Hak Ulayat: Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia

28 10 2009

Pembagian Tanah“Pada zaman dimana semua komunitas masyarakat adat tergabung dalam institusi negara, maka tidak dapat dielakkan bahwa mereka harus menegosiasikan bahkan memperjuangkan hak atas wilayah hidup mereka diantara berbagai kategori hak yang dibuat oleh negara.”

Dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009

I. Pengantar

Eddie  Riyadi  Terre[1] menyebutkan  ada  tiga  persoalan  mendasar  yang  dialami  oleh masyarakat  adat  (indigenous  peoples): Pertama, masalah  hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah dimana mereka hidup dan dari mana mereka mendapatkan  penghidupan; Kedua, masalah self-determination yang  sering  menjadi  berbias  politik  dan  sekarang masih menjadi perdebatan sengit; dan Ketiga, masalah identification, yaitu siapakah yang dimaksud dengan masyarakat adat, apa saja kriterianya, apa bedanya dengan masyarakat bukan adat/asli/pribumi (non-indigenous peoples ).

Tulisan ini mencoba membahas persoalan pertama yaitu soal hubungan masyarakat adat dengan wilayah dimana mereka hidup dan mendapatkan penghidupan. Dalam beberapa literatur di Indonesia, hubungan tersebut disebut hak ulayat.[2] Hak ulayat dalam tulisan ini dilihat dari dua sudut pandang. Pertama pendekatan hak asasi manusia yang melihat hak ulayat sebagai hak asasi masyarakat adat atas wilayah kehidupan mereka. Kedua pendekatan konstitusionalisme yang melihat hak ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat dalam setiap rumusan undang-undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.

Download: Hak Ulayat – Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia


[1] Eddie Riyadi Terre, Masyarakat Adat, Eksistensi dan Problemnya: Sebuah Diskursus Hak Asasi Manusia, dalam Rafael Edy Bosko, Hak-hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumberdaya Alam, (Jakarta: ELSAM dan AMAN, 2006), hlm 8

[2] Ulayat berasal dari bahasa arab Wilayatun, artinya suatu areal yang berada di bawah kekuasaan sekelompok orang. Van Vallenhoven yang disebut-sebut sebagai bapak hukum adat menggunakan istilah beschikkingsrecht untuk menyebutkan hak ulayat. Demikian juga dengan muridnya yang kemudian menjadi pengajar hukum di Indonesia, B. Ter Haar. Oleh Soepomo, yang merupakan murid Ter Haar, hak masyarakat adat atas wilayah hidupnya disebut dengan istilah “hak pertuanan”. Lihat Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Penerbit Sumur, 1982), hlm. 13-14. Sedangkan Hazairin menyebutnya hak bersama.





Perppu Kucing Menyelamatkan Ikan

29 09 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (Perppu) yang dikeluarkan Presiden menjadi dasar penunjukkan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK ibarat selimut yang menutupi persoalan sebenarnya. Bahkan perppu tersebut mendatangkan persoalan tersendiri.

Persoalan yang dihadapi oleh KPK saat ini secara kasat mata datang dari dua penjuru. Pertama dari Polri yang mengkriminalisasi 2 orang pimpinan KPK (Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto) atas kewenangan KPK melakukan pencekalan. Kedua dari DPR yang akan memangkas kewenangan penuntutan KPK melalui RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan mengembalikan kewenangan penuntutan hanya oleh kejaksaan.

Padahal, kalau dilihat secara empiris dalam semangat pemberantasan korupsi, belum ada pelaksanaan kewenangan pencekalan dan penuntutan oleh KPK yang menorehkan catatan buruk. Artinya pelaksanaan kewenangan pencekalan dan penuntutan yang selama ini dijalankan KPK memberikan arti besar bagi upaya pemberantasan korupsi. Sehingga mengganggu dua hal itu sama dengan suatu kemunduran dan menunjukkan komitmen rendah pemberantasan korupsi.

Memang, serangan yang bertubi-tubi kepada KPK perlu disikapi oleh Presiden, terutama untuk mengurangi serangan dari lingkungan eksekutif pembantu Presiden seperti Polri, Kejaksaan dan Departemen Hukum dan HAM.

Perseteruan Polri Vs KPK yang dianalogikan dengan Buaya Vs Cicak perlu diredam oleh Presiden dengan merestrukturisasi Polri karena Polri berada di bawah kendali Presiden. Bukan dengan memasuki KPK. Demikian pula dengan Kejaksaan dan Departemen Hukum dan HAM yang mencoba mengganggu keberadaan kewenangan penuntutan KPK dalam sidang pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Presiden melakukan hal yang lain. Ibarat kaki yang gatal, kepala yang digaruk. Perppu yang mendasari penunjukkan Plt pimpinan KPK dikeluarkan tanpa orientasi untuk menyelesaikan sebab. Kriminalisasi terhadap 2 orang pimpinan KPK tetap bergulir dan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sepertinya sudah tidak dapat dibendung.

Parasitic inovativeness

Perppu Plt pimpinan KPK merupakan inovasi yang merugikan (Parasitic inovativeness). Dikatakan merugikan karena beberapa alasan. Pertama, lahirnya Perppu ini yang akan disusul dengan penunjukkan 3 orang Plt pimpinan KPK memberi pembenaran untuk melanjutkan kriminalisasi terhadap 2 orang pimpinan KPK. Kriminalisasi serupa masih bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pimpinan KPK dan pegawai di KPK.

Kedua, Perppu ini mengalihkan perhatian atas persoalan sebenarnya yang sedang melanda KPK, yaitu pemangkasan kewenangan.

Ketiga, Perppu ini menunjukkan intervensi pemerintah terhadap lembaga negara independen di bidang penegakan hukum seperti KPK. Padahal sebelumnya Presiden menyatakan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum. Alasan bahwa pimpinan KPK yang tinggal dua orang membuat KPK tidak berjalan efektif bukanlah alasan yang kuat. Keputusan strategis KPK yang diambil secara kolegial tidak harus diambil oleh lebih dari 2 orang pimpinan KPK. Artinya, dengan 2 orang tersisa, tidak ada persoalan dengan kinerja KPK sepanjang kewenangan KPK yang didukung oleh pegawai KPK tidak terhambat.

Keempat, apabila nanti orang baru yang akan masuk menjadi Plt pimpinan KPK, maka Plt sementara yang bisa saja berasal dari unsur lembaga yang selama ini menjadi sumber korupsi akan mengetahui pola penanganan kasus di KPK. Hal ini merupakan cara untuk mengetahui isi ‘dapur’ KPK dan menemukan counter strategy untuk lepas dari jerat KPK.

Alasan-alasan tersebut menunjukkan bahwa perppu ini bukanlah obat yang mujarab. Tapi obat dengan efek samping yang tidak kalah berbahayanya.

Dalam analogi yang lain, Perppu ini ibarat kucing yang menyelamatkan ikan yang hanyut di sungai. Karena kasihan melihat ikan yang lemas hanyut disungai, padahal ikan sedang berenang, lalu kucing mengintai pada suatu jembatan. Ketika ikan hanyut melalui jembatan, kucing mengambilnya dan menangkatnya ke darat. Akhirnya, ikan yang tadi niatnya akan ditolong menjadi mati karena tidak bisa bernafas di darat.

Judicial Review

Secara formal memang Presiden dibenarkan oleh konstitusi untuk mengeluarkan Perppu dalam keadaan darurat. Perppu lahir atas dasar penilaian subjektif presiden tentang keadaan darurat yang nanti perlu diuji objektifitasnya dalam masa sidang pertama DPR. Melihat komposisi DPR kedepan yang didominasi oleh koalisi pendukung Presiden SBY, hampir dapat dipastikan bahwa Perppu ini tidak akan mengalami kendala bermetamorfosa menjadi undang-undang.

Perppu kali ini bukan saja urusan formal hukum, tetapi harus juga dilihat secara substansial. Substansi dari Perppu ini jelas merupakan bentuk intervensi Presiden (eksekutif) terhadap KPK yang merupakan lembaga negara Independen.

Intervensi Presiden dengan mencari alasan untuk dapat menunjuk langsung Plt pimpinan KPK tidak sejalan dengan prinsip check and balances. Sebelumnya, UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden (Pasal 30 ayat 1 UU KPK). Jadi ada andil bersama untuk mengangkat pimpinan lembaga yang independen. Dengan Perppu ini, Presiden ‘merebut’ kewenangan memilih dan mengangkat itu.

Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengoreksi kebijakan pemerintah ini adalah dengan membawanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK memang tidak berwenang menguji Perppu, namun dapat menguji undang-undang. Perppu ini harus ditunggu dulu menjadi undang-undang, baru bisa dibawa ke MK.

Lalu perntanyaanya, pada bagian konstitusi mana Perppu/Undang-undang ini akan diuji?

Konstitusi memang tidak satupun secara eksplisit menyebutkan kata korupsi, apalagi semangat pemberantasan korupsi. Namun demikian, korupsi harus dianggap sebagai salah satu persoalan penting yang mengganggu jalannya pemeritahan, dan tercapainya tujuan-tujuan bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari konstitusi menggariskan tujuan dibentuknya Republik dan pemerintahan, bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pemajuan kesejahteraan umum dan perlindungan seluruh tumpah darah Indonesia itu tidak akan bisa tercapai apabila pemerintah masih digerogoti oleh perilaku korupsi. Sejalan dengan itu, maka setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh instrumen dan institusi pemberantasan korupsi dengan sekalian kewenangannya harus diperkuat. Saat ini, KPK mengemban harapan besar sebagai salah satu instansi terpenting dalam pemberantasan korupsi. Sehingga KPK harus diperkuat untuk memenuhi tujuan konstitusi. Sebaiknya, pelemahan KPK merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan konstitusi sehingga patut dianggap inkonstitusional.

MK patut digiring untuk melihat persoalan ini secara kontekstual. Bahwa tahun ini adalah tahun yang sulit bagi gerakan pemberantasan korupsi. Menganalogikannya seperti apa yang dicemaskan oleh Soekarno pada tahun 1964 tentang kondisi negara yang dalam ancaman. Tahun ini, 2009, adalah “tahun vivere pericoloso” (TAVIP) bagi gerakan pemberantasan korupsi.

Pengujian undang-undang yang tidak saja didasarkan pada aturan normatif, tetapi juga realitas empiris menjadi tantangan kedepan untuk membuktikan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup (living constitution). Termasuk konstitusi yang hidup untuk memberantas korupsi di Republik.^^





Bayang-bayang Otoritarianisme

10 09 2009

Sejak reformasi bergulir tahun 1998, kita dipertontonkan sayembara hukum menjerat politik. Setiap kali tuntutan politik berubah, hukum selalu mencoba membingkainya. Lalu politik selalu mencoba keluar dari satu bingkai hukum ke bingkai yang lain.

Karena itulah dalam 3 kali pemilu terakhir kita lalui selalu dengan undang-undang yang baru. Undang-undang yang selalu berubah itu adalah UU Partai Politik, Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, disusul dengan UU Susunan Kedudukan MRP, DPR, DPD dan DPRD.

Agaknya yang dicari dari perubahan itu adalah sistem politik yang stabil. Setiap perubahan dianggap sebagai transisi menuju stabilitas. Stabilitas terbaik adalah dimana pemerintahan bisa berjalan efektif. Salah satu ukuran efektivitas itu dilihat dari tidak adanya ketegangan antara Presiden dengan DPR.

Hasil Pemilu 2009 mengarah kepada harmonisnya hubungan antara Presiden dengan DPR karena partai pendukung Presiden adalah sekaligus partai pemenang pemilu yang memiliki suara mayoritas di DPR. Kondisi ini berpotensi menjadikan presiden semakin kuat bahkan cenderung otoriter.

Bila tidak hati-hati esensi politik yang merupakan sarana mengartikulasikan keberagaman tuntutan dapat berubah menjadi monolitik untuk mengorganisasikan kepentingan yang tunggal.

Benih-benih Otoritarianisme

Pemilu 2009 menunjukkan kecenderungan adanya sentralisasi kekuasaan ke tangan presiden. Presiden diusung oleh hampir 60% kursi partai di DPR (PD, PKS, PAN, PKB, dan PPP). Sedangkan blok lain yang sebelumnya bertarung pada pemilihan presiden (PDIP+Gerindra dan Golkar+Hanura) cenderung merapat kepada partai pemenang untuk mendapatkan kursi menteri dan pimpinan lembaga negara. Hampir dapat dipastikan pemerintahan kedepan berlangsung tanpa oposisi yang berupaya menjadi penyeimbang.

Upaya menangani terorisme juga semakin memperkokoh dan membenarkan tindakan represif pemerintah. Saat ini bergulir wacana melibatkan TNI dalam menangani terorisme dengan menghidupkan kembali jejaring TNI sampai ke desa-desa sebagaimana dilakukan oleh Orde Baru. Padahal pola ini banyak dikritik sebagai tindakan negara yang represif karena “menginteli” masyarakatnya sendiri.

Apalagi setelah Presiden SBY memperlihat fotonya yang menjadi sasaran tembak. Sontak rakyat berada dibelakang presiden, mendukung dan membenarkan setiap upaya membasmi teroris.

Mantan Kapolri Da’i Bachtiar yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia menyatakan bahwa Indonesia perlu membuat undang-undang keamanan internal (internal security act) yang dimiliki Malaysia untuk mengatasi terorisme. Undang-undang ini dianggap lebih efektif (baca: represif). Menurutnya teroris takut melakukan aksi teror di Malaysia karena undang-undang tersebut. Tentu alasan simplikatif ini mengandung kekeliruan besar sebab menggap aksi teror dilakukan karena tidak ada undang-undang yang “kejam”.

Praktik dari hasil sentralisasi kekuasaan yang monolitik pasca pemilu 2009 sudah mulai terlihat di dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD 3) yang disetujui Pemerintah dan DPR tanggal 3 Agustus 2009. Pasal 82 UU MD3 menentukan bahwa ketua DPR tidak dipilih oleh anggota DPR melainkan diambil dari partai yang paling banyak memiliki kursi di DPR. Otomatis ketua DPR periode 2009-2014 berasal dari Partai Demokrat.

Komposisi kelembagaan Presiden dan DPR kedepan tidak akan mengalami kendala berarti dalam membuat undang-undang. Tidak akan banyak lagi terdengar DPR menghardik pemerintah dalam sidang interpelasi atau ikut mengoreksi kebijakan pemerintah lewat hak angket.

MK Sebagai Penyeimbang

Sulit berharap DPR mendatang bisa menjadi penyeimbang pemerintah, sebab anggota DPR mayoritas adalah bagian dari orang-orang pemerintah. Satu-satunya cabang yang tersisa, dalam doktrin trias politica, dan bisa diharapkan adalah kekuasaan yudisial, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama ini dalam studi hukum dan politik, trias politica yang diajarkan oleh Montesquieu lebih banyak dimaknai dalam hubungan kelembagaan negara, padahal ajaran itu bisa ditarik lebih jauh untuk mencegah totalitarianisme negara terhadap rakyatnya.

Bila ditarik pada ranah kehidupan bermasyarakat, konsep trias politica harus mampu menjadikan lembaga yudisial sebagai penyeimbang kekuasaan Negara dengan masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat tidak menjadi korban kesewenang-wenangan dari pelaksanaan fungsi ekesekutif dan legislatif. Disanalah letak strategis fungsi MK.

MK lebih strategis berhadapan dengan kekuasaan pemerintah dan DPR karena memiliki kewenangan menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam enam tahun usia MK di Indonesia sudah 54 undang-undang atau bagian dari undang-undang yang dibatalkan dari 187 putusan pengujian undang-undang yang diputus (Data 29 Agustus 2009 dari Website MK). Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan dalam pembentukan legislasi. Dan kedepan fungsi legislasi itu harus semakin ketat dikoreksi lewat judicial review.

Dalam enam tahun berdiri, MK menjalankan fungsinya untuk mengakselerasi demokrasi. Beberapa putusan MK menampilkan watak progresif, misalkan putusan yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, putusan suara terbanyak yang meruntuhkan nomor urut calon legislatif, KTP dan Paspor dapat digunakan dalam pemilu, dan putusan berkaitan dengan penghitungan suara. Tentu capaian ini menghadapi tantangan kedepan.

Tugas MK kedepan adalah menyelamatkan negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia dari konfigurasi monolitik Presiden dan DPR.

Persoalannya hakim MK masih dipilih dari 3 lembaga negara. Masing-masing 3 dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedepan mekanisme ini perlu dipertimbangkan agar hakim MK tidak terikat dengan pesan-pesan dari lembaga yang mengutusnya. Sepanjang ini hakim MK masih memperlihatkan independensinya dalam memutus perkara. Namun kedepan perlu menjaga jarak antara MK dengan cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Cara perekrutan hakim melalui lembaga independen seperti Komisi Yudisial kedepan perlu dipertimbangkan.





Wrapping by The Dark

25 08 2009

burung di atas pohon

Morning way lighted by the sun

Birdling on trees in home yard

Jakarta still silent

We pass by each other

You still wrapping by the dark

Like a mystery

So am I

The sun can’t brighten our hearth

I knew that you open the door

But you did not allowing lights go inside

The lights take a peep by fissure

Look like ordinary glad eye

Pasar Minggu, 25 Agustus 2009





Berjalan di Kalimantan Barat

27 07 2009

Sudah lama tidak ngeblog. Tulisan terakhir tentang Peluncuran Buku Green Constitution lebih dari dua bulan yang lalu. Memang ada dua puisi setelah ulasan bedah buku Prof. Jimly itu. Tapi intensitas rata-rata 3 tulisan perbulan di blog sebelumnya mulai berkurang. Harus diakui bahwa facebook adalah salah satu penyebab menurunnya intensitas itu. Meskipun itu bukan penyebab utama dan satu-satunya. Kali ini ingin mencoba menulis lagi di blog.

 

Tidak menulis di blog bukan berarti melewatkan aktivitas menulis. Dalam dua bulan terakhir ada satu tulisan yang dikirim untuk jurnal, mengadakan short research di Filipina lalu membuat laporan penelitian, dan ada beberapa outline tulisan. Nasib tidak baik ketika flashdisc rusak. Catatan perjalanan Filipina yang sengaja belum diupload hilang. Padahal sudah menulis belasan halaman pengalaman perjalanan di Filipina yang sangat penting. Kelak mungkin akan mengingat kembali dan menuliskannya.

 

Kali ini ke Kalimantan Barat. Catatan perjalanan harus dimulai pada hari pertama. Hari ini, senin 27 Juli 2009. Ini kali keempat ke Kalimantan Barat. Daerah yang akan dituju adalah Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). Aku jadi mengingat perjalanan pertama kali ke Kalimantan Barat lebih dari dua tahun yang lalu. Saat itu ada kegiatan Pelatihan Hukum Kritis di Kabupaten Sanggau untuk pegawai biro hukum se Kalimantan Barat. HuMa bekerjasama dengan LBBT dan Pemkab Sanggau menghadirkan Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Dr. Sidharta dan Bivitri Susanti. Itu kali pertama aku ikut dalam aktivitas HuMa di daerah.

 

Ada cerita yang agak lucu waktu itu ketika salah satu perserta pelatihan mengatakan bahwa ”hukum kita memang sedang kritis sekarang. Sehingga memang perlu diadakan pelatihan hukum kritis.” Kalimat itu menggelitik karena kata ”kritis” yang dimaksudnya bukanlah cara berpikir argumentatif yang biasanya anti kemapanan, tapi yang ia maksud dengan ”kritis” adalah ”gawat”. Dengan kata lain, karena hukum kita sudah gawat, maka perlu diadakan pelatihan hukum untuk mengatasi kegawatan itu.. Ungkapan menggelitik itu kemudian sering menjadi bahan kelakar oleh teman-teman. Terlepas dari itu, sebenarnya adalah langkah penting ketika para pegawai hukum mau terlibat mengadakan dan menjadi peserta pelatihan demikian. Karena pembuatan hukum pada level lokal memang dituntut lebih banyak untuk berinteraksi dengan dinamika masyarakat dalam level yang tidak teralalu luas. Pembaruan hukum pada level lokal adalah salah satu arena penting pada era desentralisasi.

 

Setelah itu, suatu kali juga kembali ke Kalimantan Barat. Waktu itu hanya di Pontianak dalam acara konsultasi publik perubahan UU Kehutanan. Sehari setelah acara itu adalah Hari Raya Idul Adha. Aku pernah mengalami Idul Adha di bagian barat Pulau Borneo ini. Sungguh tidak mudah mencari Masjid waktu itu untuk ikut sholat Idul Adha. Akupun mendapatkan Masjid terlambat ketika Sholat Id sudah dilangsungkan. Karena terlambat alias masbuk, banyak orang di Masjid memandang dengan sudut matanya. Aku tidak begitu mempedulikan karena aku tidak bermaksud terlambat.

 

Kali ini aku datang pagi-pagi. Naik Pesawat Mandala. Aku baru tahu bahwa Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta sudah mulai beroperasi. Tempat keberangkatan dan kedatangan terminal 3 ini agak luas dan pintu masuk menuju pesawat hanya ada satu dengan ruang tunggu yang besar. Kalau tidak salah, terminal 3 inilah yang akan dijadikan khusus untuk kedatangan TKI dari luar negeri yang biasanya pada waktu mudik lebaran akan bejubun banyaknya. Lalu berangkat dan tiba di Pontianak.

 

Naik taxi. Seperti sering dilakukan oleh supir dan penumpang, aku dan sang supir berbincang-bincang. Supir ini tidak begitu tua, dia bercerita kalau dia datang dari Sumatera, Lampung Selatan katanya. Aku berkata bahwa Ibu ku juga dari sana, tapi Lampung Utara. Lalu berceritalah kami tentang Lampung. Dahulunya supir taxi muda ini ke Kalimantan Barat untuk menjadi atlet angkat besi. Dia diajak oleh pelatih angkat besi dari Lampung yang melatih di Kalimantan Barat. Tidak salah. Lengan supir ini begitu berotot. 3 kali dia mendapat medali emas Porda. Pernah ikut turnamen nasional dan sekali turnamen internasional. Seorang atlet yang kemudian menjadi supir. Aku jadi bertanya dalam hati, dimana letak mobilisasi sosial bagi atlet ya? Apakah negeri ini sudah memikirkan atlet-atletnya. Banyak juga cerita atlet terkenal yang kemudian nasibnya turun drastis bahkan menuju titik nadir. Elias Pical, petinju yang tanggal lahirnya sama dengan ku, mungkin punya cerita juga tentang itu. Demikian juga dengan atlet bulutangkis dan sepak bola negeri ini. Yah! Cukup disinilah bercerita tentang atlet dan silahkan lanjutkan sendiri analisannya.

 

Bagi saya seorang muslim, soal makanan di sini juga harus agak awas. Tidak mudah mengetahui suatu makanan halal atau tidak. Oleh karena itu perlu bertanya dan menghindari yang tidak halal. Ngomong-ngomong soal bertanya, Aku jadi ingat dengan Pak Gunawan Wiradi dalam acara workshop yang diadakan Lingkar Belajar Agraria (Libra) hari sabtu dua hari yang lalu. Pak Wiradi waktu itu menekankan soal pertanyaan penelitian (research question) dalam suatu proposal penelitian. Beliau bercerita bahwa pertanyaan penelitian harus dibangun berdasarkan fakta-fakta yang ada tentang objek yang akan diteliti. Fakta-fakta itu bisa dilihat dari dokumen atau tulisan yang penah ada terkait hal yang akan diteliti. Pertanyaan itu harus bunya basis fakta. Soal Pertanyaan Penelitian ini beliau berkata dengan mempelesatkan pepatah kuno negeri ini: Malu bertanya sesat di jalan. Sesat bertanya malu di jalan! Tidak banyak orang yang punya keahlian memelintir pepatah menjadi pepatah baru yang memiliki makna baru yang tidak kalah pentingnya.

 

Kembali ke soal makan. Siang ini aku makan di Rumah Makan Padang. Menu yang aku pilih sop iga sapi asin. Memang sangat asin. Sebelum memesan aku bertanya, apakah itu benar-benar dari sapi. Setelah makan, pergi mencari kain sarung. Lupa bawa sarung. Padahal sarung barangkali salah satu kelengkapan orang-orang perantau. Dengan sarung, maka semakin mudah memasuki masjid. Masjid biasanya menjadi tujuan perantua yang tidak punya sanak famili atau kenalan di negeri rantau. Mencari sarung naik motor. Ditengah perjalanan hari hujan. Tepatnya hujan panas. Aku bertanya pada teman, bukankah saat ini belum musim hujan? Iya Benar, begitu jawab teman. Ah, aku tidak harus selalu mengaitkan fenomena hujan dengan perubahan iklim. Tidak boleh terlalu dini. Pengetahuan waktu sekolah dulu, musim hujan selalu datang pada bulan yang berakhiran ”ber” seperti september, oktober, november dan desember. Karena itulah siapkan ember.

 

Danau Sentarum yang akan dituju kali ini terkait dengan perubahan iklim. Pada bulan ini, danau itu masih kering, bukan berarti tidak ada air disana. Danau Sentarum adalah hutan yang digenangi air. Pada musim kemarau air susut dan hutan semakin luas. Sedangkan pada musim hujan hutan ”tertimbun” air. Tentu ini unik, menantang, dan yakin akan banyak pelajaran dan pengalaman yang dialami disana. Sore ini aku berangkat ke sana. Huf, naik bus, lebih tepatnya minibus, dengan kelas ekonomi. Perjalanan sekitar 700 km dari Pontianak ini akan ditempuh kurang lebih sehari semalam. Itupun baru akan sampai di Putusibau, pusat pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Dari sana masih sekitar 100 km lagi ke Danau Sentarum. Mungkin naik bus, ojek atau jet. Itulah menariknya.

 

Perjalanan kali ini untuk belajar bagaimana masyarakat mengelola hutan dan sumberdaya alam dengan aturan adat. Juga melihat bagaimana inisiatif dan tanggapan masyarakat dalam isu dan skema perubahan iklim yang akan diterapkan di sana. Danau Sentarum yang merupakan lahan gambut unik punya daya besar untuk menyerap dan menyimpan karbon. Karbon menjadi property baru dalam perundingan-perundingan perubahan iklim. Namun, harus juga dilihat pada tataran lokal, bagaimana masyarakat melihat karbon, iklim dan tekanan-tekanan proyek-proyek perubahan iklim yang sedang mereka alami. Apakah hak masyarkat atas sumberdaya alam diperhatikan dalam upaya-upaya perubahan iklim? Seharunya Ya. Masyarakat yang ratusan tahun hidup dengan alam bukanlah ancaman bagi alam. Ancaman kelestarian lingkungan seringkali datang dari luar, dari perusahaan tambang dan konsesi hutan. Sedangkan pengabaian hak masyarakat juga sering datang dari porgram-program konservasi, dan bisa jadi dari skema-skema mitigasi perubahan iklim yang sedang diujicoba. Perjalananan kali ini mencoba menyusun puzzle untuk mencari jawaban berbasis hak!

 

Tidak terasa sudah 2,5 halaman dalam satu jam ini. Semoga ini pertanda semangat !