jump to navigation

Ojek Juli 4, 2008

Posted by Yance Arizona in Catatan Perjalanan.
Tags: , ,
1 comment so far

Pada suatu siang,
Berjenjang turun dari halte Busway Mampang Prapatan
Langsung naik ojek yang sudah ada di kaki halte tersebut

Saya : Ojek Pak ?
Ojek : Iya, naik sini
Saya : Ke Bangka VIII ya Pak, Nomor 3B
Ojek : Delapan ribu ya Mas !
Saya : Iyaaa, (Sambil naik ke atas motor)

Setelah Pak Ojek mengenakan Helmnya, langsung motor melaju.
Motor berhenti di Lampu merah.
Dalam menunggu pergantian warna lampu itu, Pak Ojek berujar

Ojek : Mau pakai Helm Mas?
Saya : Boleh deh Pak
Ojek : Ini Helmnya, kan panas sekali nih (sambil memberikan helm kepada saya)
Saya : Haha (sambil menaruh curiga dari tawarannya)

Ojek : Kalau soal polisi sih gak masalah (gak pake helm). Tapi kan cuaca sangat panas nih. Pakai aja Helmnya.

Saya : … (tiga tandatanya keluar dari otak saya). Lalu dalam hati keluar jawaban: Ada banyak cara memaknai hukum dan mematuhinya. (sambil memasang helm)

“Kepatuhan hukum itu tidak selalu bersumber dari Undang-undang. Melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh pemaknaan dari pengalaman aktor hukum. Bahkan terkadang kepatuhan hukum tidak lahir dari suatu kesengajaan, tetapi juga oleh ketidaksengajaan.”

3 juli 2008

“Hamba Hukum yang Tersesat” Juni 20, 2008

Posted by Yance Arizona in Catatan Perjalanan.
Tags:
4 comments

hai…
jika boleh jujur
aku tak tahu warna apa yang indah
untuk aktivis lingkungan
sekaligus hukum
Hmmm…
seorang yang berupaya menjadi aktif..
barangkali…

kau suka warna apa?
aku suka dengan warna putih
hitam
merah
hijau
barangkali….

sorry…
sepertinya aku tak punya pilihan warna
biru langit barangkali..
atau warna ‘busway’
Hahaha…
ada apa dengan busway??

Itu seperti halaman rawa
yang mana?
halaman rawa tempat di mana pejalan kemalaman
kau tak akan menukannya dari blogmu
halaman rawa yang manakah?

Sudahlah….
kalau kau bertanya terus kau akan terjebak
apa karena pertanyaannya seperti rawa?
Barangkali…

Memang dari awal terlihat rumit
Karena aku tidak menyangka hamba hukum pandai bersyair
Dua hal yang aneh…

Hahaha…
Tau kah kau…
duhulu, hukum itu ditulis seperti puisi
ohya? Seperti apakah?
Sekarang masih terlihat dalam nyanyian,
puisi,
gurindam
pada masyarakat adat…
emm, terdengar arif
aku tahu…
tapi apakah itu hukum yang kau pelajari?
Sayang sekali….
Tak ada jawaban yang kau berikan.

Bagaimana kalau header Blog-nya aku ganti dengan gambar bulan?
Jangan itu bukan selera hamba hukum
coba lihatlah dulu…
Tidak, nanti dikira orang kau tersesat
Lalu apa baiknya?

ah kau benar-benar seperti hamba hukum yang tersesat
aku tidak tahu lagi..
bagaimana baiknya.
Tersesat itu bagaimana?
Hamba hukum kau yang tersesat
mana aku tahu jalan pulangnya
tersesat ke bulankah???
Entahlah…

Sudahlah jangan terlalu dipaksakan
apa yang dipaksakan?
Gambar bulan dan langit biru
Kembalikan saja pada keadaan semula
kecuali ada jalan lain
cobalah…
aku bersedia jadi hakim jurinya.

Sebentar..
Bagaimana dengan ini?
tidak buruk
Tapi peristiwa apa itu?
aku tidak bisa menjelaskan…
kenapa?
Bukankah kau hamba hukum yang selalu menandai kehidupan dengan peristiwa
Seperti kisah busway?
Iya..
sekarang sudah dikembali seperti semula
Back to nature..
Ini lebih terasa di (ke)dalam(an)…
Iya sepertinya lebih mudah memberikan pemaknaan terhadapnya.

Tapi boleh aku menyatakan sesuatu…
Mengapa?
Kenapa kau sebut aku hamba hukum
Bukankah kemarin tidak?
lalu “Apa” maksudnya itu…
maksudnya?
Maksud dari perubahan itu…
perubahan?
Memang kau tidak mau kalau aku jadi hamba hukum bagimu???
Boleh saja, kenapa tidak..
Astagfirullah…
Aku baru ingat…
Aku pernah baca
“Aku Yang Terbiasa Bisa…”
dahulu aku pernah baca puisi itu..
milik kawanku
hmmm…

Atau aku tunggu saja puisimu dengan judul itu…
Boleh, tapi apa isinya?
Tentang bagaimana malam ini di bulan, di hutan, di rawa-rawa..
atau di pedalaman itu.. bersama adatnya..
hemm

Kau tahu…
dahulu aku suka bikin polemik dengan puisi
oh ya?
Itu seperti manikebu
menyenangkan sekali
sayang..

kirimkanlah puisi itu untukku
tidak bisa…
aku telah lama meninggalkannya
puisi itu..
aku menyesal sekali..
MENYESAL?
itu ada di halaman berapa dalam Kamus hidupmu?
Aneh..
jangan khawatir
itu hanya sekali seumur hidupku
Tapi klipingnya?
Itu tertinggal di rumah bapak di kampung

Barangkali kau memang hamba hukum yang baik
sehingga tak pernah melakukan kesalahan
Lalu, apakah kesalahan itu hadir untuk disesali???
menurutku dalam hal tertentu, iya, harus
Apakah kesalahan juga harus disesali??
Entahlah…
Bukankah ada di dalam ajaran Nabi..
Salah kepada Tuhan, maka bertobatlah
Salah kepada orang lain, minta maaflah
Salah kepada diri sendiri, Maka ….
kepada diri sendiri?
Lalu jika kesalahan itu pada semuanya?
kalau salah semuanya, maka dapat nilai rapornya rendah, mungkin merah semua nilainya…
hahaha….

Ah kau…
Bila kau sepakat tidak ada kebenaran absolut
maka sebaliknya tak ada kesalahan absolut
Tentu…
Selalu ada sisi kebenaran dalam kesalahan…
atas dasar itu biasanya hamba hukum membela kliennya…
hemm

Dahulu aku pernah mengenal seorang hamba hukum
seorang bapak..
aku heran kenapa ia memilih jadi tukang servis tabung gas
untuk kompor masak para perempuan itu..
Padahal aku tahu ia cerdas
Ia bijak
Seorang bapak yang mengagumkan

Mungkin dari tabung gas itu ia bisa menemukan kebenarannya..
barangkali…
seperti dirimu yang sedang mencari kebenaran di bulan…
tapi sebelum aku berangkat ke jakarta
ia bilang padaku…,
apa katanya:
“menjadi hamba hukum seperti berdiri di tepian neraka”
Memang kurang lebih ada benarnya…

Dahulu kala..
Ketika akan berangkat untuk belajar ilmu hukum
aku berpikir,
bagi hamba hukum,
kaki kiri berada di neraka dan kaki kanan ada di surga..
tinggal kemana hati dan pikiran sang hamba hendak bercondong..
kau sendiri condong ke mana?
Dalam analogi tadi, aku tidak condong ke surga atau neraka..
Tetapi….
ke Bumi…
?
Iya, ke Bumi…

Masih bagus kau bisa condong ke bumi
kata si bapak..
tak ada bumi ataupun surga di sana
hanya mulut neraka
Hahaha…
kenapa kau ketawa?
surga dan neraka itu idealistik…
sedang bumi adalah materialistik..
kita sedang hidup di dalam materi,
tapi kata si bapak ketika kau sampai di sana
?
tak ada bedanya mana meterialistik mana edealistik
kau akan kebingungan dengan 2 hal itu
mengapa bukankah kebingungan itu sendiri menandakan pilihan..
tidak selalu katanya
mengapa demikian?
mengapa berhenti di jalan buntu..

pilihan sendiri menurutmu di mana?
Di Bumi…
Nah…
apa kau sudah menemukan alasan-jawaban si bapak?
apa alasannya??

Kalau kau bertanya..
bapaknya bingung bagaimana mau memberi alasan?
karena bingung, maka sang Bapak lalu hanya tersenyum
tidak… ayolah coba kau lihat lagi kau akan menemukannya
di atas sana… hitunglah lagi…

mungkin jawabannya tidak di dalam sini..
lalu?
jawabannya ada di dalam tindakan atau persitiwa
?
Kalau kau berpendapat demikian pasti bapaknya benar-benar kebingungan..
semuanya bingung karena kau yang sedang menyamar jadi sang bapak???
hahaha
tentu tidak…
itu karena aku keburu berangkat ke Jakarta
kalau kau tidak menemukan alasan sang bapak, apakah kamu tahu alasanmu ke Jakarta.
Mengapa ke Jakarta?

Sudahlah… yang penting kau sudah di Jakarta sekarang..
maka itu aku tunggu puisi mu…

yakinlah…
sang bapak punya alasan
demikian aku
kau juga…?
Tentu..

Baiklah ayo kita pulang..
Apa butuh dijemput?
tidak usah tempatku dekat
oh…
aku selalu pulang dan pergi seorang diri
berjalan dengan sepasang kaki..
ah ternyata kau sedang berusaha mandiri
tentu…
dan kuharap kau tak lagi jadi ‘hamba hukum’ yang tersesat lagi…

Mengintip Hak Ulayat Dalam Konstitusi Di Indonesia Juni 20, 2008

Posted by Yance Arizona in Kajian Hukum.
Tags: , ,
1 comment so far

Tulisan singkat ini ingin melihat bagaimana perbincangan dan pengaturan dan hak ulayat dalam konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Konstitusi merupakan ruang dimana HAM pada suatu negara tumbuh dan diadopsi. Muatan konstitusi suatu negara merupakan dokumen antropologis tentang bagaimana suatu negara menghargai HAM dan membatasi kekuasaan Negara. Bahkan sejarah HAM Internasional tidak dapat dilepaskan dari perkembangan konstitusi-konstitusi negara demokratis. Penelusuran pada norma konstitusi penting dilakukan karena dalam negara demokratis yang berdasarkan hukum seperti Indonesia, konstitusi merupakan hukum tertinggi dimana semua tindakan hukum dan tindakan sosial dievaluasikan padanya, termasuk hak ulayat.

Download: Yance Arizona, Mengintip Hak Ulayat Dalam Konstitusi Di Indonesia


[1] Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Hak Sipil dan Politik Juni 5, 2008

Posted by Yance Arizona in Resensi.
Tags: , ,
add a comment

Resume Buku: Hak Sipil dan Politik: Esai-esai Pilihan (Buku 1)

Editor: Ifdhal Kasim, ELSAM, Juli 2001

Bab I

Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar

Ifdal Kasim

Suasana Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur mewarnai penurunan DUHAM ke dalam instrumen hukum HAM internasional. Pertarungan antara ide sosialisme (Blok Timur) dan individualisme liberal (Blok Barat) menjadikan instrumen hukum sebagai turunan DUHAM dalam bentuk kovenan menjadi Kovenan Sipol dan Kovenan Ekosob.

Kovenan Sipol pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur represif negara. Sehingga dalam hal ini hak-hak yang diatur di dalamnya disebut juga hak-hak negatif (negatif rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang diatur dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Sedangkan kovenan Ekosob justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran minus. Sehingga hak-hak di dalam kovenan Ekosob disebut juga hak-hak positif (positif rights). (more…)

Hutan Kaya, Rakyat Ditembak Mei 18, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
Tags: , ,
add a comment

Bambang Sutedjo (30 tahun) dan Cipto (33 tahun) Tewas ditembak oleh Polisi Hutan saat mereka bersama 30-an orang lainnya mencari kayu di Alas Jati Sekidang, Bojonegoro. Sekelompok orang tersebut ditembaki Polisi Hutan ketika sedang beristirahat makan siang pukul 13.00 Wib, hari Rabu, 23 April 2008.

Bagi Polisi hutan, Perhutani dan instansi kehutanan negara lainnya, mereka adalah para “pencuri kayu” di kawasan hutan negara. Sedangkan bagi Bambang Sutedjo, Cipto dan sebagian besar masyarakat sekitar kawasan hutan di Jawa yang dikelola Perhutani, kegiatan mencari rencek atau ranting di hutan sudah menjadi kegiatan rutin atau kebiasaan masyarakat sekitar hutan.

Dalam kasus itu, kejahatan merupakan politik makna. Apa yang disebut oleh instansi kehutanan pemerintah sebagai kejahatan karena melanggar aturan kehutanan, bagi masyarakat merupakan pekerjaan untuk melangsungkan kehidupan. Fenomena blandong yang mengambil kayu Jati di lahan negara juga merupakan tindakan perlawanan petani atas ketertutupan akses bagi mereka terhadap kawasan hutan negara.

Nancy Lee Peluso (1992) mengatakan, bagi sebagian warga desa hutan, mengambil jati di lahan negara tak lain tak bukan adalah soal bertahan hidup. Pencurian disinonimkan dengan “balas merampas” (counter approriation). Warga desa tidak merasa bersalah dan menyesal mengambil kayu dihutan negara, sebab “balas merampas” merupakan modus perlawanan terhadap kendali eksternal atas hutan bagi masyarakat.

(more…)