Ikalahan

5 06 2009

Imugan Village

When I look mist on the morning

I feel fresh

The mist here like the smoke in the city, fumes

The weather colder than air conditioner in your office

 

Mizzle during the day

It’s not hampering peoples to do their routine

Youth always learn in academia

Their parent still made any jelly

 That is a system that they were rised

Be friend with nature

 

Nature give more than you can give back

Don’t you grab if you never contibute

 

Life will be gone like usualy

That is a system

Can be damage

And reparation autopoitecally

 

But human will be lose

If they aren’t trying to aware

 

June 1, 2009

Imugan Village, Nueva Vizcaya, The Philippines





Antelope

20 05 2009

That girl
She usually wears black skirt
Walk like an antelope
a ring on her foot’s ringfinger

I can not catch herFoot

Sometimes we meet without tones
Silent, contrast to my heart
My heart feels like screaming
But it still dumb

Once I try to accosted her
She never spoke a word
She only smiled
And passed by

Pasar Minggu, May 19th, 2009





Peluncuran Buku Green Constitution

5 05 2009

save-our-climateKetika isu lingkungan hidup menjadi perhatian penting bagi kelangsungan hidup manusia, istilah Green (hijau) dijadikan simbol atas keprihatinan tersebut. Istilah green economy, green paper, green politic, green party, green market, green festival dan green building adalah beberapa istilah yang sudah mulai terdengar. Kali ini istilah Green Constitution yang muncul. Prof Jimly Asshiddiqie mencoba menggemakan istilah tersebut yang sebelumnya hanya didengar dari bisikan.

Dalam peluncuran buku Green Constitution: Nuansa Hijau Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diadakan pada tanggal 2 Mei 2009, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu menyampaikan gagasan-gagasan yang terdapat di dalam buku yang ditulisnya. Pendekatan yang digunakan dalam buku itu adalah pendekatan policy makin (pembuatan kebijakan) yang memuncak kepada konstitusionalisasi lingkungan hidup.

Sejak manusia mulai disadarkan akan pentingnya menjaga lingkungan hidup pada dekade 1970-an, upaya untuk melegalisasi lingkungan hidup di dalam hukum negara sudah muncul. Negara-negara di berbagai belahan dunia melakukan legalisasi lingkungan hidup ke dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya. Indonesia baru pada tahun 1997 mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup (UU No. 23 Tahun 1997). Permasalahan lingkungan hidup terus berlangsung meskipun sudah banyak negara yang membuat Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Legalisasi lingkungan hidup dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah dianggap belum cukup untuk menguatkan komitmen negara dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup. Kegagalan ini juga terjadi karena masa jabatan pemerintah yang sangat singkat dan mudahnya dilakukan perubahan terhadap Undang-undang dan kebijakan pemerintah lainnya. Sedangkan persoalan lingkungan hidup adalah persoalan yang dampaknya terjadi dalam waktu yang panjang sehingga harus ditanggulangi dengan instrumen yang berlaku lama pula. Prof Jimly mencontohkan Pemerintahan Presiden Bush di Amerika yang menolak menandatangani Protokol Kyoto, sedangkan penggantinya Barack Obama dari Partai Demokrat mulai terbuka terhadap kesepakatan-kesepakatan internasional tentang lingkungan hidup.

Karena legalisasi lingkungan hidup dianggap tidak cukup, maka perlu ditingkatkan penormaan lingkungan hidup pada level konstitusi suatu negara. Konstitusionalisasi lingkungan hidup dalam konstitusi suatu negara dianggap penting bukan saja karena konstitusi tidak mudah dirubah, tapi juga karena konstitusi merupakan supreme law of the land yang menjadi tujuan, pedoman dan alat ukur kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa negara sudah melakukan konstitusionalisasi lingkungan hidup, misalkan Portugal (1976), Spanyol (1978), Polandia (1997), Prancis (2006) dan Ekuador (2008). Prancis bahkan merubah preambule konstitusinya dengan memasukkan Environment Charter of 2004. Sedangkan Ekuador menegaskan di dalam konstitusinya bahwa lingkungan hidup memiliki fundamental rights sendiri yang harus disejajarkan dengan hak asasi manusia.

Konstitusionalisasi lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia sendiri sudah dilakukan dalam amandemen UUD 1945, namun tidak banyak pihak yang memperhatikan hal ini secara serius. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan bukti bahwa kontitusi Indonesia adalah Konstitusi Hijau (Green Constitution).

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Sedangkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Prof Jimly juga mengaitkan gagasan Green Constitution dengan kedaulatan lingkungan yang erat hubungannya dengan Ekokrasi. Gagasan kedaulatan lingkungan ini menjadi pelengkap khazanah teori kedaulatan sudah ada selama ini. Dalam sejarah, umat manusia manusia sudah mengela gagasan Kedaulatan Tuhan yang dikaitkan dengan Teokrasi, gagasan Kedaulatan Rakyat yang dikaitkan dengan Demokrasi, gagasan Kedaulatan Hukum yang dikaitkan dengan Nomokrasi.

Selain gagasan kedaulatan lingkungan, Prof Jimly juga menyampaikan gagasan tentang perlunya Indonesia membentuk Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup yang diharapkan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kejahatan lingungan. Kewenangannya seperti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi. Tetapi beliau menyampaikan tidak perlu dibuat pengadilan khusus untuk kasus lingkungan. Kejahatan lingkungan ditangani oleh Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup untuk dibawa ke pengadilan umum.

Beberapa Tanggapan

Peluncuran buku tersebut juga menghadirkan beberapa pakar lingkungan yang diundang untuk memberikan respons terhadap buku tersebut. Emil Salim menyampaikan bahwa gagasan Green Constitution sebagai gagasan penting yang disumbangkan oleh Jimly Asshiddiqie bagi dunia internasional. Selama menggeluti isu lingkungan hidup dan berbagai pertemuan internasional tentang lingkungan hidup belum pernah mendengar gagasan tentang Green Constitution, ungkap mantan Menteri Lingkungan Hidup yang sekarang menjadi anggota Wantimpres tersebut. Sony Keraf, politisi PDIP yang juga pernah menjadi Menteri Lingkungan Hidup menyambut baik gagasan yang dikemukakan oleh Prof Jimly, terutama berkaitan dengan pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sedangkan Mas Achmad Santosa menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi dalam tataran kebijakan terkait lingkungan hidup selama ini di Indonesia, misalkan persoalan program pembangunan yang tidak komprehensif, kegagalan mengusung RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam sebagai Undang-undang payung pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, Dewan Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang kurang memberikan hasil maksimal serta TAP MPR No. IX Tahun 2001 yang mengamanatkan dilakukannya kaji ulang terhadap peraturan yang berkaitan dengan agraria dan sumberdaya alam yang tidak pernah dilakukan secara holistik. Mas Achmad Santosa menyampaikan bahwa salah satu kunci penting dalam penyelamatan lingkungan adalah political will pemerintah sehingga pemahaman terhadap lingkungan hidup menjadi salah satu agenda penting yang juga harus dipahami oleh politisi di Indonesia. Menanggapi gagasan Green Constitution di Indonesia, Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa “UUD 1945 sudah hijau, tapi hijau muda, belum hijau gelap!”

Salah serang peserta dalam peluncuran buku tersebut memberikan komentar bahwa negara-negara yang memiliki green constitution di Eropa adalah negara-negara yang pengelolaan lingkungan hidupnya buruk. Hal ini merupakan suatu ironi. Selain itu, perlindungan lingkungan hidup sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat adat di Indonesia sehingga peranan masyarakat adat tidak bisa diabaikan begitu saja. Menanggapi komentar tersebut Prof Jimly menyampaikan bahwa memang pada beberapa negara Eropa seperti Portugal dan Prancis tergolong kurang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup, oleh karena itulah gagasan Green Constitution juga muncul di sana, yaitu untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup. Dan tentang peranan masyarakat adat Prof Jimly menyampaikan bahwa peranan masyarakat tidak kalah penting dalam pengelolaan lingkungan hidup namun membutuhkan waktu tersendiri untuk mendiskusikannya.





Revitalisasi Filsafat Hukum Pembangunan

8 04 2009

filsafat-hukum1Otje Salman Soemadiningrat, Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2009. Jumlah halaman 135

Pembelajaran filsafat hukum pada jenjang strata 1 perguruan tinggi hukum diposisikan sebagai mata kuliah penggenap untuk memperoleh sarjana hukum. Oleh karena itu, matakuliah filsafat hukum diajarkan pada semester-semester akhir. Alih-alih menjadi matakuliah penggenap, filsafat hukum malah menjadi pembelajaran yang benar-benar baru. Setidaknya ada tiga dampak dari hal itu: Pertama, mempersempit tujuan pembelajaran filsafat hukum hanya sebagai sebuah pengetahuan teoritik, tidak sebagai pengetahuan praktis. Kedua, mahasiswa tidak mempunyai kesempatan banyak untuk menggunakan berbagai aliran dalam kajian hukum sebagai alat analisa dalam pembelajaran cabang-cabang ilmu hukum, misalkan untuk melakukan analisa dalam pembelajaran hukum pidana, hukum dagang, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan mata kuliah lainnya dengan aliran hukum kritis, feminis jurisprudence dan aliran lainnya. Ketiga, perkembangan filsafat hukum di Indonesia menjadi stagnan dan akhirnya aliran mainstream positivisme hukum masih dapat bercokol dengan baik untuk mempertahankan status quo.

Disamping persoalan tersebut, biasanya pembelajaran filsafat hukum sering membingungkan. Buku teks yang diberikan biasanya adalah “buku-buku berat” yang tebal dan dengan bahasa yang tidak mudah dipahami. Berbeda dengan buku Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah karya Prof. Dr. Otje Salman S., S.H, yang menurut penulisnya ditulis bersama-sama dengan Anton F. Susanto (Hal ix-x). Buku ini menawarkan uraian ringkas untuk memahami berbagai aliran dalam kajian hukum. Substansi buku ini merupakan gabungan antara penulisan literatur review dengan makalah untuk topik tertentu dalam filsafat hukum.

Sembilan aliran dalam kajian hukum dipaparkan secara ringkas berdasarkan unsur utama yang membedakannya dengan aliran lain, diantanya: Mazhab hukum alam, Mazhab formalistis, Mazhab kebudayaan dan sejarah, Utilitarianisme, Sociological jurisprudence, Realisme hukum, Critical legal studies, Feminisme jurisprudence, dan Semiotika hukum. Selain itu, buku ini mengangkat dua tema penting lainnya yaitu pada Bab III yang mengantarkan pendayagunaan filsafat hukum dalam penegakan dan penemuan hukum. Kemudian Bab V tentang Syariat Islam dalam pembaruan hukum di Indonesia.

Revitalisasi Mazhab Unpad

Salah satu pembeda buku ini dengan buku filsafat hukum lainnya berbahasa Indonesia adalah adanya upaya untuk mengangkat pemikiran hukum Indonesia dalam pergulatan filsafat dan teori hukum. Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja yang coba dihidupkan kembali melalui buku ini. Mochtar Kusumaatmadja  (mantan Dekan FH Unpad dan Mantan Menteri Kehakiman pada zaman Orde Baru) disebut-sebut sebagai pelopor Mazhab Unpad atau yang dikenal juga dengan filsafat hukum pembangunan dan teori hukum pembangunan yang pemikirannya digunakan dalam pengembangan hukum pada masa Orde Baru.

Mazhab Unpad yang lahir pada tahun 1976 merupakan pemikiran yang hadir untuk merespons perkembangan masyarakat yang sedang membangun menuju masyarakat modern. Inti dari ajaran Mazhab Unpad antara lain: (1) Menegaskan keterkaitan antara hukum dengan politik sebagaimana tercermin dalam ungkapan Mochtar Kusumaatmadja yang terkenal “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”; (2) Hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Pandangan ini diadopsi dari ungkapan pelopor Sociological Jurisprudence di Amerika, Rescoe Pound: law is tools of social engineering. Bedanya, Sociological Jurisprudence memiliki karakter yudisial yang mendayagunakan keputusan hakim sebagai hukum untuk mengafirmasi ras kulit hitam yang posisinya marjinal di Amerika. Sedangkan dalam Mazhab Unpad yang menonjol adalah karakter legislasi dan administrasi yang dilakukan melalui instrumen peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan lembaga negara. Sisi rekayasa dan transformasi sosial dalam Mazhab Unpad dimotori oleh aparatus negara dan menempatkan hanya negara sebagai satu-satunya sumber hukum; (3) Pembinaan Hukum. Dalam Mazhab Unpad hukum perlu dibina. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu instansi yang melakukan pembinaan. Otje Salman menyebutkan bahwa BPHN yang pernah diketuai oleh Sunaryati Hartono merupakan mekanisme Mazhab Unpad (hal 29). Pembinaan secara terminologi mengandaikan bahwa masyarakat selaku pihak yang perlu dibina memiliki keterbatasan akan hukum. Pembinaan dilakukan supaya masyarakat sadar akan adanya hukum, terutama hukum negara. Salah satu tujuan pembinaan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Pembinaan hukum oleh negara terhadap masyarakat mencerminkan hubungan patron-clien yang memposisikan negara selalu benar.

Mazhab Unpad yang diadopsi menjadi GBHN 1973 dan GBHN 1983 serta Pelita II merupakan filsafat hukum yang menyangga pembangunan hukum Orde baru. Seiring dengan tumbangnya Orde Baru, berbagai kritik muncul. Rikardo Simarmata (2003) menyatakan, filsafat hukum pembangunan yang berorientasi pada ketertiban dan kepastian memberikan ruang yang sangt sempit kepada masyarakat lokal untuk mengeksperikan nilai-nilai dan simbol kulturalnya. Salah satu dampak dari filsafat ini adalah lahirnya UU Pemerintah Desa yang merombak struktur pemerintahan lokal untuk diseragamkan menjadi desa. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (2005) juga mengembangkan metodologi perancangan peraturan perundang-undangan partisipatif untuk menggantikan filsafat hukum pembangunan yang top-down. PSHK mengadopsi Problem Solving Methodology yang diperkenalkan oleh Ann dan Robert Seideman menjadi Metode Penyelesaian Masalah (MPM). Perancangan peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan sosial dan melakukan transformasi secara partisipatif secara bottom up, bukan top down.

Filsafat Hukum Indonesia

Rekaman fragmen pemikiran Mochtar Kusumaatmadja dalam buku ini menunjukkan adanya upaya penggalian pemikiran ahli hukum Indonesia yang ditarik dalam perbincangan filsafat dan teori hukum. Selain Mochtar Kusumaatmadja tentu ada berbagai pemikiran dari ahli hukum Indonesia lainnya yang perlu diperbincangkan lebih serius. Beberapa pemikiran hukum lain yang perlu ditarik dalam perbincangan filsafat dan teori hukum di Indonesia misalkan pemikiran hukum adat dari Soepomo, Soekanto, Hazairin, Djojodigoeno dan Soediman Kartohadiprodjo, pemikiran sosiologi hukum dan post-colonial studies dari Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum dan aliran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, maupun kajian wanita dan hukum di Indonesia yang dipelopori oleh Tapi Omas Ihromi.

Pemikiran tersebut tentu tidak saja dilihat dari sisi kontekstualisasi aliran-aliran pemikiran hukum barat yang ada di timur secara deduktif. Barangkali ada berbagai ekperimen lokal yang bisa diinduksikan menjadi kesimpulan-kesimpulan universal (setidaknya hipotesa) bagi pengembangan filsafat dan teori hukum. Buku Khudzaifah Dimyati yang diangkat dari disertasinya dengan judul: Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990, sudah mulai mengangkat pemikiran hukum di Indonesia. Hal tersebut kiranya perlu dilanjutkan berdasarkan pengalaman-pengalaman dari riset lapangan. Buku Filsafat Hukum yang ditulis oleh Otje Salman yang merupakan pembaruan atas buku lama yang berjudul Ikhtisar Filsafat Hukum ini belum sampai pada upaya penggalian lebih luas. Namun cukup membantu untuk mengetahui berbagai aliran yang ada dalam filsafat hukum.

Referensi:

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990. Penerbit Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2004.

PSHK, 9 Jurus Merancang Peraturan untuk Transformasi Sosial, PSHK, Jakarta, 2005.

Rikardo Simarmata, Pembaharuan Hukum Daerah, Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat: Buku Pegangan Bagi Pendamping Hukum Rakyat, YBH Bantaya, Yayasan Kemala dan Perkumpulan HuMa, Jakarta, 2003.





Titian Hidup

16 03 2009

Titan Hideuk
(Titian Hidup)

Kususaon jaroi dingan sapuloh
Ku susun jari yang sepuluh

Tarimo sambah ku rindok
Terima sembah ku ibu

Laut ngan satai ranteu batuah
Laut yang sakti rantau bertuah

Tanoh subareng ndok ku tampoh
Tanah seberang hendak ku tempuh

Sarato dengan ayie mato
Serta dengan air mata

Reff 1

Abeang daheh puteh ralah tulang
Merah darah putihlah tulang

Bajanjoi kamai ko rindok
Berjanji kami ke ibu

Bile masonyo arok tacape
Bila masanya harap tercapai

Ideak lupo ku baloik
Tidak lupa ku kembali

Iraingkan juge dingan du’e
Iringkan juga dengan do’a

Cumon pule sato mangibe
Jangan pula ikut mengiba

Kuto pandan tampek bupisah
Koto Pandan tempat berpisah

Izaaainkan ku rindo… izaaainkan ku rindo
Izinkan ku rindu… izinkan ku rindu

Bie ringan kakai mulangkah
Biar ringan kaki melangkah

Bie tanang ratai di rante
Biar tenang hati di rantau

Kincaaai ku tinggan… kincaaai ku tinggan
Kerinci ku tinggal… Kerinci ku tinggal

Reff 2

Kincaaai ku tinggan… kincaaai ku tinggan
Kerinci ku tinggal… Kerinci ku tinggal

Kincaaai ku tinggan… kincaaai ku tinggan
Kerinci ku tinggal… Kerinci ku tinggal

Kincaaai ku tinggan… kincaaai ku tinggan
Kerinci ku tinggal… Kerinci ku tinggal