Tulisan singkat ini ingin melihat bagaimana perbincangan dan pengaturan dan hak ulayat dalam konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Konstitusi merupakan ruang dimana HAM pada suatu negara tumbuh dan diadopsi. Muatan konstitusi suatu negara merupakan dokumen antropologis tentang bagaimana suatu negara menghargai HAM dan membatasi kekuasaan Negara. Bahkan sejarah HAM Internasional tidak dapat dilepaskan dari perkembangan konstitusi-konstitusi negara demokratis. Penelusuran pada norma konstitusi penting dilakukan karena dalam negara demokratis yang berdasarkan hukum seperti Indonesia, konstitusi merupakan hukum tertinggi dimana semua tindakan hukum dan tindakan sosial dievaluasikan padanya, termasuk hak ulayat.
<!–[endif]–>
<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
thanks, cukup mencerahkan! Mestinya “Negara” ikut membaca tulisanmu kawan, agar tercerahkan…
mohon di tambahkan hukum – huku konstitusi yang pernah berlaku di indonesia.