jump to navigation

Jaring Laba-laba UU Pemilu Baru Mei 2, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
Tags: , ,
1 comment so far
Dimuat di Koran Jakarta, 14 Mei 2008
Belum genap satu bulan UU Pemilu baru disahkan (UU No. 10/2008 tengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD), sudah masuk dua permohonan yang meminta MK untuk membatalkan beberapa ketentuan dalam UU tersebut.

Perkara pertama oleh DPD, Anggota DPD, 4 Ornop dan 13 Warganegara mengajukan permohonan ke MK karena ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota DPD dalam UU Pemilu baru (Pasal 12 dan Pasal 67) menghilangkan syarat domisili calon anggota DPD dan menghilangkan larangan anggota Parpol sebagai calon anggota DPD.

Perkara kedua oleh 7 Parpol (Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sosialis Indonesia, dan Partai Merdeka). 7 Parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2004 itu mengajukan permohonan pengujian ketentuan peralihan UU Pemilu baru (Pasal 316 huruf d). Ketentuan tersebut membuat Parpol yang memiliki kursi di DPR (Parliamentary Thereshold), meskipun tidak lolos ukuran Electoral Threshold 3% dalam aturan lama, lolos “otomatis” untuk menjadi Peserta Pemilu 2009.

Perubahan dari Electoral Threshold (UU Pemilu lama) menjadi Parliamentary Threshold (UU Pemilu baru) dijembatani secara tidak adil dalam ketentuan peralihan Pasal 316 d. Dikatakan tidak adil karena Parliamentary Threshold yang semestinya diberlakukan atas dasar hasil Pemilu ke depan (futuristik), diberlakukan surut bagi Parpol hasil pemilu 2004 (retroaktif).

(more…)

Sekali Lagi, PP Hutan Murah(an) Mei 2, 2008

Posted by Yance Arizona in Artikel.
Tags: ,
add a comment

Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tanggal 4 Februari lalu mulai ditanggapi serius oleh beberapa kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Para aktivis lingkungan mendesak Pemerintah untuk mencabut PP tersebut sekaligus sedang berancang-ancang mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung.

Pada pokoknya, PP tersebut mengatur tentang murahnya tarif kompensasi penggunaan hutan untuk kepentingan investasi (atas nama pembangunan) seperti untuk keperluan tambang terbuka, tambang bawah tanah, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.

(more…)