Jaring Laba-laba UU Pemilu Baru Mei 2, 2008
Posted by Yance Arizona in Artikel.Tags: Demokrasi, Hukum Tata Negara, Pemilu
add a comment
Perkara pertama oleh DPD, Anggota DPD, 4 Ornop dan 13 Warganegara mengajukan permohonan ke MK karena ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota DPD dalam UU Pemilu baru (Pasal 12 dan Pasal 67) menghilangkan syarat domisili calon anggota DPD dan menghilangkan larangan anggota Parpol sebagai calon anggota DPD.
Perkara kedua oleh 7 Parpol (Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sosialis Indonesia, dan Partai Merdeka). 7 Parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2004 itu mengajukan permohonan pengujian ketentuan peralihan UU Pemilu baru (Pasal 316 huruf d). Ketentuan tersebut membuat Parpol yang memiliki kursi di DPR (Parliamentary Thereshold), meskipun tidak lolos ukuran Electoral Threshold 3% dalam aturan lama, lolos “otomatis” untuk menjadi Peserta Pemilu 2009.
Perubahan dari Electoral Threshold (UU Pemilu lama) menjadi Parliamentary Threshold (UU Pemilu baru) dijembatani secara tidak adil dalam ketentuan peralihan Pasal 316 d. Dikatakan tidak adil karena Parliamentary Threshold yang semestinya diberlakukan atas dasar hasil Pemilu ke depan (futuristik), diberlakukan surut bagi Parpol hasil pemilu 2004 (retroaktif).
Hukum itu Jaring Laba-laba
Dua permohonan itu didasarkan pada anggapan bahwa UU Pemilu baru dilahirkan oleh pembuatnya (DPR) untuk memapankan dominasi Parpol besar dalam sistem politik nasional. Suatu upaya ketidakadilan yang sah.
Sudah sejak abad 7 SM, seorang filsuf Yunani (Anarcharsis) menyatakan bahwa “Hukum itu adalah jaring laba-laba, ia hanya mampu untuk menjaring orang-orang miskin, tetapi tidak mampu menjaring orang-orang kaya. Bahkan oleh orang-orang kaya, jaring laba-laba itu akan dirobek-robek olehnya”. Anarcharsis menyampaikan hal itu kepada Solon, seorang Arkhon (di Indonesia sekarang setara Ketua Mahkamah Agung) ketika Solon ingin membuat kodifikasi hukumnya yang dikenal dengan Kodifikasi Solon. Anarcharsis sudah mengkhawatirkan sifat inherensi hipokratik penguasa dengan hukum yang menjadi alat menindas kalangan lemah.
UU No. 10/2008 tentang Pemilu mewarisi kebenaran yang diungkapkan oleh Anarcharsis 28 Abad lalu. Orang-orang Non Parpol di DPD dan Partai-partai yang mendapat suara kecil mesti tunduk pada mekanisme dan jaring-jaring yang dibuat oleh Parpol besar. Dalam konteks ini, hukum melayani yang berkuasa melalui legitimasi.
Filter Konstitusional
Beruntung amandemen UUD 1945 membuahkan kehadiran MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) dan penafsir konstitusi (the sole interpreter of constitution). Sehingga, penyelesaian sengketa politik dan kerugian konstitusional yang dialami dari suatu UU bisa disalurkan melalui lembaga yudisial, bila parlemen mengalami kemandegan.
Hadirnya MK yang memiliki kewenangan menguji UU buatan DPR tentu beranjak dari asumsi bahwa UU yang dibuat oleh DPR dapat merugikan hak-hak konstitusional. MK menjadi lembaga yang menyaring apakah suatu UU sesuai atau tidak dengan norma-norma yang dijanjikan di dalam konstitusi. Disamping itu MK juga sebagai penyeimbang dari ketimpangan struktur politik dan struktur sosial dalam arena pertarungan norma hukum.
Dalam hal ini perdebatan politik dalam merumuskan ketentuan perundang-undangan dibuka kembali di depan persidangan MK. Lalu, apakah MK dapat dijadikan sebagai institusi yang mengoreksi manipulasi kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi modern? Dapatkan MK melakukan terobosan hukum lagi dalam dua permohonan pengujian UU Pemilu baru yang sedang berlangsung?
Dalam putusan perkara No. 05/PUU-V/2007, MK melakukan terobosan dengan membuka kesempatan calon perseorangan maju dalam Pilkada. Hal itu terjadi dengan menurunkan makna “demokratis” dari semangat konstitusi. Makna “demokratis” itu menjadi sandungan bagi dominasi Parpol dalam mencalonkan kepala daerah. Putusan tersebut juga berkontribusi menyemai benih amandemen kelima untuk merubah mekanisme Pemilu Presiden/Wapres yang masih dimonopoli oleh Parpol.
Dalam dua permohonan pengujian UU Pemilu baru yang sedang berlangsung, asas-asas di dalam konstitusi mesti diturunkan kembali. Misalkan soal pemberlakuan Parliamentary Threshold. Pemohonon mendalilkan pemberlakuan surut Parliamentary Threshold bagi hasil Pemilu 2004 bersifat diskriminatif dan tidak adil. Maka, asas Adil (dalam asas Pemilu Luber Jurdil) mesti diturunkan untuk menjawab persoalan yang ditimbulkan dari aturan peralihan tersebut. Jimly Asshiddiqie dalam Buku Perihal Undang-Undang (2006) menyebutkan bahwa pemberlakuan surut dalam ketentuan peralihan sesungguhnya tidak sesuai dengan asas “fairnes”.
Ketiadaan larangan anggota Parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD juga mesti diuji dari semangat pembentukan DPD. Salah satu Intensi kelahiran DPD dalam amandemen UUD 1945 adalah untuk mengakomodasi lahirnya suprastruktur politik di luar representasi jalur Parpol. Ketiadaan larangan anggota Parpol menjadi anggota DPD memungkinkan infiltrasi Parpol terhadap DPD. Untuk mengatasi itu, maka ketentuan persyaratan anggota DPD dalam UU Pemilu baru mesti dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam dua pengujian UU Pemilu baru, MK kembali dihadapkan menguji pilihan prosedural politik yang lahir dari konsensus DPR dengan nilai-nilai dasar dari konstitusi. Tentu bukan hanya menguji teks UU, tetapi juga semangat yang terselubung dalam kelahiran UU Pemilu baru.
UU Pemilu hanya salah satu contoh kentara tentang manipulasi hukum untuk melayani penguasa melalui legitimasi. Puluhan Pasal, ayat atau bagian dari UU yang sudah dibatalkan oleh MK juga menguatkan indikasi itu. Oleh karena itu, proses pembuatan undang-undang di DPR masih menjadi problem hukum 10 tahun setelah reformasi dikumandangkan.
Sumber Gambar: Jaring Laba-laba: http://tbn0.google.com/images?q=tbn:FCsdPRmjLZ88KM:http://www.harunyahya.com/indo/buku/images_labalaba/tasarim.jpg
Sekali Lagi, PP Hutan Murah(an) Mei 2, 2008
Posted by Yance Arizona in Artikel.Tags: hutan lindung, PP Nomor 2 Tahun 2008
add a comment
Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tanggal 4 Februari lalu mulai ditanggapi serius oleh beberapa kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Para aktivis lingkungan mendesak Pemerintah untuk mencabut PP tersebut sekaligus sedang berancang-ancang mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung.
Pada pokoknya, PP tersebut mengatur tentang murahnya tarif kompensasi penggunaan hutan untuk kepentingan investasi (atas nama pembangunan) seperti untuk keperluan tambang terbuka, tambang bawah tanah, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.
Dikatakan murah karena PP tersebut mematok tarif hanya sebesar Rp 120 - Rp 300 sebagai kompensasi pengalihan fungsi hutan lindung dan hutan produksi per meter per tahun. Siti Maemunah Direktur Jatam menyindir harga tersebut lebih murah dari sepotong pisang goreng (Kompas, 21/02/08).
Apologi ketidakberdayaan
Pemerintah menyatakan PP No. 2/2008 hadir sebagai peraturan pelaksana dari aturan kehutanan yang diwariskan dari rezim sebelumnya (UU No.19/2004 dan Keppres No. 41/2004) yang melegalisasi 13 perusahaan tambang di dalam kawasan hutan lindung. Bahkan Presiden mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari PP tersebut akan digunakan untuk melestarikan hutan (Antara, 22/02/08).
Pernyataan Pemerintah di atas menunjukkan suatu kelemahan bahwa Pemerintah SBY-JK tidak memiliki kapabilitas untuk melakukan koreksi atas kebijakan pemerintahan sebelumnya yang tidak berparadigma pelestarian hutan. Bahkan Pemerintah sekarang menyempurnakan kecerobohan pemerintahan Megawati dengan merubah bentuk kompensasi yang sebelumnya “penggantian lahan” menjadi kompensasi berbentuk “uang” lewat PP No. 2/2008.
Penggantian bentuk kompensasi ini merupakan persoalan sentral dalam isu lingkungan akhir-akhir ini karena hutan atau alam dinilai berdasarkan nilai tukarnya, bukan kepada nilai gunannya. Komersialisasi hutan inilah yang menjadi muasal dari eksploitasi manusia terhadap alam.
Tidak kontekstual
PP No. 2/2008 lahir pada konteks di mana komersialisasi lingkungan sedang dilawan. Pertemuan PBB tentang perubahan iklim di Bali pada desember 2007 yang membangkitkan kesadaran pentingnya nilai guna hutan bagi keberlanjutan generasi manusia dikudeta sendiri oleh Pemerintah di Indonesia dengan mengeluarkan PP No. 2/2008. Dalam pandangan demikian maka PP No. 2/2008 merupakan skandal Pemerintah di hadapan dunia Internasional.
Disamping itu, PP No. 2/2008 mematok tarif kompensasi hutan dengan sangat murah. Penelitian Greenomics menunjukan bahwa potensi kerugian ekologis dari PP ini mencapai Rp 70 trilyun per tahun. Sedangkan PP ini memiliki potensi PNBP sebesar Rp 2,78 trilyun per tahun. Kalkulasi itu menunjukkan bahwa kompensasi hutan versi Pemerintah 25 kali lebih murah dari pada kerugian ekologis yang dapat ditimbulkannya.
PP itu keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, sepanjang 2005 dan 2006. Menyurutnya tutupan hutan itu berbanding dengan luas kawasan hutan yang dapat dijadikan sebagai kawasan pertambangan yang mencapai luasan + 84.757.000 hektar atau sekitar 61% dari luas kawasan hutan Indonesia (Dephut, 2002). Tumpang tindih ini berpotensi membuat PP No. 2/2008 ditafsirkan menjadi pintu masuk bagi kegiatan pertambangan yang sedang berancang-ancang memasuki hutan.
Menurut Fay dan Sirait (2006), sampai awal 2005 proses penatabatasan baru menetapkan 12 juta Ha atau 10 persen dari keseluruhan kawasan hutan di Indonesia sebagai hutan negara dengan status hukum tetap. Dengan demikian, dari 120 juta hektar luas hutan Indonesia, terdapat 108 juta hektar masih berada pada tahap awal dari proses menuju kepastian hukum. Artinya, sebagian besar status kawasan hutan saat ini, secara hukum belum pasti. Dalam ketidakpastian status hukum kawasan hutan itulah konflik antara pemerintah, pengusaha hutan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan berlansung.
Kehadiran PP No. 2/2008 menambah amunisi pemegang konsesi pertambangan untuk mengusir masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, karena mereka sudah membayar kompensasi pinjam pakai kawasan. Dengan cara itu, maka PP No. 2/2008 berkontribusi meningkatkan jumlah pengungsi lingkungan (environmental refugees).
Hariadi Kartodihardjo juga mengatakan PP itu tidak komprehensif karena tidak mengatur siapa pemilik hak atas kayu komersil yang ada di dalam hutan pada kawasan yang digunakan untuk pertambangan (Kompas, 20/02/08). Sehingga PP No. 2/2008 masih melanggengkan warisan persoalan dari peraturan sebelumnya.
Cacat formil
Secara formil, PP No. 2/2008 memiliki lebih banyak lagi kelemahan. Pertama, Elfian Effendi Direktur Greenomics menyatakan PP itu lahir tidak melalui penelitian dan kelayakan teknis. Melainkan hanya lewat simulasi dan kompromi dengan pengusaha pertambangan. PP itu juga tidak disusun dengan pertimbangan dampak, biaya dan aspek keadilan.
Kedua, kontradiksi antara nilai (rechts idee) dengan substansi aturan jenis dan besarnya tarif. Penjelasan umum PP tersebut menyatakan hutan sebagai karunia Tuhan dan penyangga kehidupan yang sangat penting. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan belum memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Sehingga perlu kompensasi. Namun Kompensasi yang diatur dalam substansi aturan PP itu menghilangkan sama sekali nilai religius, ekologis, antropologis dan sosial dari hutan dengan menggantinya menjadi nilai nominal rupiah yang sangat murah di dalam substansi pengaturannya.
Ketiga, Pemerintah (Presiden, Menteri Kehutanan dan kepala Baplan Kehutanan) menyatakan bahwa PP itu hanya diberlakukan bagi 13 perusahaan tambang yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Tetapi di dalam PP itu tidak dibunyikan pembatasan tersebut. Sehingga PP itu dapat ditafsirkan lain dalam pelaksanaannya yang kemudian menjadi pintu masuk bagi banyak pengusaha yang berminat berinvestasi tambang di dalam kawasan hutan lindung.
Keempat, PP itu tidak menjelaskan jenis-jenis tarif dan sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam batang tubuh, melainkan merujuknya sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PP (Lihat Pasal 1 ayat 3 PP No. 2/2008). Dalam pedoman teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (UU No. 10/2004), kedudukan lampiran dalam struktur peraturan hanya ada “jika diperlukan”. Lampiran dijadikan sebagai media untuk membantu menjelaskan ketentuan yang sudah diatur dalam batang tubuh. PP No. 2/2008 sebagai suatu aturan formal meninggalkan pola deduktif karena terjadi loncatan logika pengaturan dengan tidak diaturnya jenis-jenis tarif pada bagian awal PP atau materi pokok yang diatur, padahal PP tersebut bermaksud mengatur tentang jenis-jenis dan besarnya tarif.
Bila dibandingkan aturan PNBP pada instansi lain seperti BPN (PP No. 46/2002), Departemen ESDM (PP No. 45/2003) atau pada aturan lama tentang PNPB Departemen Kehutanan dan Perkebunan (PP No. 59/1998 jo PP No. 74/1999), maka PP No. 2/2008 memiliki struktur yang aneh.
Kelima, Pasal 2 PP No. 2/2008 masih menggunakan kalimat kualitatif: “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.” Kata “secepatnya” dalam Pasal 2 PP No. 2/2008 melanjutkan kekeliruan dari Pasal 4 UU No. 20/1997 tentang PNBP. Padahal dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan harus digunakan kalimat kuantitatif untuk memudahkan penegakkan aturan dan mekanisme sanksi.
Seharusnya dengan argumentasi di atas sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah mencabut PP No. 2/2008. Namun, apabila Pemerintah masih enggan mencabutnya, maka selambat-lambatnya pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2008, Para pihak yang menolak kehadiran PP No. 2/2008 harus sudah memasukkan permohonan pengujian PP No. 2/2008 kepada Mahkamah Agung.