasan korupsi, belum ada pelaksanaan kewenangan pencekalan dan penuntutan oleh KPK yang menorehkan catatan buruk. Artinya pelaksanaan kewenangan pencekalan dan penuntutan yang selama ini dijalankan KPK memberikan arti besar bagi upaya pemberantasan korupsi. Sehingga mengganggu dua hal itu sama dengan suatu kemunduran dan menunjukkan komitmen rendah pemberantasan korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Memang, serangan yang bertubi-tubi kepada KPK perlu disikapi oleh Presiden, terutama untuk mengurangi serangan dari lingkungan eksekutif pembantu Presiden seperti Polri, Kejaksaan dan Departemen Hukum dan HAM.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Perseteruan Polri Vs KPK yang dianalogikan dengan Buaya Vs Cicak perlu diredam oleh Presiden dengan merestrukturisasi Polri karena Polri berada di bawah kendali Presiden. Bukan dengan memasuki KPK. Demikian pula dengan Kejaksaan dan Departemen Hukum dan HAM yang mencoba mengganggu keberadaan kewenangan penuntutan KPK dalam sidang pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Namun Presiden melakukan hal yang lain. Ibarat kaki yang gatal, kepala yang digaruk. Perppu yang mendasari penunjukkan Plt pimpinan KPK dikeluarkan tanpa orientasi untuk menyelesaikan sebab. Kriminalisasi terhadap 2 orang pimpinan KPK tetap bergulir dan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sepertinya sudah tidak dapat dibendung.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Parasitic inovativeness</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Perppu Plt pimpinan KPK merupakan inovasi yang merugikan (<em>Parasitic inovativeness</em>). Dikatakan merugikan karena beberapa alasan. Pertama, lahirnya Perppu ini yang akan disusul dengan penunjukkan 3 orang Plt pimpinan KPK memberi pembenaran untuk melanjutkan kriminalisasi terhadap 2 orang pimpinan KPK. Kriminalisasi serupa masih bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pimpinan KPK dan pegawai di KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kedua, Perppu ini mengalihkan perhatian atas persoalan sebenarnya yang sedang melanda KPK, yaitu pemangkasan kewenangan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ketiga, Perppu ini menunjukkan intervensi pemerintah terhadap lembaga negara independen di bidang penegakan hukum seperti KPK. Padahal sebelumnya Presiden menyatakan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum. Alasan bahwa pimpinan KPK yang tinggal dua orang membuat KPK tidak berjalan efektif bukanlah alasan yang kuat. Keputusan strategis KPK yang diambil secara kolegial tidak harus diambil oleh lebih dari 2 orang pimpinan KPK. Artinya, dengan 2 orang tersisa, tidak ada persoalan dengan kinerja KPK sepanjang kewenangan KPK yang didukung oleh pegawai KPK tidak terhambat.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Keempat, apabila nanti orang baru yang akan masuk menjadi Plt pimpinan KPK, maka Plt sementara yang bisa saja berasal dari unsur lembaga yang selama ini menjadi sumber korupsi akan mengetahui pola penanganan kasus di KPK. Hal ini merupakan cara untuk mengetahui isi ‘dapur’ KPK dan menemukan <em>counter strategy</em> untuk lepas dari jerat KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Alasan-alasan tersebut menunjukkan bahwa perppu ini bukanlah obat yang mujarab. Tapi obat dengan efek samping yang tidak kalah berbahayanya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dalam analogi yang lain, Perppu ini ibarat kucing yang menyelamatkan ikan yang hanyut di sungai. Karena kasihan melihat ikan yang lemas hanyut disungai, padahal ikan sedang berenang, lalu kucing mengintai pada suatu jembatan. Ketika ikan hanyut melalui jembatan, kucing mengambilnya dan menangkatnya ke darat. Akhirnya, ikan yang tadi niatnya akan ditolong menjadi mati karena tidak bisa bernafas di darat.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Judicial Review</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;">Secara formal memang Presiden dibenarkan oleh konstitusi untuk mengeluarkan Perppu dalam keadaan darurat. Perppu lahir atas dasar penilaian subjektif presiden tentang keadaan darurat yang nanti perlu diuji objektifitasnya dalam masa sidang pertama DPR. Melihat komposisi DPR kedepan yang didominasi oleh koalisi pendukung Presiden SBY, hampir dapat dipastikan bahwa Perppu ini tidak akan mengalami kendala bermetamorfosa menjadi undang-undang.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Perppu kali ini bukan saja urusan formal hukum, tetapi harus juga dilihat secara substansial. Substansi dari Perppu ini jelas merupakan bentuk intervensi Presiden (eksekutif) terhadap KPK yang merupakan lembaga negara Independen.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Intervensi Presiden dengan mencari alasan untuk dapat menunjuk langsung Plt pimpinan KPK tidak sejalan dengan prinsip <em>check and balances.</em> Sebelumnya, UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden (Pasal 30 ayat 1 UU KPK). Jadi ada andil bersama untuk mengangkat pimpinan lembaga yang independen. Dengan Perppu ini, Presiden ‘merebut’ kewenangan memilih dan mengangkat itu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengoreksi kebijakan pemerintah ini adalah dengan membawanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK memang tidak berwenang menguji Perppu, namun dapat menguji undang-undang. Perppu ini harus ditunggu dulu menjadi undang-undang, baru bisa dibawa ke MK.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Lalu perntanyaanya, pada bagian konstitusi mana Perppu/Undang-undang ini akan diuji?</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Konstitusi memang tidak satupun secara eksplisit menyebutkan kata korupsi, apalagi semangat pemberantasan korupsi. Namun demikian, korupsi harus dianggap sebagai salah satu persoalan penting yang mengganggu jalannya pemeritahan, dan tercapainya tujuan-tujuan bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari konstitusi menggariskan tujuan dibentuknya Republik dan pemerintahan, bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pemajuan kesejahteraan umum dan perlindungan seluruh tumpah darah Indonesia itu tidak akan bisa tercapai apabila pemerintah masih digerogoti oleh perilaku korupsi. Sejalan dengan itu, maka setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh instrumen dan institusi pemberantasan korupsi dengan sekalian kewenangannya harus diperkuat. Saat ini, KPK mengemban harapan besar sebagai salah satu instansi terpenting dalam pemberantasan korupsi. Sehingga KPK harus diperkuat untuk memenuhi tujuan konstitusi. Sebaiknya, pelemahan KPK merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan konstitusi sehingga patut dianggap inkonstitusional.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">MK patut digiring untuk melihat persoalan ini secara kontekstual. Bahwa tahun ini adalah tahun yang sulit bagi gerakan pemberantasan korupsi. Menganalogikannya seperti apa yang dicemaskan oleh Soekarno pada tahun 1964 tentang kondisi negara yang dalam ancaman. Tahun ini, 2009, adalah “tahun vivere pericoloso” (TAVIP) bagi gerakan pemberantasan korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pengujian undang-undang yang tidak saja didasarkan pada aturan normatif, tetapi juga realitas empiris menjadi tantangan kedepan untuk membuktikan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup (<em>living constitution</em>). Termasuk konstitusi yang hidup untuk memberantas korupsi di Republik.^^</p>
Posted in Artikel Tagged: hukum, Konstitusi, Korupsi, mahkamah konstitusi, Negara Hukum, penafsiran hukum, pengadilan tipikor, tata negara <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yancearizona.wordpress.com/513/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yancearizona.wordpress.com/513/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yancearizona.wordpress.com/513/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yancearizona.wordpress.com/513/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yancearizona.wordpress.com/513/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yancearizona.wordpress.com/513/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yancearizona.wordpress.com/513/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yancearizona.wordpress.com/513/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yancearizona.wordpress.com/513/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yancearizona.wordpress.com/513/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=513&subd=yancearizona&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yancearizona.wordpress.com/2009/09/29/perppu-kucing-menyelamatkan-ikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">yancearizona</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bayang-bayang Otoritarianisme</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2009/09/10/bayang-banyang-otoritarianisme/</link>
		<comments>http://yancearizona.wordpress.com/2009/09/10/bayang-banyang-otoritarianisme/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 09:11:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[tata negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=510</guid>
		<description><![CDATA[Sejak reformasi bergulir tahun 1998, kita dipertontonkan sayembara hukum menjerat politik. Setiap kali tuntutan politik berubah, hukum selalu mencoba membingkainya. Lalu politik selalu mencoba keluar dari satu bingkai hukum ke bingkai yang lain.

Karena itulah dalam 3 kali pemilu terakhir kita lalui selalu dengan undang-undang yang baru. Undang-undang yang selalu berubah itu adalah UU Partai Politik, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=510&subd=yancearizona&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Sejak reformasi bergulir tahun 1998, kita dipertontonkan sayembara hukum menjerat politik. Setiap kali tuntutan politik berubah, hukum selalu mencoba membingkainya. Lalu politik selalu mencoba keluar dari satu bingkai hukum ke bingkai yang lain.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Karena itulah dalam 3 kali pemilu terakhir kita lalui selalu dengan undang-undang yang baru. Undang-undang yang selalu berubah itu adalah UU Partai Politik, Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, disusul dengan UU Susunan Kedudukan MRP, DPR, DPD dan DPRD.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Agaknya yang dicari dari perubahan itu adalah sistem politik yang stabil. Setiap perubahan dianggap sebagai transisi menuju stabilitas. Stabilitas terbaik adalah dimana pemerintahan bisa berjalan efektif. Salah satu ukuran efektivitas itu dilihat dari tidak adanya ketegangan antara Presiden dengan DPR.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Hasil Pemilu 2009 mengarah kepada harmonisnya hubungan antara Presiden dengan DPR karena partai pendukung Presiden adalah sekaligus partai pemenang pemilu yang memiliki suara mayoritas di DPR. Kondisi ini berpotensi menjadikan presiden semakin kuat bahkan cenderung otoriter.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Bila tidak hati-hati esensi politik yang merupakan sarana mengartikulasikan keberagaman tuntutan dapat berubah menjadi monolitik untuk mengorganisasikan kepentingan yang tunggal.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Benih-benih Otoritarianisme</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pemilu 2009 menunjukkan kecenderungan adanya sentralisasi kekuasaan ke tangan presiden. Presiden diusung oleh hampir 60% kursi partai di DPR (PD, PKS, PAN, PKB, dan PPP). Sedangkan blok lain yang sebelumnya bertarung pada pemilihan presiden (PDIP+Gerindra dan Golkar+Hanura) cenderung merapat kepada partai pemenang untuk mendapatkan kursi menteri dan pimpinan lembaga negara. Hampir dapat dipastikan pemerintahan kedepan berlangsung tanpa oposisi yang berupaya menjadi penyeimbang.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Upaya menangani terorisme juga semakin memperkokoh dan membenarkan tindakan represif pemerintah. Saat ini bergulir wacana melibatkan TNI dalam menangani terorisme dengan menghidupkan kembali jejaring TNI sampai ke desa-desa sebagaimana dilakukan oleh Orde Baru. Padahal pola ini banyak dikritik sebagai tindakan negara yang represif karena “menginteli” masyarakatnya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apalagi setelah Presiden SBY memperlihat fotonya yang menjadi sasaran tembak. Sontak rakyat berada dibelakang presiden, mendukung dan membenarkan setiap upaya membasmi teroris.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Mantan Kapolri Da’i Bachtiar yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia menyatakan bahwa Indonesia perlu membuat undang-undang keamanan internal (internal security act) yang dimiliki Malaysia untuk mengatasi terorisme. Undang-undang ini dianggap lebih efektif (baca: represif). Menurutnya teroris takut melakukan aksi teror di Malaysia karena undang-undang tersebut. Tentu alasan simplikatif ini mengandung kekeliruan besar sebab menggap aksi teror dilakukan karena tidak ada undang-undang yang “kejam”.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Praktik dari hasil sentralisasi kekuasaan yang monolitik pasca pemilu 2009 sudah mulai terlihat di dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD 3) yang disetujui Pemerintah dan DPR tanggal 3 Agustus 2009. Pasal 82 UU MD3 menentukan bahwa ketua DPR tidak dipilih oleh anggota DPR melainkan diambil dari partai yang paling banyak memiliki kursi di DPR. Otomatis ketua DPR periode 2009-2014 berasal dari Partai Demokrat.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Komposisi kelembagaan Presiden dan DPR kedepan tidak akan mengalami kendala berarti dalam membuat undang-undang. Tidak akan banyak lagi terdengar DPR menghardik pemerintah dalam sidang interpelasi atau ikut mengoreksi kebijakan pemerintah lewat hak angket.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>MK Sebagai Penyeimbang</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sulit berharap DPR mendatang bisa menjadi penyeimbang pemerintah, sebab anggota DPR mayoritas adalah bagian dari orang-orang pemerintah. Satu-satunya cabang yang tersisa, dalam doktrin trias politica, dan bisa diharapkan adalah kekuasaan yudisial, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Selama ini dalam studi hukum dan politik, trias politica yang diajarkan oleh Montesquieu lebih banyak dimaknai dalam hubungan kelembagaan negara, padahal ajaran itu bisa ditarik lebih jauh untuk mencegah totalitarianisme negara terhadap rakyatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Bila ditarik pada ranah kehidupan bermasyarakat, konsep trias politica harus mampu menjadikan lembaga yudisial sebagai penyeimbang kekuasaan Negara dengan masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat tidak menjadi korban kesewenang-wenangan dari pelaksanaan fungsi ekesekutif dan legislatif. Disanalah letak strategis fungsi MK.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">MK lebih strategis berhadapan dengan kekuasaan pemerintah dan DPR karena memiliki kewenangan menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam enam tahun usia MK di Indonesia sudah 54 undang-undang atau bagian dari undang-undang yang dibatalkan dari 187 putusan pengujian undang-undang yang diputus (Data 29 Agustus 2009 dari Website MK). Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan dalam pembentukan legislasi. Dan kedepan fungsi legislasi itu harus semakin ketat dikoreksi lewat judicial review.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dalam enam tahun berdiri, MK menjalankan fungsinya untuk mengakselerasi demokrasi. Beberapa putusan MK menampilkan watak progresif, misalkan putusan yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, putusan suara terbanyak yang meruntuhkan nomor urut calon legislatif, KTP dan Paspor dapat digunakan dalam pemilu, dan putusan berkaitan dengan penghitungan suara. Tentu capaian ini menghadapi tantangan kedepan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Tugas MK kedepan adalah menyelamatkan negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia dari konfigurasi monolitik Presiden dan DPR.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Persoalannya hakim MK masih dipilih dari 3 lembaga negara. Masing-masing 3 dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedepan mekanisme ini perlu dipertimbangkan agar hakim MK tidak terikat dengan pesan-pesan dari lembaga yang mengutusnya. Sepanjang ini hakim MK masih memperlihatkan independensinya dalam memutus perkara. Namun kedepan perlu menjaga jarak antara MK dengan cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Cara perekrutan hakim melalui lembaga independen seperti Komisi Yudisial kedepan perlu dipertimbangkan.</p>
<p style="text-align:justify;">
Posted in Artikel Tagged: Demokrasi, Negara Hukum, Pemilu, tata negara <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yancearizona.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yancearizona.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yancearizona.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yancearizona.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yancearizona.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yancearizona.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yancearizona.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yancearizona.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yancearizona.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yancearizona.wordpress.com/510/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=510&subd=yancearizona&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yancearizona.wordpress.com/2009/09/10/bayang-banyang-otoritarianisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">yancearizona</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wrapping by The Dark</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2009/08/25/wrapping-by-the-dark/</link>
		<comments>http://yancearizona.wordpress.com/2009/08/25/wrapping-by-the-dark/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 02:03:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Perjalanan]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Puisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=501</guid>
		<description><![CDATA[
Morning way lighted by the sun
Birdling on trees in home yard
Jakarta still silent
We pass by each other
You still wrapping by the dark
Like a mystery
So am I
The sun can’t brighten our hearth
I knew that you open the door
But you did not allowing lights go inside
The lights take a peep by fissure
Look like ordinary glad eye
Pasar Minggu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=501&subd=yancearizona&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="../files/2009/08/burung-di-atas-pohon.jpg"><img title="burung di atas pohon" src="../files/2009/08/burung-di-atas-pohon.jpg" alt="burung di atas pohon" width="335" height="185" /></a></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Morning way lighted by the sun</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Birdling on trees in home yard</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jakarta still silent</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">We pass by each other</span></p>
<p><span style="color:#339966;">You still wrapping by the dark</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Like a mystery</span></p>
<p><span style="color:#339966;">So am I</span></p>
<p><span style="color:#339966;">The sun can’t brighten our hearth</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">I knew that you open the door</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">But you did not allowing lights go inside</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">The lights take a peep by fissure</span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">Look like ordinary glad eye</span></p>
<p><strong>Pasar Minggu, 25 Agustus 2009</strong></p>
Posted in Catatan Perjalanan Tagged: Catatan Perjalanan, jalan, Puisi <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yancearizona.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yancearizona.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yancearizona.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yancearizona.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yancearizona.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yancearizona.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yancearizona.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yancearizona.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yancearizona.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yancearizona.wordpress.com/501/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yancearizona.wordpress.com&blog=2032586&post=501&subd=yancearizona&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yancearizona.wordpress.com/2009/08/25/wrapping-by-the-dark/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">yancearizona</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="../files/2009/08/burung-di-atas-pohon.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">burung di atas pohon</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>