<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Apa itu Kepastian Hukum?</title>
	<atom:link href="http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/</link>
	<description>Justitia voor Iedereen</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Nov 2009 13:06:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: nawan</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/#comment-557</link>
		<dc:creator>nawan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 08:11:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=52#comment-557</guid>
		<description>karena memaaaaaaaank</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>karena memaaaaaaaank</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ilham76</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/#comment-334</link>
		<dc:creator>ilham76</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 02:05:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=52#comment-334</guid>
		<description>Kepastian hukum kalo gak salah merupakan salah satu.. unsur penegakan hukum.. Penegakan hukum memiliki tiga unsur kepastian.. kemanfaaatan dan keadilan.. jadi menurut sy dalam penegakan hukum ketiga unsur tersebut harus terpenuhi secara proposional.. 

selan itu.. perwujudan kepatian hukum hanya menciptakaan ketertiban. tidak menciptakan ketenagan hidup.. Sedangkan tujuan hukum &quot;kedamaian hidup&quot; hanya dapat di cipatakan jika ada ketertiban dan ketenangan.. Ketenangan hanya dapat diciptakan jika ada kesebandingan hukum.. Jadi menurut sy dalam pencapain tujuan hukum tidak hanya melihat demi Kepastian Hukum.. Berapa banyak koruptor dihukum ringan hanya demi kepastian hukum.. tapi nilai kesebandingannya tidak ada (dari pemikiran dari bacaan suryono soekamto)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepastian hukum kalo gak salah merupakan salah satu.. unsur penegakan hukum.. Penegakan hukum memiliki tiga unsur kepastian.. kemanfaaatan dan keadilan.. jadi menurut sy dalam penegakan hukum ketiga unsur tersebut harus terpenuhi secara proposional.. </p>
<p>selan itu.. perwujudan kepatian hukum hanya menciptakaan ketertiban. tidak menciptakan ketenagan hidup.. Sedangkan tujuan hukum &#8220;kedamaian hidup&#8221; hanya dapat di cipatakan jika ada ketertiban dan ketenangan.. Ketenangan hanya dapat diciptakan jika ada kesebandingan hukum.. Jadi menurut sy dalam pencapain tujuan hukum tidak hanya melihat demi Kepastian Hukum.. Berapa banyak koruptor dihukum ringan hanya demi kepastian hukum.. tapi nilai kesebandingannya tidak ada (dari pemikiran dari bacaan suryono soekamto)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: FAHMI  BP.01140020</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/#comment-163</link>
		<dc:creator>FAHMI  BP.01140020</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2008 06:41:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=52#comment-163</guid>
		<description>membahas tentang kepastian hukum, maka tidak akan terlepas dari dua hal, aturan formal yang disusun dan pelaksaannya oleh para penegak hukum itu sendiri.
dari tulisan saudara, saya mendapat kesan bahwa anda mengenyampingkan peranan pendekatan psikologis hukum. menurut hemat saya, apabila kita berbicara tentang &quot;barang langka&quot; yang bernama Kepastian hukum, maka kita tidak bisa lepas dari persoalan pelaksanaan produk hukum yang telah menjadi  suatu aturan formal oleh para penegak hukum. dalam artian, tatanan idelita akan sulit ditemukan ketika kita masuk pada ranah realita.
Kepastian hukum yang termaktub dalam sebuah aturan adalah merupakan cita-cita hukum, yang akan dipatahkan oleh kenyataan lapangan, karena perbenturan kepentingan yang tak terelakkan atau bahkan kesengajaan  ditimbulkan oleh pihak-pihak yang punya legalitas dalam hal ini, sehingga konflik interest yang muncul inilah yang selalu membangunkan mimpi-mimpi indah hukum untuk wujudkan keadilan ditengah masyarakat.  
tidak dapat kita pungkiri memang, dalam hal penyusunan produk hukum di Indonesia sudah ada gejala-gejala (bahakan telah banyak bukti) ketimpangan  substansi rasa keadilan itu sendiri. satu hal yang tidak dapat dinafikan oleh siapapun juga, bahwa produk hukum kita adalah hasil negosiasi politik yang sarat kepentingan kelompok dan golongan. kepastian hukum yang bermuara pada keadilan hukum di Indonesai akan sulit diwujudkan, selama para elit poltik dan para penegak hukum masih memandang demokrasi masih sebagai sebuah metoda atau formulasi yang tepat buat mengembangkan sayap kekuasaan.
karena itu, kenapa kita tidak mencoba bicara tentang prilaku penegak hukum dulu, baru setelah itu melangkah pada agenda yang lebih besar, yaitu penggarapan produk hukum yang terlepas dari pragmatisme kepentingan.



&lt;blockquote&gt;&lt;em&gt;Terimakasih atas komentar panjangnya Sanak.
Yang perlu dikhawatirkan adalah menjadikan manusia kehilangan aspek psikologisnya karena hukum (dalam arti UU) secara pasti menentukan tingkah laku manusia sehari-hari. Konsisten terhadap kepastian hukum yang mekanis tentu membuat sulit membedakan antara manusia dan mesin. Saya bahkan tidak percaya hukum bisa semekanis itu, oleh karena itulah terma &quot;Kepastian Hukum&quot; yang dikenakan terhadap perilaku manusia harus ditolak. Kepastian hukum didorong sebagai sesuatu yang normatif, itu yang saya maksud. Dan lagi, tidak ada yang bisa memberikan kepastian selain Allah SWT. Betul tidak? 
Dalam aspek sosiologis, termasuk psikologis terhadap hukum, saya pikir tidak ada sesuatu yang pasti. Karena manusia terlalu kompleks untuk dikuantifikasi dan diukur kesadarannya. Usaha untuk mengkuantifikasi aspek psikologis manusia itu bahkan akan mendapatkan penentangan dari masyarakat. Kita lihat bagaimana respons banyak kalangan yang menolak RUU Pornografi karena RUU Pornografi mencoba mengatur aspek psikologis seksual dalam tolak ukur, &quot;dapat membangkitkan hasrat seksual&quot; (lihat definisi Pornografi dalam RUU Pornografi versi September 08). 
Bahwa tindakan aparat penegak hukum harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU, dalam beberapa hal adalah benar. Bukankah itu yang kita lakukan bersama-sama selama ini, supaya ada suatu standarisasi perlakuan yang adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
Menerapkan peraturan perundang-undangan secara pasti juga bisa menjadi suatu tindakan represif kepada masyarakat. Hal itu dikatakan represif bila ketentuan UU yang diterapkan sudah bersifat tidak adil di dalam dirinya sendiri. Misalkan Pasal 50 ayat (3) huruf k UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Setiap orang dilarang: membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang) pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Ketentuan itu bila diterapkan secara konsisten dan mekanis, maka akan ada jutaan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan mendapatkan hukuman, hanya karena membawa kapak atau parang menuju ladangnya yang harus ditempuh melalui kawasan hutan. 
Saya sepakat bahwa perilaku penegak hukum harus dibenahi, tapi tidak dilakukan dengan memaksa penegak hukum menerapkan perundang-undangan yang tidak adil atas dasar &quot;kepastian hukum.&quot;&lt;/em&gt;&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>membahas tentang kepastian hukum, maka tidak akan terlepas dari dua hal, aturan formal yang disusun dan pelaksaannya oleh para penegak hukum itu sendiri.<br />
dari tulisan saudara, saya mendapat kesan bahwa anda mengenyampingkan peranan pendekatan psikologis hukum. menurut hemat saya, apabila kita berbicara tentang &#8220;barang langka&#8221; yang bernama Kepastian hukum, maka kita tidak bisa lepas dari persoalan pelaksanaan produk hukum yang telah menjadi  suatu aturan formal oleh para penegak hukum. dalam artian, tatanan idelita akan sulit ditemukan ketika kita masuk pada ranah realita.<br />
Kepastian hukum yang termaktub dalam sebuah aturan adalah merupakan cita-cita hukum, yang akan dipatahkan oleh kenyataan lapangan, karena perbenturan kepentingan yang tak terelakkan atau bahkan kesengajaan  ditimbulkan oleh pihak-pihak yang punya legalitas dalam hal ini, sehingga konflik interest yang muncul inilah yang selalu membangunkan mimpi-mimpi indah hukum untuk wujudkan keadilan ditengah masyarakat.<br />
tidak dapat kita pungkiri memang, dalam hal penyusunan produk hukum di Indonesia sudah ada gejala-gejala (bahakan telah banyak bukti) ketimpangan  substansi rasa keadilan itu sendiri. satu hal yang tidak dapat dinafikan oleh siapapun juga, bahwa produk hukum kita adalah hasil negosiasi politik yang sarat kepentingan kelompok dan golongan. kepastian hukum yang bermuara pada keadilan hukum di Indonesai akan sulit diwujudkan, selama para elit poltik dan para penegak hukum masih memandang demokrasi masih sebagai sebuah metoda atau formulasi yang tepat buat mengembangkan sayap kekuasaan.<br />
karena itu, kenapa kita tidak mencoba bicara tentang prilaku penegak hukum dulu, baru setelah itu melangkah pada agenda yang lebih besar, yaitu penggarapan produk hukum yang terlepas dari pragmatisme kepentingan.</p>
<blockquote><p><em>Terimakasih atas komentar panjangnya Sanak.<br />
Yang perlu dikhawatirkan adalah menjadikan manusia kehilangan aspek psikologisnya karena hukum (dalam arti UU) secara pasti menentukan tingkah laku manusia sehari-hari. Konsisten terhadap kepastian hukum yang mekanis tentu membuat sulit membedakan antara manusia dan mesin. Saya bahkan tidak percaya hukum bisa semekanis itu, oleh karena itulah terma &#8220;Kepastian Hukum&#8221; yang dikenakan terhadap perilaku manusia harus ditolak. Kepastian hukum didorong sebagai sesuatu yang normatif, itu yang saya maksud. Dan lagi, tidak ada yang bisa memberikan kepastian selain Allah SWT. Betul tidak?<br />
Dalam aspek sosiologis, termasuk psikologis terhadap hukum, saya pikir tidak ada sesuatu yang pasti. Karena manusia terlalu kompleks untuk dikuantifikasi dan diukur kesadarannya. Usaha untuk mengkuantifikasi aspek psikologis manusia itu bahkan akan mendapatkan penentangan dari masyarakat. Kita lihat bagaimana respons banyak kalangan yang menolak RUU Pornografi karena RUU Pornografi mencoba mengatur aspek psikologis seksual dalam tolak ukur, &#8220;dapat membangkitkan hasrat seksual&#8221; (lihat definisi Pornografi dalam RUU Pornografi versi September 08).<br />
Bahwa tindakan aparat penegak hukum harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU, dalam beberapa hal adalah benar. Bukankah itu yang kita lakukan bersama-sama selama ini, supaya ada suatu standarisasi perlakuan yang adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.<br />
Menerapkan peraturan perundang-undangan secara pasti juga bisa menjadi suatu tindakan represif kepada masyarakat. Hal itu dikatakan represif bila ketentuan UU yang diterapkan sudah bersifat tidak adil di dalam dirinya sendiri. Misalkan Pasal 50 ayat (3) huruf k UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Setiap orang dilarang: membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang) pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Ketentuan itu bila diterapkan secara konsisten dan mekanis, maka akan ada jutaan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan mendapatkan hukuman, hanya karena membawa kapak atau parang menuju ladangnya yang harus ditempuh melalui kawasan hutan.<br />
Saya sepakat bahwa perilaku penegak hukum harus dibenahi, tapi tidak dilakukan dengan memaksa penegak hukum menerapkan perundang-undangan yang tidak adil atas dasar &#8220;kepastian hukum.&#8221;</em></p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ditttt.......</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/#comment-157</link>
		<dc:creator>ditttt.......</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2008 08:17:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=52#comment-157</guid>
		<description>kepastisn hukum itu auatu aturan yang telah ditetapkan dan memiliki kepastian salam mencapai sasarannya.....tpi kok peraturan dibuat untuk dilanggar yah....dapat dikatakan pasti sesuai logika yang dipake.
&lt;blockquote&gt;&lt;em&gt;Saya pikir tidak ada peraturan yang dibuat untuk dilanggar. Itu seolah anekdot yang menaruh curiga terhadap instansi pelaksana dan penegak hukum. Sudah umum juga kita dengar. Pelanggaran hukum yang anda maksud itu berada pada domain pelaksanaan dan penegakan hukum yang bernuansa sosial dan psikologis, bukan pada peraturan hukum yang normatif. Karena berada pada aspek sosial dan psikologis, maka hal itu terkait dengan kepatuhan hukum dan kesadaran hukum baik individu maupun kelompok. Tidak jarang pada aras ini hukum sering berbenturan dan dikalahkan oleh kepentingan pribadi, terutama oleh orang yang memiliki kuasa dan modal. &lt;/em&gt;&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kepastisn hukum itu auatu aturan yang telah ditetapkan dan memiliki kepastian salam mencapai sasarannya&#8230;..tpi kok peraturan dibuat untuk dilanggar yah&#8230;.dapat dikatakan pasti sesuai logika yang dipake.</p>
<blockquote><p><em>Saya pikir tidak ada peraturan yang dibuat untuk dilanggar. Itu seolah anekdot yang menaruh curiga terhadap instansi pelaksana dan penegak hukum. Sudah umum juga kita dengar. Pelanggaran hukum yang anda maksud itu berada pada domain pelaksanaan dan penegakan hukum yang bernuansa sosial dan psikologis, bukan pada peraturan hukum yang normatif. Karena berada pada aspek sosial dan psikologis, maka hal itu terkait dengan kepatuhan hukum dan kesadaran hukum baik individu maupun kelompok. Tidak jarang pada aras ini hukum sering berbenturan dan dikalahkan oleh kepentingan pribadi, terutama oleh orang yang memiliki kuasa dan modal. </em></p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ditttt.......</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/#comment-156</link>
		<dc:creator>ditttt.......</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2008 08:16:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=52#comment-156</guid>
		<description>kepastisn hukum itu auatu aturan yang telah ditetapkan dan memiliki kepastian salam mencapai sasarannya.....tpi kok peraturan dibuat untuk dilanggar yah....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kepastisn hukum itu auatu aturan yang telah ditetapkan dan memiliki kepastian salam mencapai sasarannya&#8230;..tpi kok peraturan dibuat untuk dilanggar yah&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
