Analisis Putusan MK Soal Calon Perseorangan Nopember 23, 2007
Posted by Yance Arizona in Kajian Hukum.Tags: Calon perseorangan, fragmentasi, penafsiran hukum, pilkada
trackback
Ditulis bulan Juli dan Agustus 2007
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung telah menjadi tema penting bagi proses demokratisasi di tingkat lokal. Praktik Pilkada langsung ini telah banyak memberikan dampak baik dan buruk. Dikatakan Baik karena pemilih (masyarakat) dapat menentukan secara langsung lewat suara terbanyak siapa yang akan menjadi kepala daerahnya. Dikatakan tidak baik karena Pilkada telah jadi salah satu pemicu peningkatan konflik ditingkat daerah, serta juga biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar.
Pada bulan Juli 2007, Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan pengujian undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya yang berkaitan dengan permohonan yang menujukan supaya calon perseorangan dapat menjadi salah satu kontestan Pilkada. Calon perseorangan, yang disebut oleh beberapa orang sebagai calon independen dijadikan sebagai alternatif calon di luar yang dicalonkan melalui mekanisme partai politik.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, Lalu Ranggalawe, dengan mencoba meraba-raba konstruksi normatif aturan hukum yang memberikan peluang bagi masuknya calon perseorangan. Kajian saya ini ditulis pada bulan Juli dan Agustus 2007. Analisa dalam kajian saya lakukan dengan mendayagunakan pendekatan penafsiran hukum. Pada satu bagian saya mengumpulkan jenis/metode penafsiran hukum yang disebutkan oleh beberapa ahli hukum. Saya mengmpulkan terdapat 31 (tigapuluhsatu) jenis/metode penafsiran hukum yang dapat ditelusuri dibedakan berdasarkan sumber dan cara menafsirkannya. Namum beberapa metode yang saya gunakan dalam kajian ini adalah: 1] penafsiran sistematis; 2] penafsiran sosiologis; 3] penafsiran gramatikal; 4] penafsiran ekstensif; 5] penafsiran fungsional; dan 6] penafsiran doktrinal.
Beberapa topik yang saya angkat dalam kajian ini adalah: 1] Pengaturan Pilkada NAD sebagai referensi MK untuk memperluas pencalonan kepala daerah perseorangan; 2] persamaan hak warganegara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah; 3] MK Menilai ketentuan yang tidak dimohonkan (ultra petita); 4] MK: Positif legislator atau negatif legislator; 5] Jumlah minimal calon perseorangan; dan 6] Fragmentasi pencalonan Kepala Daerah.
Satu kekurangan yang saya sorot dan tekankan dari putusan MK tersebut adalah tidak dijadikannya pengalaman buruk Pilkada selama 3 tahun (2005-2007) sebagai pertimbangan untuk MK membuat putusan yang memberikan peluang masuknya calon perseorangan dalam Pilkada, misalnya soal money politic, kerusuhan, pembakaran, konflik elit yang tidak terselesaikan dll. Sehingga pengalaman buruk seperti yang terjadi di Tuban dapat terulang kembali. Paling tidak apa yang saya khawatirkan dalam kajian ini pada bulan Juli dan Agustus memang terjadi ketika kita melihat masih ditemukannya kekisruhan Pilkada seperti di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kekisruhan seperti itu akan tetap terjadi dengan atau tanpa calon perseorangan. Jadi kemunculan calon perseorangan bukanlah jawaban atas persoalan Pilkada selama ini
Saya tidak bisa memposting kajian saya itu di dalam blaw ini. Namun apabila ada yang merasa berminat dan membutuhkan kajian saya itu untuk keperluan di luar komersil, Silahkan mengirimkan email kepada saya. Insya Allah akan saya kirimkan file Pdf-nya segera..
Salam
Saya tertarik dengan analisi Anda mengenai Putusan MK yang membuka peluang bagi calon perseorangan, saya berminat membaca lebih lanjut analisis tersebut, mohon kiranya Anda berkenan mengirim file Pdf Anda ke e mail saya, terima kasih
Muhammad Hafid
muhammadhafid@yahoo.com
Saya tertarik dengan analisi Anda mengenai Putusan MK yang membuka peluang bagi calon perseorangan, saya berminat membaca lebih lanjut analisis tersebut, mohon kiranya Anda berkenan mengirim file Pdf Anda ke e mail saya, terima kasih.
Permadi Setyonagoro
saya sedang melakukan penelitian tentang calon perseorangan untuk skripsi saya di fakultas hukum univ.muslim indonesia ( UMI ) makassar mohon kiranya anda berkenaan mengirim file pdf anda ke email saya. elangmera@yahoo
com
Bung Iksan, saya sudah coba kirim ke email yang Bung tulis di atas. Tapi tidak bisa terkirim. Mungkin ada email lain yang bisa diberikan.
Salam Kenal
hasil analisis bung arizona mungkin bisa menambah pengetahuan saya tentang calon perseorangan, mohon kiranya anda berkenaan mengirim file pdf anda ke email saya ufrantrisa@yahoo.com
salam sejahtera
Bung Iksan, saya tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tulisan Anda mengenai Putusan MK soal calon perseorangan, mohon kiranya Anda berkenan mengirim file Pdf Anda ke e mail saya, terima kasih
Bung Anderson, Nama saya bukan Ikhsan. Silahkan dicermati pada bagian Profil di dalam Blog ini.
Namun, analisa putusan tersebut sudah saya kirimkan ke email anda. Semoga berguna.
Salam