<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hutan Kaya, Rakyat Ditembak</title>
	<atom:link href="http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/</link>
	<description>Justitia voor Iedereen</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Nov 2009 13:06:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Imron Tonggowa</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/#comment-562</link>
		<dc:creator>Imron Tonggowa</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 15:08:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=64#comment-562</guid>
		<description>Perhutani memang payah! masak masyarakat sekitar hutan di biarkan miskin! belum lagi air untuk desa jatiarjo semakin berkurang gara2 hutan yang ditebangi secara liar</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Perhutani memang payah! masak masyarakat sekitar hutan di biarkan miskin! belum lagi air untuk desa jatiarjo semakin berkurang gara2 hutan yang ditebangi secara liar</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anyong</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/#comment-174</link>
		<dc:creator>anyong</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2008 01:06:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=64#comment-174</guid>
		<description>karep ir0k wez..................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>karep ir0k wez&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fathur</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/#comment-135</link>
		<dc:creator>fathur</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 02:10:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=64#comment-135</guid>
		<description>terima kasih masukannya 

salam 

fathur</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih masukannya </p>
<p>salam </p>
<p>fathur</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fathur</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/#comment-130</link>
		<dc:creator>fathur</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2008 05:49:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=64#comment-130</guid>
		<description>salam, 
nama saya fathur, saya di desa Jatiarjo kecamatan Prigen kab.Pasuruan 
kegiatan masyarakat di desa saya sebagian besar melakukan pertanian di lahan hutan yang dikelola Perhutani. mereka sudah dibebani untuk menanam, merawat bahkan sampai menjaganya tetapi mereka masih di mintai pungutan pertahun Rp. 150.000 /Ha. katanya inilah program PHBM yang di terapkan di sebagian besar di KPH Pasuruan. bahkan ada satu lembaga petani hutan (LMDH) di salah satu desa dengan membayar targetan ke Perhutani mencapai Rp. 90.000.000/Th dari hasil budidaya kopi di bawah tegakan.sementara setoran pajak bumi bangunan di desa tersebut hanya Rp. 17.000.000
menurut saya hal ini tidak dapat dibenarkan, tetapi bagaimana kita membantu mereka dalam hal ini...
mohon bantuannya...

salam

fathur
&lt;strong&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;em&gt;Bung Fatur, PHBM adalah skema pengelolaan hutan oleh Perhutani yang dilandasi dengan SK Direksi Perhutani No. 1061/Kpts/Dir/2000, kemudian diganti dengan SK 136/Kpts/Dir/2001 dan terakhir dengan SK Direksi No. 001/Kpts/Dir/2002. Salah satu point penting dari PHBM adalah soal &quot;Bagi Hasil&quot; dari pengelolaan lahan yang ditanami tanaman perhutani, misalkan Jati, Damar atau yang lainnya. PHBM dibuat dalam bentuk perjanjian antara Perhutani dengan LMDH, isi perjanjian tersebut bisa berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lain, Sehingga dibutuhkan kemampuan lobby yang baik agar kepentingan masyarakat bisa terakomodasi. Tentu tidak baik juga bila menggantungkan diri kepada LMDH yang formalistik. Akan lebih baik bila ada kelompok tani yang bisa mempengaruhi dan mengontrol hasil perjanjian. Bung Fatur atau teman lainnya bisa cek apakah sudah ada perjanjian kerjasama PHBM itu? Bila ada, bagaimana isinya?

Setahu saya, PHBM itu menjadi landasan pengelolaan kawasan hutan secara bersama-sama dengan masyarakat, bukan menjadi dasar untuk menarik sejumlah pungutan kepada masyarakat. Lebih jauh, PHBM adalah alat bagi Perhutani untuk mempertegas penguasaan kawasan hutan dan melanggengkan kendali sumberdaya masyarakat pedesaan hutan Jawa. 

Yang tidak kalah penting dalam hal ini adalah memastikan bahwa masyarakat terorganisir dalam suatu wadah perjuangan bersama melawan ketidakadilan penguasaan dan perlakuan pihak luar terhadap masyarakat. Pungutan-pungutan yang tidak berdasar merupakan &quot;Pemerasan&quot; yang bisa dipidana. Cara melawannya bisa dengan mengadukan kepada Polisi atau kepada Pemerintah Daerah semisal Bupati, Gubernur, DPRD dan Komnas HAM bila ada unsur-unsur pelanggaran HAM. Tentu perjuangan itu bisa bertahan lama bila diorganisir dengan baik. &lt;/em&gt;&lt;/blockquote&gt;
&lt;/strong&gt;


</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam,<br />
nama saya fathur, saya di desa Jatiarjo kecamatan Prigen kab.Pasuruan<br />
kegiatan masyarakat di desa saya sebagian besar melakukan pertanian di lahan hutan yang dikelola Perhutani. mereka sudah dibebani untuk menanam, merawat bahkan sampai menjaganya tetapi mereka masih di mintai pungutan pertahun Rp. 150.000 /Ha. katanya inilah program PHBM yang di terapkan di sebagian besar di KPH Pasuruan. bahkan ada satu lembaga petani hutan (LMDH) di salah satu desa dengan membayar targetan ke Perhutani mencapai Rp. 90.000.000/Th dari hasil budidaya kopi di bawah tegakan.sementara setoran pajak bumi bangunan di desa tersebut hanya Rp. 17.000.000<br />
menurut saya hal ini tidak dapat dibenarkan, tetapi bagaimana kita membantu mereka dalam hal ini&#8230;<br />
mohon bantuannya&#8230;</p>
<p>salam</p>
<p>fathur<br />
<strong><br />
<blockquote><em>Bung Fatur, PHBM adalah skema pengelolaan hutan oleh Perhutani yang dilandasi dengan SK Direksi Perhutani No. 1061/Kpts/Dir/2000, kemudian diganti dengan SK 136/Kpts/Dir/2001 dan terakhir dengan SK Direksi No. 001/Kpts/Dir/2002. Salah satu point penting dari PHBM adalah soal &#8220;Bagi Hasil&#8221; dari pengelolaan lahan yang ditanami tanaman perhutani, misalkan Jati, Damar atau yang lainnya. PHBM dibuat dalam bentuk perjanjian antara Perhutani dengan LMDH, isi perjanjian tersebut bisa berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lain, Sehingga dibutuhkan kemampuan lobby yang baik agar kepentingan masyarakat bisa terakomodasi. Tentu tidak baik juga bila menggantungkan diri kepada LMDH yang formalistik. Akan lebih baik bila ada kelompok tani yang bisa mempengaruhi dan mengontrol hasil perjanjian. Bung Fatur atau teman lainnya bisa cek apakah sudah ada perjanjian kerjasama PHBM itu? Bila ada, bagaimana isinya?</p>
<p>Setahu saya, PHBM itu menjadi landasan pengelolaan kawasan hutan secara bersama-sama dengan masyarakat, bukan menjadi dasar untuk menarik sejumlah pungutan kepada masyarakat. Lebih jauh, PHBM adalah alat bagi Perhutani untuk mempertegas penguasaan kawasan hutan dan melanggengkan kendali sumberdaya masyarakat pedesaan hutan Jawa. </p>
<p>Yang tidak kalah penting dalam hal ini adalah memastikan bahwa masyarakat terorganisir dalam suatu wadah perjuangan bersama melawan ketidakadilan penguasaan dan perlakuan pihak luar terhadap masyarakat. Pungutan-pungutan yang tidak berdasar merupakan &#8220;Pemerasan&#8221; yang bisa dipidana. Cara melawannya bisa dengan mengadukan kepada Polisi atau kepada Pemerintah Daerah semisal Bupati, Gubernur, DPRD dan Komnas HAM bila ada unsur-unsur pelanggaran HAM. Tentu perjuangan itu bisa bertahan lama bila diorganisir dengan baik. </em></p></blockquote>
<p></strong></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Lidah Tani</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/05/18/hutan-kaya-rakyat-ditembak/#comment-126</link>
		<dc:creator>Lidah Tani</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2008 11:08:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=64#comment-126</guid>
		<description>Data mengenai korban kekerasan Perhutani bisa diminta ke Lidah Tani yang telah merekapitulasi data mengenai hal tersebut dari laporan masyarakat dan media massa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Data mengenai korban kekerasan Perhutani bisa diminta ke Lidah Tani yang telah merekapitulasi data mengenai hal tersebut dari laporan masyarakat dan media massa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
