Korupsi Ekologis April 23, 2008
Posted by Yance Arizona in Artikel.Tags: Korupsi
1 comment so far
Ungkapan Lord Acton yang mengatakan: Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutelly, sudah
menjadi asumsi alamiah mesti tidak dinormatifikasi ke dalam hukum positif. Tertangkap tangannya Al-Amin Nasution anggota DPR beberapa waktu lalu dalam dugaan suap pengalihan lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan menambah dekat asumsi Lord Acton menjadi kenyataan yang kesekian kalinya.
Kekuasaan (power), sebagaimana diungkapkan Acton tidak hanya dibaca dalam diskursus politik, tetapi kekuasaan juga diproduksi oleh hukum. Hukum yang memberikan otoritas berbentuk hak, wewenangan, kewajiban, dan tanggungjawab, menetapkan kondisi-kondisi. Misalkan menentukan apa yang dimaksud dengan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Tetapi, hukum lewat perundang-undangan juga yang memberikan monopoli besar dan berbagai diskresi.
Besarnya monopoli dan diskresi, serta bila berbanding dengan minimnya akuntabilitas maka akan menjadikan suatu tindakan cenderung berkubang dalam korupsi. Sebagaimana rumus korupsi yang diutarakan Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas. C = M + D - A, Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Positivisasi Hak Asasi Manusia April 18, 2008
Posted by Yance Arizona in Hak Asasi Manusia.Tags: Hak Asasi Manusia, Hukum Alam, Positivisme Hukum
add a comment
HAM adalah klaim yang dapat dipaksakan sebagai konsekuensi penanda kemanusiaan yang bersifat kodrat. Dalam definisinya yang kodrat, HAM melekat pada manusia sebagai subjek pengemban hak semenjak manusia dapat dikategorikan sebagai manusia di dalam kandungan. Hak tersebut juga tidak dapat dicabut, dialihkan dan dibagi-bagi.
Sumbangsih Hobbes dan Locke
Diksursus tentang HAM pada masyarakat modern berakar pada pandangan terhadap manusia terutama dari Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Dalam pandangan Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus). Manusia menjadi makhluk yang penuh ambisi
yang berkontestasi dengan manusia lainnya dalam melakukan akumulasi untuk kepuasan hidupnya. Dalam situasi yang seperti ini sistem sosial adalah anarki, maka untuk menjamin terciptanya ketertiban diperlukan suatu organsasi lebih besar dari sistem sosial masyarakat yang dapat melakukan paksaan. Organisasi yang dianggap mampu melaksanakan paksaan itu adalah Negara.
Pandangan Locke hampir sama dengan Hobbes yang menganggap manusia adalah
makhluk atau individu yang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya. Locke memandang kebebasan manusia itu dalam bentuk kesejajaran yang relasinya bersifat konstruktif. Makna relasi yang konstruktif itu dimanifestasikan dalam bentuk hukum yang diorganisir oleh badan yang berbentuk Negara.
Dari Revolusi Menuju Deklarasi April 17, 2008
Posted by Yance Arizona in Hak Asasi Manusia.Tags: Hak Asasi Manusia, Hukum Alam, Revolusi Perancis
add a comment
Hak Asasi Manusia:
Dari Revolusi Menuju Deklarasi
Revolusi Perancis menjadi titik pijak bagi banyak perkembangan sosial di Eropa yang kemudian mendunia. Revolusi Perancis lah yang meruntuhkan Feodalisme secara simbolis di Eropa dan memutus hubungan hukum masyarakat baru dengan dominasi Gereja. Kejadian ini membawa pengaruh penting pada diskursus tentang Negara, Hukum, Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia.
Mengganti Feodalisme
Atas nama Revolusi Perancis, Kepala Louis XVI dipenggal dan dipertontonkan. Kekejaman yang menandakan “kematian” feodalisme di Perancis sampai hari ini. Karena berniat menghapus kerajaan, maka sebagai suatu organisasi masyarakat, negara dipilih sebagai suatu bentuk baru yang akan memayungi semua kepentingan individu dan kelas yang sudah ada di dalam masyarakat.
Apa itu Kepastian Hukum? April 13, 2008
Posted by Yance Arizona in Artikel.Tags: Asas Hukum, Ilmu Hukum, Law and Order, Teori Hukum
3 comments
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.
Jaminan Hukum Masyarakat Adat April 7, 2008
Posted by Yance Arizona in Artikel.Tags: Masyarakat Adat, masyarakat hukum adat
2 comments

Keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama di tanah yang sekarang kita kenal dengan Indonesia. Bahkan jauh sebelum bentuk Republik diproklamasikan tahun 1945.
Dalam masa pergolakan menuju republik, kelompok-kelompok intelektual mengagregasi kepentingan-kepentingan masyarakat adat untuk menjadi salah satu argumentasi menuntut kemerdekaan, di samping hal-hal penting lainnya. Namun, dalam semangat nasionalitas yang meninggi, lokalitas adat tidak dimasukkan sebagai penyangga hukum (hak) dasar yang disusun oleh para founding father. Pembicaraan mengenai masyarakat adat dalam penyusunan UUD 1945 hanya dibicarakan oleh M. Yamin dan Soepomo. Para tokoh lain yang berasal dari daerah tidak meresponsnya dengan serius.