Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945

23 01 2008

Merupakan skripsi yang saya tulis dan pertahankan dalam Ujian Komprehensif guna mendapat Gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ujian Komprehensif tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2007. Seingat saya, dua hari sebelum itu (7 Maret 2007) saya menyampaikan Pidato Pertanggungjawaban selaku Presiden BEM Fak Hukum Univ Andalas (2006-2007) yang diterima secara aklamasi. Baca entri selengkapnya »





Hukum Sebagai Tempat Soeharto Berlindung

11 01 2008

Oleh Yance Arizona, ditulis tanggal 11 Januari 2008  

Meskipun pemberitaan Soeharto sempat meredup pasca kemenangan gugatannya terhadap Majalah Time (September 2007) yang kontras dengan dirilisnya Top Ten pemimpin pencuri aset negara pada bulan yang sama oleh PBB dan Bank Dunia dalam program Stolen Aset Recovery (StAR). Kini perbincangan mengenai Soeharto dan proses hukumnya kembali menghangat seiring dengan memburuknya kondisi kesehatan mantan punggawa Orde Baru itu.  

Beranjak dari posisi diametral (Time dengan StAR) itu, seiring dengan gugatan perdata pemerintah, perlu diperiksa apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum kita? Apa yang terjadi dengan bangunan hukum, keadilan, dan para aparatus yang secara fungsional ditugasi mengurus negara ini dengan perangkat hukum? Sehingga hari ini jalur hukum masih terantuk-antuk menemukan keadilan dan kebenaran.  Baca entri selengkapnya »





Pengaturan Tindak Pidana Administrasi dalam RKUHP

10 01 2008

Tidak banyak ahli yang menseriusi lintas cabang hukum. Misalkan mengkaji keterkaitan antara hukum pidana dengan administrasi, hukum perdata dengan pidana, hukum tata negara dengan hukum perdata, atau hukum perdata dengan administrasi. Banyak ahli hukum lebih mengabdikan diri untuk menjadi pengabdi spesialisasi keilmuan hukum. Ibarat dokter, maka ia adalah dokter spesialis. Unger pernah menyampaikan bahwa gaya ahli hukum yang tunduk pada spesialisasi bidang sempit itu adalah wujud ketidakberdayaannya menandingi konstruksi ilmu yang sudah diwariskan oleh para pendahulu di bidang ilmu sosial.

Kajian ini mencoba melihat kesalinghubungan antara hukum pidana dengan hukum administrasi yang bertemu dalam konsep tindak pidana administrasi. Menurut Barda Nawawie Arief, tindak pidana administrasi adalah pendayagunaan hukum pidana untuk menegakkan hukum administrasi. Padangan demikian memposisikan hukum pidana sebagai ultimum remidium. Artinya hukum pidana adalah senjata pamungkas terakhir yang digunakan setelah sarana hukum lainnya keder. Namun pada nyatanya tidak juga seekstrim itu. Hukum pidana acap lumpuh meskipun kadang diposisikan sebagai upaya pertama (primum remidium). Bahkan sering lumpuh karena tidak mampu mengalahkan hukum administrasi. Kita lihat saja satu contoh kecil ketika Dakwaan Illegal Logging dan Korupsi yang dikenakan kepada Adelin Lis tidak berdaya dipengadilan hanya karena selembar surat dari Menteri Kehutanan (aspek administrasi) yang menyatakan bahwa tindakan Adelin Lis bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi.

Kajian ini merupakan kajian awal atas pengaturan tindak pidana administrasi dalam Rancangan KUHP. Karena merupakan kajian awal, maka isinya bersifat deskripsi ketentuan yang dirumuskan, kemudian melihat siapa saja subjek yang diatur, tindakan yang dilarang, sifat melawan hukum dan sanksi. Secara berurutan sistematika kajian ini sebagai berikut:

Judul: Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam RKUHP: Suatu Kajian Awal

  1. Pengantar (berisi sekilas sejarah KUHP dan perkembangan politik pidana pemerintah yang melahirkan tindak pidana administrasi)
  2. Tinjauan Tindak Pidana Administrasi (Berisi Pengertian tindak pidana administrasi dan perbedaannya dengan generic crime)
  3. Ketentuan Tindak Pidana Administrasi Dalam RKUHP (bersisi pasal-pasal tindak pidana administrasi yang dirumuskan dalam RKUHP, subjek-subjek hukum, tindakan yang dilarang dan sifat melawan hukumnya)
  4. RKUHP: Defragmentasi Setengah Hati (membuktikan bahwa memasukkan sebagian saja dari tindak pidana administrasi dalam RKUHP adalah upaya yang setengah hati. Mengutip pendapat para penyusun RKUHP yang memposisikan diri untuk tidak memasukkan tindak pidana administrasi dalam RKUHP, tetapi buktinya di dalam RKUHP masih banyak ditemukan rumusan tindak pidana administrasi)
  5. Penutup (berisi kesimpulan dan saran)

Lampiran bersisi Tabel rumusan tindak pidana administrasi dalam RKUHP

Download: Yance Arizona, Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam RKUHP

Salam

Yance Arizona





Disparitas Pengujian Perda: Suatu Tinjauan Normatif

8 01 2008

 Edisi revisi dapat dilihat di website Legalitas.org :

I. Pengantar

Peraturan daerah (selanjutnya diringkas perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah [vide Pasal 1 angka 7 UU No. 10/2004]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materimuatan perda adalah seluruh materimuatan dalam rangka: a] penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; b] menampung kondisi khusus daerah; serta c] penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.   

Dari segi materimuatan, perda adalah peraturan yang paling banyak menanggung beban. Sebagai peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan,2 perda secara teoritik memiliki tingkat fleksibilitas yang  sempit karena tidak boleh menyimpang dari sekat-sekat peraturan nasional yang ratusan jumlahnya. Dalam pendekatan Stufenbau des Recht yang diajarkan Hans Kelsen, hukum positif (peraturan) dikonstruksi berjenjang dan berlapis-lapis, peraturan yang rendah bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Teori tersebutlah kemudian dalam ilmu hukum turun menjadi asas “lex superior derogat legis inferiori.”

 

Download: Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif