<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: PP Hutan Murah(an)</title>
	<atom:link href="http://yancearizona.wordpress.com/2008/02/22/pp-hutan-murahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/02/22/pp-hutan-murahan/</link>
	<description>Justitia voor Iedereen</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Nov 2009 13:06:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Wira Wiri</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/02/22/pp-hutan-murahan/#comment-374</link>
		<dc:creator>Wira Wiri</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2009 13:12:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=44#comment-374</guid>
		<description>Peraturan ibarat sebuah selimut yang indah, untuk menyelimuti kepentingan segelintir orang, agar tidur tambah nyenyak...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan ibarat sebuah selimut yang indah, untuk menyelimuti kepentingan segelintir orang, agar tidur tambah nyenyak&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: drgsubur</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/02/22/pp-hutan-murahan/#comment-13</link>
		<dc:creator>drgsubur</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2008 03:52:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=44#comment-13</guid>
		<description>Benar yang dikatakan Pak Yance, Rekomendasi KTT Bali yang baru lalu jaitu CLIMATE CHANGE: IMPACTS, VULNERABILITIES AND ADAPTATION
IN DEVELOPING, seakan-akan hanya sebuah retorika belaka. dipecundangi oleh PP ini.  Apa yang mau diwariskan kepada anak dan cucu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Benar yang dikatakan Pak Yance, Rekomendasi KTT Bali yang baru lalu jaitu CLIMATE CHANGE: IMPACTS, VULNERABILITIES AND ADAPTATION<br />
IN DEVELOPING, seakan-akan hanya sebuah retorika belaka. dipecundangi oleh PP ini.  Apa yang mau diwariskan kepada anak dan cucu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yance Arizona</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/02/22/pp-hutan-murahan/#comment-12</link>
		<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2008 04:24:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=44#comment-12</guid>
		<description>Benar sekali Bung Nori.. Sulit kita melihat bagian dari kehidupan kita sekarang ini yang tidak masuk dalam skenario kapitalisme.

PP No 2/2008 itu hanya aturan pelaksana dari Perpu No 1/4004 yang kemudian menjadi UU No 19/2004 yang memberikan peluang hukum masih terdapatnya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.. Kalau menguji PP saja ke MA, maka yang &quot;digugat&quot; adalah soal besaran tarif, bukan soal keberadaan tambang di dalam kawasan hutan lindung. sebab keberadaan hutan di dalam kawasan hutan lindung itu mengambil landasan dari UU. Oleh sebab itu, saya mendorong agar UU-nya di uji.

Namun, strategi yang dapat dilakukan adalah:
1. mengajukan pengujian PP No 2/2008 ke MA, lalu (sebelum diputus oleh MA - sebab putusan MA biasanya lama dan tidak bisa &quot;diandalkan&quot;)
2. mengajukan pengujian ketentuan tambang di dalam kawasan lindung yang ada dalam UU Kehutanan (UU 41/1999 jo UU 19/2004) ke Mahkamah Konstitusi.

Ada rumusan dalam UU MK, bahwa bila suatu PP yang sedang diuji MA terkait dengan UU yang sedang  diuji oleh MK, maka pengujian PP oleh MA mesti ditunda.

Kondisi demikian membawa PP No. 2/2008 &quot;diam-diam&quot; dapat diuji oleh MK. pengujian PP 2/2008 oleh MK tidaklah akan berdampak pada putusan membatalkan PP, tetapi MK harus menilai PP No. 2/2008 sebagai bukti dalam pengujian UU kehutanan.

Itu saja dulu bung Nori.. Saya sangat senang kalau anda berkomentar balik.. Sebab bisa menjadi teman komunikasi, dalam rangka menggali pendalaman yang sedang saya lakukan berkaitan dengan PP tersebut dan UU kehutanan..

Selamatkan Hutan,,, Selamatkan Bumi..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Benar sekali Bung Nori.. Sulit kita melihat bagian dari kehidupan kita sekarang ini yang tidak masuk dalam skenario kapitalisme.</p>
<p>PP No 2/2008 itu hanya aturan pelaksana dari Perpu No 1/4004 yang kemudian menjadi UU No 19/2004 yang memberikan peluang hukum masih terdapatnya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.. Kalau menguji PP saja ke MA, maka yang &#8220;digugat&#8221; adalah soal besaran tarif, bukan soal keberadaan tambang di dalam kawasan hutan lindung. sebab keberadaan hutan di dalam kawasan hutan lindung itu mengambil landasan dari UU. Oleh sebab itu, saya mendorong agar UU-nya di uji.</p>
<p>Namun, strategi yang dapat dilakukan adalah:<br />
1. mengajukan pengujian PP No 2/2008 ke MA, lalu (sebelum diputus oleh MA &#8211; sebab putusan MA biasanya lama dan tidak bisa &#8220;diandalkan&#8221;)<br />
2. mengajukan pengujian ketentuan tambang di dalam kawasan lindung yang ada dalam UU Kehutanan (UU 41/1999 jo UU 19/2004) ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Ada rumusan dalam UU MK, bahwa bila suatu PP yang sedang diuji MA terkait dengan UU yang sedang  diuji oleh MK, maka pengujian PP oleh MA mesti ditunda.</p>
<p>Kondisi demikian membawa PP No. 2/2008 &#8220;diam-diam&#8221; dapat diuji oleh MK. pengujian PP 2/2008 oleh MK tidaklah akan berdampak pada putusan membatalkan PP, tetapi MK harus menilai PP No. 2/2008 sebagai bukti dalam pengujian UU kehutanan.</p>
<p>Itu saja dulu bung Nori.. Saya sangat senang kalau anda berkomentar balik.. Sebab bisa menjadi teman komunikasi, dalam rangka menggali pendalaman yang sedang saya lakukan berkaitan dengan PP tersebut dan UU kehutanan..</p>
<p>Selamatkan Hutan,,, Selamatkan Bumi..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: norie</title>
		<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/02/22/pp-hutan-murahan/#comment-11</link>
		<dc:creator>norie</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Feb 2008 02:25:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yancearizona.wordpress.com/?p=44#comment-11</guid>
		<description>PP itu bagian dari kapitalisme dan pengrusakan alam. hayooo brangus.

&lt;blockquote&gt;
Pengujian UU Kehutanan itu dapat dilakukan dengan menjadikan PP No. 2 Tahun 2008 sebagai alat bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan merugikan masyarakat, lingkungan dan negara serta bertentangan dengan konstitusi dan tujuan negara karena menggantikan nilai hutan dengan sangat rupaih yang sangat murah. Jalan ini secara “diam-diam” mendorong Mahkamah Konstitusi untuk “menguji” PP yang dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan judicial review UU Kehutanan. 

btw, kenapa UU nya yg direview. 
kenapa ga PPnya aja yang dilakukan review melalui MA.
toh UU perhutanan itu tidak terlalu bermasalah. PP No. 2/2008 itulah yang menjadi masalah.
menurut hemat saya mengajukan jucial review UU perhutaan ke MK itu kurang tepat. Sebab UU tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (konstitusi).
maaf mungkin saya salah. hehehe mohon bimbingannya. :)&lt;/blockquote&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PP itu bagian dari kapitalisme dan pengrusakan alam. hayooo brangus.</p>
<blockquote><p>
Pengujian UU Kehutanan itu dapat dilakukan dengan menjadikan PP No. 2 Tahun 2008 sebagai alat bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan merugikan masyarakat, lingkungan dan negara serta bertentangan dengan konstitusi dan tujuan negara karena menggantikan nilai hutan dengan sangat rupaih yang sangat murah. Jalan ini secara “diam-diam” mendorong Mahkamah Konstitusi untuk “menguji” PP yang dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan judicial review UU Kehutanan. </p>
<p>btw, kenapa UU nya yg direview.<br />
kenapa ga PPnya aja yang dilakukan review melalui MA.<br />
toh UU perhutanan itu tidak terlalu bermasalah. PP No. 2/2008 itulah yang menjadi masalah.<br />
menurut hemat saya mengajukan jucial review UU perhutaan ke MK itu kurang tepat. Sebab UU tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (konstitusi).<br />
maaf mungkin saya salah. hehehe mohon bimbingannya. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
